Dari Ibn Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika mukatab mendapatkan hukuman (dari darah) atau warisan, maka ia mewarisi sesuai dengan seberapa banyak ia dibebaskan dari itu." Dan Nabi ﷺ bersabda: "Mukatab diberi darah dari
Bab Apa yang Dikatakan Tentang Mukatab Jika Dia Memiliki Apa yang Dapat Dibayar
Siapa pun yang memberikan surat pembebasan kepada budaknya, untuk seratus uqiyah, dan dia membayarnya kurang dari sepuluh uqiyah. - atau dia berkata: "Sepuluh dirham" - "maka dia menjadi tidak mampu (membayar sisa), maka
Jika salah satu dari kalian (wanita) memiliki Mukatab yang memiliki apa yang dapat memenuhi (Kitabah), maka hendaklah dia berhijab darinya.