No. 1259
Shahih · Darussalam
Dari Ibn Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika mukatab mendapatkan hukuman (dari darah) atau warisan, maka ia mewarisi sesuai dengan seberapa banyak ia dibebaskan dari itu." Dan Nabi ﷺ bersabda: "Mukatab diberi darah dari
No. 1260
Hasan · Darussalam
Siapa pun yang memberikan surat pembebasan kepada budaknya, untuk seratus uqiyah, dan dia membayarnya kurang dari sepuluh uqiyah. - atau dia berkata: "Sepuluh dirham" - "maka dia menjadi tidak mampu (membayar sisa), maka
No. 1261
Hasan · Darussalam
Jika salah satu dari kalian (wanita) memiliki Mukatab yang memiliki apa yang dapat memenuhi (Kitabah), maka hendaklah dia berhijab darinya.
Tidak ada hadits yang cocok.