Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keringanan bagi seorang musafir untuk mengusap khuff (sepatu kulit) selama tiga hari tiga malam tanpa perlu melepasnya ketika berwudhu, kecuali jika dalam keadaan junub (wajib mandi). Bagi yang tidak safar (mukim), batasnya adalah satu hari satu malam. Keringanan ini berlaku untuk hadas kecil seperti buang air besar, buang air kecil, dan tidur. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan para imam mazhab.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Thaharah, Bab Mengusap Khuff bagi Musafir dan Mukim, no. 96. Beliau berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Teks hadits:
> حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُودِ، عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.
Makna hadits: Rasulullah ﷺ memerintahkan kami ketika dalam perjalanan (safar) untuk tidak melepas khuff kami selama tiga hari dan tiga malam, kecuali jika junub, tetapi (boleh diusap) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur.
Komentar Ulama dalam Sanad dan Matan:
- Imam At-Tirmidzi mengatakan: "Ini adalah hadits hasan shahih. Inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, tabi'in, dan para fuqaha setelah mereka, seperti Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Al-Mubarak, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka berpendapat: orang yang mukim mengusap sehari semalam, dan musafir tiga hari tiga malam."
- Imam Al-Bukhari (Muhammad bin Ismail) berkata: "Hal yang paling baik dalam bab ini adalah hadits Safwan bin Assal Al-Muradi." (Dikutip oleh At-Tirmidzi dalam komentarnya)
- Imam Ali bin Al-Madini dan Yahya bin Sa'id serta Syu'bah juga ikut membahas sanad hadits ini, menguatkan bahwa riwayat dari Safwan adalah yang paling shahih.
Catatan: Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara khusus membahas tata cara mengusap khuff. Hukum ini diambil dari hadits-hadits Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk dalam pembahasan thaharah (bersuci) dan merupakan keringanan (rukhshah) yang agung dari Allah melalui sunnah Nabi ﷺ. Para ulama sepakat bahwa mengusap khuff diperbolehkan, baik bagi musafir maupun mukim, namun berbeda pendapat dalam batas waktunya.
Pendapat Jumhur (mayoritas ulama):
Sebagaimana disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi, pendapat yang paling kuat dan diikuti oleh kebanyakan ulama—termasuk Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Al-Mubarak, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah—adalah:
- Bagi musafir: tiga hari tiga malam.
- Bagi mukim: satu hari satu malam.
Dasarnya adalah hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya, seperti hadits dari Ali bin Abi Thalib dan lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya.
Pendapat Imam Malik:
Imam Malik bin Anas tidak memberikan batasan waktu tertentu, beliau membolehkan mengusap khuff secara mutlak selama masih dipakai dan tidak dilepas. Namun, Imam At-Tirmidzi menegaskan: "Pendapat yang membatasi waktu lebih shahih." Pendapat Imam Malik ini merupakan ikhtilaf yang dikenal, tetapi dalil waktu lebih kuat dan lebih hati-hati.
Hikmah batasan waktu:
Penentuan waktu ini menunjukkan bahwa keringanan diberikan sesuai kebutuhan perjalanan. Dalam safar yang panjang, seseorang biasanya sulit untuk melepas khuff setiap kali berwudhu, maka diberi kelonggaran tiga hari. Sementara bagi mukim, karena lebih mudah melepasnya, batasnya lebih pendek.
Pengecualian junub:
Dalam hadits disebutkan "kecuali dari janabah". Artinya, jika seseorang junub (berhadas besar), sepatu (khuff) harus dilepas saat mandi wajib, karena mandi junub mensyaratkan meratakan air ke seluruh tubuh termasuk kaki. Mengusap khuff tidak menggantikan mandi. Ini kesepakatan ulama.
Hadas kecil: Buang air besar, buang air kecil, dan tidur (yang membatalkan wudhu) cukup dengan mengusap khuff, tanpa perlu melepasnya. Inilah makna "tetapi tidak untuk buang air besar, buang air kecil, dan tidur" – maksudnya: tidak usah dilepas, cukup diusap.
Syarat sah mengusap khuff:
Para ulama dalam daftar rujukan, seperti Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i, menetapkan syarat-syarat yang diambil dari hadits-hadits lain: khuff dipakai setelah wudhu sempurna, menutupi mata kaki, suci, dan kuat menahan air. Wallahu a'lam.
Story Telling
Kisah Safwan bin Assal rahimahullah, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang mulia. Beliau termasuk dari kalangan Ahlush Shuffah dan sering bepergian bersama Rasulullah ﷺ. Dalam satu perjalanan, para sahabat merasakan beratnya melepas khuff setiap kali ingin berwudhu, apalagi di malam hari yang dingin. Maka Rasulullah ﷺ memberikan keringanan ini sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan bagi umatnya. (Dari riwayat lain: para sahabat seperti Ibnu Umar dan Anas bin Malik juga mempraktikkan hal ini).
Hikmah: Islam adalah agama yang yusr (kemudahan). Syariat tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuan. Sebagaimana dikatakan Al-Hasan Al-Bashri: "Sesungguhnya Allah memberi keringanan bagi hamba-Nya sebagaimana Dia memberi perintah." Maka ambillah rukhshah (keringanan) dengan penuh syukur.
Kesimpulan Praktis
- Bagi musafir: Diperbolehkan mengusap khuff (sepatu atau kaus kaki yang menutupi mata kaki) selama tiga hari tiga malam terhitung sejak pertama kali mengusap setelah hadas.
- Bagi mukim: Cukup sehari semalam (24 jam).
- Hadas besar (junub): Wajib melepas khuff saat mandi, tidak cukup hanya mengusap.
- Syarat: Khuff dipakai dalam keadaan suci (setelah wudhu) dan menutupi tempat wajib basuhan kaki (sampai mata kaki).
- Cara mengusap: Usap bagian atas khuff dengan tangan yang basah, cukup sekali, tidak perlu berulang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.