Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang muhajir (orang yang berhijrah dari Makkah ke Madinah) tidak boleh menetap di Makkah lebih dari tiga hari setelah menyelesaikan ibadahnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ agar kaum muhajirin tidak terlalu lama tinggal di Makkah dan kembali ke tempat hijrahnya, serta menjaga makna hijrah itu sendiri. Hukum ini berlaku pada masa awal Islam ketika hijrah masih wajib, dan para ulama menjelaskan bahwa ketentuan ini telah dihapus (mansukh) setelah Fathu Makkah (pembebasan Makkah).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ، سَمِعَ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ الْحَضْرَمِيِّ يَعْنِي مَرْفُوعًا، قَالَ " يَمْكُثُ الْمُهَاجِرُ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ بِمَكَّةَ ثَلاَثًا " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ بِهَذَا الإِسْنَادِ مَرْفُوعًا .</p>
Terjemahan: Dari Al-Ala bin Al-Hadrami secara marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ), beliau bersabda: "Seorang muhajir boleh tinggal di Makkah setelah menyelesaikan ibadahnya selama tiga hari."
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih, dan diriwayatkan juga dari jalur lain dengan sanad ini secara marfu'."
Hadits terkait lainnya:
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda pada hari Fathu Makkah:
"لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ"
"Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat." (HR. Al-Bukhari no. 2825, Muslim no. 1353)
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits yang menjelaskan bahwa hukum hijrah telah berakhir setelah Fathu Makkah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukum syar'i pada masa tersebut, kemudian dihapus.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan hukum hijrah dari Makkah ke Madinah yang berlaku pada awal Islam. Sebelum Fathu Makkah, kaum muslimin yang tinggal di Makkah diperintahkan untuk berhijrah ke Madinah agar dapat menjaga agama mereka dan memperkuat barisan kaum muslimin. Oleh karena itu, jika seorang muhajir kembali ke Makkah untuk urusan tertentu—seperti ibadah haji atau umrah—ia tidak boleh menetap lebih dari tiga hari.
Pendapat Ulama tentang Hukum Ini:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa ketentuan tiga hari ini adalah batas maksimal bagi muhajir untuk tinggal di Makkah pada masa itu. Ini untuk menjaga semangat hijrah dan mencegah mereka kembali menetap di negeri yang ditinggalkan.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga menyebutkan hadits ini dalam Al-Musnad dan para ulama Hanabilah menjelaskan bahwa hukum ini khusus bagi mereka yang hijrahnya masih berlaku.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukum sebelum Fathu Makkah, dan setelah Fathu Makkah, Makkah menjadi negeri Islam sehingga tidak ada lagi larangan tinggal di sana.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalil bahwa hukum-hukum syariat bisa berubah sesuai dengan kondisi dan maslahat. Setelah Makkah menjadi negeri Islam dan kaum muslimin bebas menjalankan agama di sana, maka tidak ada lagi larangan tinggal di Makkah.
Perbedaan Pendapat:
- Sebagian ulama berpendapat hukum ini masih berlaku secara umum bagi siapa saja yang bukan penduduk Makkah.
- Namun pendapat yang lebih kuat—dan dipilih oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in—adalah bahwa hukum ini telah dihapus dengan Fathu Makkah. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah."
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Mujahid bahwa ia berkata: "Aku bertanya kepada Ibnu Umar: 'Apakah hijrah itu telah berakhir?' Ia menjawab: 'Ya, demi Allah, hijrah telah berakhir. Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah.'" (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Fathu Makkah, banyak orang berbondong-bondong masuk Islam. Di antara mereka ada yang ingin berhijrah ke Madinah, namun Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat." Maka para sahabat memahami bahwa Makkah telah menjadi negeri Islam, dan kaum muslimin bebas tinggal di sana.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Hijrah itu ada dua macam: hijrah dengan badan dan hijrah dengan hati. Hijrah dengan badan adalah berpindah dari negeri syirik ke negeri Islam. Sedangkan hijrah dengan hati adalah meninggalkan maksiat dan dosa." Ini menunjukkan bahwa semangat hijrah tetap hidup dalam diri setiap muslim, meskipun hukum hijrah secara fisik telah berakhir.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga semangat hijrah—yaitu meninggalkan segala yang diharamkan Allah dan berpindah kepada ketaatan.
- Hukum tinggal di Makkah selama tiga hari bagi muhajir adalah hukum yang berlaku pada masa awal Islam, dan telah dihapus setelah Fathu Makkah.
- Pelajaran penting: syariat Islam memperhatikan kondisi dan maslahat, serta tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuan.
- Kita dianjurkan untuk selalu meniatkan hijrah dari maksiat menuju taat, sebagaimana para salaf memahami makna hijrah secara luas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.