Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 93 tentang Boleh mengusap khuff saat berwudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mengusap khuff (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) ketika berwudhu adalah sunnah yang sah dan pernah dilakukan Rasulullah ﷺ. Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu melakukannya di depan orang banyak sebagai pengajaran, dan beliau menegaskan bahwa beliau melihat langsung Nabi ﷺ melakukannya. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa mengusap khuff adalah keringanan (rukhshah) yang tetap berlaku.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Dalil Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas, diriwayatkan oleh Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu melalui jalur Hammam bin Al-Harith, dan dicatat oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Thaharah, Bab Mengusap Khuff, no. 93. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Jarir adalah hadits hasan shahih."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, dan menjadi dalil utama dalam bab mengusap khuff.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih dan menyebutkan banyak sahabat yang meriwayatkan tentang mengusap khuff, menunjukkan betapa masyhurnya amalan ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menjadikan hadits-hadits mengusap khuff sebagai landasan bahwa hukumnya tetap berlaku, bukan mansukh (dihapus).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Jarir ini menjadi jawaban atas syubhat sebagian orang yang menganggap ayat Al-Ma'idah menghapus kebolehan mengusap khuff.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengusap khuff adalah ijma' (kesepakatan) para ulama Ahlus Sunnah.

Penjelasan Rinci

Makna Umum Hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat mulia — berkemih, lalu berwudhu, dan mengusap kedua khuff-nya sebagai ganti membasuh kaki. Ketika ada yang bertanya keheranan, beliau menjawab dengan tenang: "Apa yang menghalangiku, padahal aku telah melihat Rasulullah ﷺ melakukannya?"

Ini menunjukkan bahwa mengusap khuff adalah amalan yang dilihat langsung oleh Jarir dari Nabi ﷺ, bukan sekadar kabar.

Catatan Ibrahim an-Nakha'i:

Ibrahim an-Nakha'i (seorang tabi'in, guru dari Al-A'masy) menyebutkan bahwa para ulama terkesan dengan hadits Jarir karena Jarir masuk Islam setelah turunnya Surah Al-Ma'idah. Ini penting karena sebagian orang berargumen bahwa ayat Al-Ma'idah ("basuhlah kakimu") menghapus (mansukh) kebolehan mengusap khuff. Namun karena Jarir masuk Islam setelah ayat itu turun dan beliau tetap melihat Nabi ﷺ mengusap khuff, maka ini menjadi bukti kuat bahwa mengusap khuff tetap berlaku dan tidak dihapus.

Pemahaman Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits Jarir ini menjadi bantahan bagi yang mengklaim mansukh. Karena Jarir melihat Nabi ﷺ melakukannya setelah Islam beliau, dan itu terjadi setelah turunnya Al-Ma'idah.
  • Imam an-Nawawi menyatakan bahwa mengusap khuff adalah ijma' para ulama Ahlus Sunnah, dan hadits-haditsnya mutawatir secara makna.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengusap khuff adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan beliau berkata: "Mengusap khuff lebih aku sukai daripada membasuh kaki (dalam keadaan safar)."
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa mengusap khuff adalah rukhshah (keringanan) yang disyariatkan, dan boleh dilakukan baik dalam keadaan safar maupun mukim, selama memenuhi syarat-syaratnya.

Syarat Mengusap Khuff (ringkas):

  1. Khuff (atau kaus kaki yang menutupi mata kaki) dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu).
  2. Mengusap dilakukan pada bagian atas khuff, bukan bawahnya.
  3. Batas waktu: 1 hari 1 malam bagi mukim, 3 hari 3 malam bagi musafir.
  4. Dimulai sejak pertama kali mengusap setelah hadats, bukan sejak memakai.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian kecil ulama (seperti sebagian Syiah) menolak mengusap khuff dan menganggapnya mansukh. Namun jumhur ulama Ahlus Sunnah — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — sepakat bahwa mengusap khuff sah dan tetap berlaku. Dalil yang paling kuat adalah hadits Jarir ini dan puluhan hadits lain dari para sahabat yang disebutkan At-Tirmidzi dalam hadits ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia, pemimpin kaum Bajilah — suatu hari berkemih di hadapan orang banyak. Kemudian beliau berwudhu, dan ketika sampai pada kaki, beliau tidak membasuhnya, melainkan mengusap khuff-nya.

Orang-orang yang melihat pun bertanya dengan nada heran: "Apakah engkau melakukan ini?"

Jarir menjawab dengan tenang dan penuh keyakinan: "Apa yang menghalangiku, padahal aku telah melihat Rasulullah ﷺ melakukannya?"

Jawaban ini bukan sekadar pembelaan, tetapi pengajaran. Jarir ingin menunjukkan bahwa amalan ini adalah sunnah yang beliau pelajari langsung dari Nabi ﷺ. Dan para ulama setelahnya — seperti Ibrahim an-Nakha'i — menjadikan hadits ini sebagai hujjah yang kuat, karena Jarir masuk Islam setelah turunnya Surah Al-Ma'idah, sehingga tidak ada celah untuk mengatakan bahwa amalan ini dihapus.

Hikmah: Seorang Muslim hendaknya mengamalkan sunnah dengan ilmu dan keyakinan, dan tidak ragu ketika ada yang mempertanyakan, selama ada dalil yang jelas dari Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuff adalah sunnah yang sah dan pernah dilakukan Rasulullah ﷺ, sebagaimana disaksikan langsung oleh Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
  2. Hukumnya tetap berlaku, tidak dihapus oleh ayat Al-Ma'idah, karena Jarir masuk Islam setelah ayat itu turun dan tetap melihat Nabi ﷺ mengusap khuff.
  3. Syaratnya: khuff dipakai dalam keadaan suci, mengusap bagian atas, batas waktu 1x24 jam bagi mukim dan 3x24 jam bagi musafir.
  4. Jangan ragu mengamalkan sunnah ini, karena ia adalah keringanan dari Allah ﷻ dan telah disepakati oleh jumhur ulama Ahlus Sunnah.
  5. Bagi yang belum yakin, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan mempelajari dalil-dalilnya dengan seksama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?