Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ melakukan Umrah dari Al-Ji'irranah pada malam hari, masuk Makkah pada malam hari, menunaikan Umrah, lalu kembali dan bermalam di Al-Ji'irranah. Karena beliau melakukannya secara diam-diam pada malam hari, banyak orang tidak mengetahui bahwa beliau berumrah dari sana. Hadits ini menjadi dalil bahwa Umrah boleh dilakukan pada malam hari dan bahwa tidak wajib mengumumkan ibadah kepada orang banyak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Muharrish Al-Ka'bi radhiyallahu 'anhu, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 935, Kitab Haji, Bab Umrah dari Al-Ji'irranah. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib."
Dalil Al-Qur'an tentang keutamaan menyembunyikan amal dan tidak riya:
QS. Al-Baqarah [2]: 271
وَإِنْ تُخْفُوا الصَّدَقَاتِ وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
"Dan jika kamu menyembunyikan sedekahmu dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu."
Meskipun ayat ini tentang sedekah, para ulama seperti Ibn Katsir dan As-Sa'di menjelaskan bahwa maknanya mencakup prinsip umum: amal yang disembunyikan lebih jauh dari riya dan lebih ikhlas.
Hadits pendukung tentang menyembunyikan amal:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang tujuh golongan yang dinaungi Allah, di antaranya:
وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ
"…dan seorang yang bersedekah lalu menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menyembunyikan amal sunnah lebih utama kecuali amal yang memang disyariatkan untuk ditampakkan (seperti adzan, shalat berjamaah).
Penjelasan Rinci
Konteks Hadits
Peristiwa ini terjadi setelah Fathu Makkah (penaklukan Makkah). Nabi ﷺ berada di Al-Ji'irranah — sebuah lembah di antara Makkah dan Thaif — setelah Perang Hunain dan pengepungan Thaif. Beliau kemudian berniat menunaikan Umrah.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ masuk Makkah pada malam hari, menunaikan Umrah, lalu keluar lagi pada malam yang sama tanpa bermalam di Makkah. Ini menunjukkan bahwa:
- Umrah boleh dilakukan pada malam hari — tidak ada larangan waktu khusus untuk thawaf dan sa'i.
- Orang yang berihram untuk Umrah tidak wajib bermalam di Makkah — cukup menunaikan thawaf, sa'i, dan tahallul.
- Nabi ﷺ sengaja tidak mengumumkan — sehingga sebagian sahabat tidak mengetahui beliau berumrah dari Al-Ji'irranah.
Mengapa Umrahnya Tersembunyi?
Teks hadits menyebut: "Karena inilah, Umrahnya tersembunyi dari orang-orang."
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan ini sebagai penjelasan mengapa sebagian orang tidak mengetahui detail Umrah Al-Ji'irranah. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang menyembunyikan sebagian amal ibadahnya agar tidak menjadi beban atau kebiasaan yang dianggap wajib bagi umatnya, dan agar tidak menimbulkan riya.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menegaskan bahwa menyembunyikan amal sunnah adalah lebih utama, karena lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Bayyinah [98]: 5:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
"Dan mereka tidak diperintahkan kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya."
Faedah Fiqih dari Hadits Ini
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa:
- Umrah bisa dilakukan kapan saja, termasuk malam hari.
- Tidak ada kewajiban bermalam di Makkah bagi orang yang berumrah.
- Boleh bagi seseorang untuk menyembunyikan ibadah sunnahnya.
Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa thawaf dan sa'i boleh dilakukan pada malam hari, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain tentang thawaf malam.
Kedudukan Hadits
Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Gharib berarti hanya diriwayatkan melalui satu jalur. Muharrish Al-Ka'bi radhiyallahu 'anhu hanya meriwayatkan satu hadits ini dari Nabi ﷺ menurut At-Tirmidzi. Namun para ulama menerimanya karena perawinya tsiqah (terpercaya).
Syeikh al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi menilai hadits ini shahih.
Story Telling
Diceritakan bahwa setelah Perang Hunain, Nabi ﷺ dan para sahabat berada di Al-Ji'irranah. Ketika malam tiba, beliau memerintahkan agar bersiap untuk Umrah. Beliau berangkat dalam kegelapan malam bersama beberapa sahabat terdekat.
Mereka memasuki Makkah tanpa banyak orang menyadari. Nabi ﷺ menuju Ka'bah, melakukan thawaf, sa'i antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Semua dilakukan dalam keheningan malam. Sebelum fajar, beliau sudah keluar dari Makkah dan kembali ke Al-Ji'irranah.
Pagi harinya, sebagian sahabat yang tidak ikut bertanya-tanya: "Apakah Rasulullah ﷺ berumrah?" Mereka baru mengetahui setelah beliau menceritakannya. Inilah yang membuat Imam At-Tirmidzi menyebut bahwa Umrah ini "tersembunyi dari orang-orang."
Ibn Rajab al-Hanbali menyebutkan dalam kitabnya bahwa kisah ini mengajarkan kita bahwa tidak semua amal harus diketahui orang lain. Kadang, amal yang tersembunyi lebih berat timbangannya di sisi Allah karena lebih murni dari riya.
Kesimpulan Praktis
- Umrah boleh dilakukan pada malam hari — tidak ada batasan waktu khusus untuk thawaf dan sa'i.
- Menyembunyikan amal sunnah lebih utama — agar terhindar dari riya dan lebih ikhlas.
- Tidak wajib mengumumkan ibadah kepada orang lain — kecuali amal yang memang disyariatkan untuk ditampakkan.
- Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam beribadah, termasuk dalam hal menyembunyikan amal yang tidak perlu diketahui orang.
- Jangan merasa harus selalu dilihat orang dalam beribadah — karena Allah melihat segala sesuatu, dan itu cukup.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.