Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 95 tentang Batas waktu mengusap khuf bagi musafir dan mukim

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhshah) dalam bersuci, yaitu boleh mengusap bagian atas khuf (sepatu kulit) sebagai ganti mencuci kaki saat wudhu. Batas waktunya adalah tiga hari tiga malam bagi musafir dan satu hari satu malam bagi orang mukim. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi dan disahihkan pula oleh Yahya bin Ma'in.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Khuzaimah bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ:

Teks Arab Hadits (sesuai riwayat):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ، عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْجَدَلِيِّ، عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ " لِلْمُسَافِرِ ثَلاَثَةٌ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمٌ "

Terjemahan:

"Dari Khuzaimah bin Tsabit, dari Nabi ﷺ bahwa beliau ditanya tentang mengusap di atas khuf, maka beliau bersabda: 'Bagi musafir tiga (hari), dan bagi mukim satu hari.'"

Hadits pendukung dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir dan satu hari satu malam bagi mukim.

Keterangan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."
  • Yahya bin Ma'in menilai hadits Khuzaimah bin Tsabit ini shahih, sebagaimana disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzi sendiri.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang disepakati kebolehannya, dan batas waktu tersebut berlaku sejak pertama kali mengusap setelah berhadats.

Penjelasan Rinci

Makna umum: Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Salah satu bentuk kemudahan itu adalah bolehnya mengusap khuf (sepatu kulit yang menutup mata kaki) atau yang semakna dengannya, sebagai pengganti mencuci kaki dalam wudhu. Ini berlaku ketika seseorang telah memakai khuf dalam keadaan suci (setelah berwudhu), lalu ia berhadats. Ia cukup mengusap bagian atas khuf dengan air, tidak perlu melepasnya.

Batas waktu menurut hadits ini:

  • Musafir: tiga hari tiga malam.
  • Mukim (orang yang tidak sedang safar): satu hari satu malam.

Cara memahami dan menerapkan menurut ulama dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa hitungan waktu dimulai sejak pertama kali seseorang mengusap khuf setelah berhadats, bukan sejak memakai khuf. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu'.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa hitungan dimulai sejak memakai khuf setelah bersuci. Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat pertama, karena hadits menyebut "bagi musafir tiga hari" yang menunjukkan masa berlakunya keringanan, dan keringanan itu baru berlaku saat mengusap.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Khuzaimah ini menjadi dalil utama batas waktu mengusap khuf, dan para ulama sepakat atas kebolehannya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa syarat mengusap khuf adalah: (1) dipakai setelah bersuci sempurna, (2) khuf menutup mata kaki, (3) bukan bahan yang tembus air, dan (4) berlaku untuk hadats kecil, bukan hadats besar (junub).

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd memperbolehkan mengusap khuf tanpa batas waktu selama masih diperlukan, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits shahih yang membatasi waktunya. Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur: ada batas waktu, yaitu tiga hari untuk musafir dan satu hari untuk mukim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ragu apakah sudah lewat satu hari atau belum sejak mengusap khuf. Beliau menjawab dengan lembut: "Jika ragu, maka mulailah hitungan dari saat engkau yakin telah mengusap. Janganlah engkau memberatkan dirimu dengan keraguan, karena agama ini mudah." Kisah ini menunjukkan bagaimana salaf memahami hadits ini dengan penuh kelembutan dan tidak mempersulit diri. (Disebutkan secara makna dalam Al-Mughni dan kitab-kitab fiqih Hanabilah).

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengusap khuf saat wudhu, dengan syarat memakainya setelah bersuci.
  2. Batas waktu: 3 hari 3 malam untuk musafir, 1 hari 1 malam untuk mukim.
  3. Hitungan dimulai sejak pertama kali mengusap setelah berhadats (pendapat yang lebih kuat).
  4. Keringanan ini hanya untuk hadats kecil, bukan junub.
  5. Jika waktu habis, wajib melepas khuf dan mencuci kaki saat wudhu berikutnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?