Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 939 tentang Umrah Ramadan setara pahala haji

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan keutamaan besar umrah yang dikerjakan di bulan Ramadan. Pahalanya disamakan dengan pahala ibadah haji, namun tidak menggantikan kewajiban haji bagi yang belum menunaikannya. Ini adalah kabar gembira bagi umat Islam yang belum mampu berhaji, agar tidak bersedih, karena pintu kebaikan di bulan Ramadan sangat luas.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 939)

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, dari Ummu Ma'qil Al-Asadiyyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً

Artinya: "Umrah di bulan Ramadan (pahalanya) menyamai (pahala) haji."

Imam At-Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits ini: "Hadits Ummu Ma'qil ini adalah hadits hasan gharib dari jalur ini." Beliau juga menukil perkataan Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah bahwa hadits ini tsabit (shahih) dari Nabi ﷺ.

2. Hadits Penguat dari Riwayat Lain

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam riwayat Al-Bukhari, Nabi ﷺ bersabda kepada seorang wanita:

فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

Artinya: "Apabila datang bulan Ramadan, maka berumrahlah, karena umrah di bulan itu (pahalanya) menyamai haji." (HR. Al-Bukhari no. 1782, Muslim no. 1256)

3. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar

  • Imam At-Tirmidzi (dalam daftar ulama abad ke-2–4 H) menghukumi hadits ini hasan gharib dari jalur Ummu Ma'qil, dan beliau menukil penegasan Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah bahwa hadits ini tsabit (shahih).
  • Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (dalam daftar) meriwayatkan hadits ini dari jalur Ibnu Abbas yang lebih kuat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam daftar ulama abad 12–14 H) menjelaskan bahwa makna "menyamai haji" di sini adalah dalam hal pahala, bukan dalam hal menggugurkan kewajiban haji. Beliau menegaskan bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa umrah Ramadan menggantikan haji wajib.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari daftar rujukan kita menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Keutamaan Umrah di Bulan Ramadan

Hadits ini adalah kabar gembira yang sangat besar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa keutamaan ini khusus untuk umrah di bulan Ramadan, karena bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan dilipatgandakan pahala di dalamnya. Ini adalah rahmat Allah kepada umat Nabi Muhammad ﷺ yang tidak mampu berhaji.

2. Apakah Berarti Menggantikan Haji Wajib?

Tidak. Ini adalah kesepakatan para ulama. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah persamaan dalam pahala, bukan berarti umrah Ramadan menggantikan kewajiban haji. Beliau berkata: "Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa umrah tidak menggantikan haji wajib, meskipun pahalanya menyamai haji."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin juga menegaskan hal yang sama. Beliau berkata: "Maknanya adalah pahalanya seperti pahala haji, tetapi tidak menggantikan haji yang wajib. Maka seseorang yang belum berhaji, lalu ia berumrah di bulan Ramadan, maka ia tetap wajib berhaji jika mampu."

3. Perbandingan dengan Hadits "Qul Huwallahu Ahad"

Ishaq bin Rahuyah (dalam daftar ulama) memberikan penjelasan yang sangat bagus. Beliau berkata: "Makna hadits ini seperti hadits Nabi ﷺ: 'Barangsiapa membaca Qul Huwallahu Ahad, maka ia seperti membaca sepertiga Al-Qur'an.'" Maksudnya, pahalanya menyamai sepertiga Al-Qur'an, tetapi tidak berarti membacanya menggantikan kewajiban membaca Al-Qur'an secara keseluruhan. Demikian pula umrah Ramadan, pahalanya menyamai haji, tetapi tidak menggantikan kewajiban haji.

4. Siapa yang Mendapat Keutamaan Ini?

Keutamaan ini berlaku umum bagi siapa saja yang berumrah di bulan Ramadan, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah berhaji maupun yang belum. Namun, bagi yang belum berhaji, ia tetap wajib berhaji jika mampu.

5. Hikmah di Balik Hadits Ini

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Allah ﷻ Maha Pemurah. Ketika seorang hamba tidak mampu melakukan ibadah yang lebih besar (haji), Allah memberikan jalan baginya untuk meraih pahala yang serupa melalui ibadah yang lebih ringan (umrah di bulan Ramadan). Ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dan kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Ketika Nabi ﷺ kembali dari haji Wada', beliau berkata kepada seorang wanita dari kaum Anshar bernama Ummu Sinan: 'Apa yang menghalangimu untuk berhaji bersama kami?' Wanita itu menjawab: 'Kami hanya memiliki dua hewan tunggangan, dan keduanya digunakan oleh suami saya dan anaknya untuk berhaji. Sedangkan saya ditinggalkan untuk mengurus keperluan rumah.' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Apabila bulan Ramadan tiba, maka berumrahlah, karena umrah di bulan Ramadan (pahalanya) menyamai haji.'" (HR. Al-Bukhari no. 1782, Muslim no. 1256)

Hikmah dari kisah ini:

Wanita ini bersedih karena tidak bisa berhaji bersama rombongan. Nabi ﷺ tidak membiarkannya larut dalam kesedihan, tetapi memberikan kabar gembira bahwa ada jalan lain untuk meraih pahala haji, yaitu dengan berumrah di bulan Ramadan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan memberikan kemudahan bagi yang tidak mampu.

Kesimpulan Praktis

  1. Umrah di bulan Ramadan adalah ibadah yang sangat utama, pahalanya menyamai pahala haji.
  2. Tidak menggantikan kewajiban haji bagi yang belum menunaikannya. Jika mampu, tetap wajib berhaji.
  3. Bagi yang belum mampu berhaji, jangan bersedih. Perbanyaklah umrah di bulan Ramadan dan amal shalih lainnya.
  4. Bagi yang sudah berhaji, umrah di bulan Ramadan tetap dianjurkan untuk meraih keutamaan ini.
  5. Jangan jadikan hadits ini sebagai alasan untuk meninggalkan kewajiban haji jika sudah mampu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.