Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 953 tentang Fidyah mencukur rambut karena kutu saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram (muhrim) jika terganggu oleh kutu di kepalanya sehingga menyakitkan, maka ia boleh mencukur rambutnya, namun wajib membayar fidyah (tebusan): memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa tiga hari, atau menyembelih seekor kambing. Ini adalah keringanan dari Allah bagi orang yang sakit atau terganggu saat ihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang menjadi dasar hukum fidyah ini adalah firman Allah:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban."

Hadits terkait (shahih):

Dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ melewatinya di Hudaibiyah saat ia sedang ihram, dan kutu berjatuhan di wajahnya. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kutu ini mengganggumu?" Ia menjawab: "Ya." Nabi ﷺ bersabda: "Cukurlah, lalu beri makan enam orang miskin satu faraq (tiga sha'), atau puasa tiga hari, atau sembelih seekor kambing." (HR. At-Tirmidzi no. 953, beliau berkata: hasan shahih; juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

Kaitan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan menilai hasan shahih, serta menyebutkan bahwa sebagian ahli ilmu dari sahabat dan lainnya beramal dengan hadits ini: bahwa muhrim yang mencukur rambut, memakai pakaian yang terlarang, atau memakai wangi-wangian, wajib membayar kafarah seperti yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ka'b bin 'Ujrah, dan fidyah ini berlaku bagi siapa saja yang terkena gangguan di kepala (seperti kutu, sakit, luka) lalu mencukur.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa fidyah ini adalah pilihan (tidak harus berurutan), berdasarkan kata "أَوْ" (atau) dalam ayat dan hadits.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat memberi keringanan bagi muhrim yang sakit atau terganggu, dan fidyah adalah ganti dari mencukur.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi pada peristiwa Hudaibiyah, sebelum Nabi ﷺ dan para sahabat masuk Makkah. Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu sedang ihram, dan kutu (qaml) berjatuhan di wajahnya karena banyak dan mengganggu. Nabi ﷺ melihat keadaannya, bertanya apakah kutu itu mengganggunya, lalu memerintahkan untuk mencukur dan membayar fidyah.

Makna fidyah dalam hadits:

  1. Memberi makan enam orang miskin dengan satu faraq. Satu faraq = tiga sha'. Satu sha' sekitar 2,5–3 kg makanan pokok. Jadi total sekitar 7,5–9 kg, dibagi enam orang miskin.
  2. Atau berpuasa tiga hari.
  3. Atau menyembelih seekor kambing (disebut nusuk atau nasiikah).

Pemahaman ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa muhrim yang mencukur karena gangguan wajib memilih salah satu dari tiga fidyah tersebut, tidak harus berurutan. Ini berdasarkan kata "أَوْ" (atau) dalam ayat dan hadits.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika mencukur karena gangguan, boleh memilih; namun jika mencukur tanpa uzur, wajib menyembelih kambing atau memberi makan atau puasa, dengan urutan tertentu menurut sebagian riwayat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat jumhur bahwa fidyah ini adalah pilihan (takhyir), karena dalil menggunakan "أَوْ" yang menunjukkan pilihan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa fidyah ini berlaku juga untuk memakai wangi-wangian, memakai pakaian yang terlarang, dan memotong kuku, dengan qiyas (analogi) kepada mencukur rambut, sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam hadits ini.

Catatan penting:

  • Fidyah ini hanya wajib jika seseorang melakukan larangan ihram karena uzur (sakit, gangguan). Jika tanpa uzur, maka berdosa dan tetap wajib fidyah menurut jumhur.
  • Jika seseorang mencukur rambut kepala karena uzur, maka fidyahnya seperti di atas. Jika mencukur sebagian rambut saja, menurut sebagian ulama tetap wajib fidyah jika karena uzur.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan memperhatikan kondisi manusia. Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

Story Telling

Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu menceritakan pengalamannya sendiri. Saat itu ia sedang ihram di Hudaibiyah, dan kutu begitu banyak hingga berjatuhan di wajahnya. Ia sedang memasak di bawah panci, dan Nabi ﷺ lewat melihat keadaannya. Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Apakah kutu ini mengganggumu?" Ka'b menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ memberi keringanan: cukur rambutmu, dan bayar fidyah. Ka'b pun mencukur dan membayar fidyah. Peristiwa ini menjadi dasar hukum fidyah bagi muhrim yang sakit atau terganggu, dan ayat Al-Baqarah 196 turun berkenaan dengan peristiwa ini. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi).

Hikmah: Islam tidak menyulitkan hamba-Nya. Ketika ada uzur, ada keringanan. Namun keringanan itu tetap diiringi dengan tanggung jawab (fidyah) sebagai bentuk ta'abbud (penghambaan) dan kaffarah (penebus).

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang sedang ihram dan terganggu oleh kutu, sakit, atau luka di kepala, boleh mencukur rambut.
  2. Wajib membayar fidyah: memberi makan enam orang miskin (satu faraq = tiga sha'), atau puasa tiga hari, atau menyembelih seekor kambing.
  3. Fidyah ini adalah pilihan, tidak harus berurutan, berdasarkan pendapat jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan Ibnu Hajar.
  4. Jika mencukur tanpa uzur, tetap wajib fidyah dan berdosa.
  5. Hendaknya seorang muslim memahami hukum ini dengan merujuk kepada ulama terpercaya, dan tidak menganggap remeh larangan ihram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?