Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 928 tentang Haji untuk orang tua yang sudah meninggal atau lemah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama yang menunjukkan bolehnya menghajikan orang lain, baik untuk orang yang sudah meninggal dunia maupun orang yang masih hidup namun sudah tua renta dan tidak mampu berhaji. Ini adalah bentuk kasih sayang dan jalan keluar dari Allah bagi mereka yang memiliki orang tua atau kerabat yang tidak sempat menunaikan ibadah haji karena uzur yang tidak memungkinkan untuk dihilangkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Haji, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Haji bagi Orang Tua dan yang Sudah Meninggal", nomor 928. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi.

Berikut adalah hadits yang semakna, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

Teks Arab (HR. Al-Bukhari, no. 1513):

إِنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، فَهَلْ يَقْضِي أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ»

Terjemahan: "Seorang wanita dari suku Khats'am berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya untuk berhaji telah sampai kepada ayahku, sedangkan dia adalah seorang yang sudah sangat tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah boleh aku menghajikannya?' Beliau menjawab, 'Ya, boleh.'"

Kaitan dengan Ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya menyebutkan bahwa Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Al-Mubarak, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bolehnya menghajikan orang yang telah meninggal dunia. Adapun Imam Malik berpendapat hal itu boleh jika mayit tersebut berwasiat untuk dihajikan. Ini menunjukkan bahwa para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah sepakat mengamalkan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

  1. Kewajiban Haji Bagi yang Mampu: Hadits ini diawali dengan pernyataan wanita tersebut bahwa "fardhu haji telah sampai kepada ayahnya", artinya sang ayah telah memenuhi syarat wajib haji (baligh, berakal, dan mampu) sebelum usianya semakin senja. Namun, karena usianya sudah sangat tua dan tidak mampu lagi menaiki kendaraan, maka ia tidak mampu melaksanakannya sendiri.
  2. Kebolehan Haji untuk Orang Lain: Jawaban Nabi ﷺ, "Laksanakan haji untuknya," adalah penetapan syariat bahwa ibadah haji boleh diwakilkan kepada orang lain jika seseorang memiliki udzur syar'i yang bersifat permanen, seperti usia tua yang sangat renta, sakit yang tidak ada harapan sembuh, atau telah meninggal dunia. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah.
  3. Pendapat Ulama tentang Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal:
  • Jumhur Ulama (mayoritas, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa menghajikan orang yang telah meninggal adalah boleh dan sah, serta menggugurkan kewajiban haji atas mayit tersebut. Ini berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits lainnya.
  • Imam Malik berpendapat bahwa hal ini boleh jika mayit tersebut berwasiat agar dihajikan dari hartanya. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ tidak mensyaratkan adanya wasiat dalam hadits ini.
  1. Pendapat Ulama tentang Haji untuk Orang yang Masih Hidup namun Uzur:
  • Para ulama seperti Abdullah bin Al-Mubarak dan Imam Asy-Syafi'i membolehkan menghajikan orang yang masih hidup jika ia sudah tua renta atau memiliki kondisi yang tidak memungkinkan untuk berhaji secara langsung. Ini juga berdasarkan hadits ini, karena sang ayah dalam kisah tersebut masih hidup saat ditanyakan kepada Nabi ﷺ.
  1. Syarat dan Ketentuan: Para ulama menegaskan bahwa haji yang diwakilkan ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadits lain dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ mendengar seseorang berkata, "Labbaik dari Syubrumah," lalu beliau bertanya, "Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?" Orang itu menjawab, "Belum." Maka beliau bersabda, "Berhajilah untuk dirimu dahulu, kemudian berhaji untuk Syubrumah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Story Telling

Kisah dalam hadits ini adalah gambaran nyata dari seorang anak yang sangat berbakti kepada ayahnya. Wanita dari suku Khats'am ini datang jauh-jauh untuk bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang bagaimana cara membantu ayahnya yang sudah tidak mampu lagi beribadah haji.

Perhatikanlah bagaimana ia tidak bertanya, "Apakah ayahku berdosa karena tidak berhaji?" atau "Apakah ayahku harus tetap dipaksakan berhaji?" Ia justru mencari solusi yang bisa dilakukan untuk menggugurkan kewajiban ayahnya. Ini menunjukkan kecintaannya yang mendalam kepada orang tua.

Rasulullah ﷺ, dengan penuh kasih sayang, tidak membebani sang ayah yang sudah renta. Beliau memberikan solusi yang praktis dan penuh kemudahan: "Hajikanlah untuknya." Ini adalah rahmat dan kelembutan Islam yang tidak pernah menyulitkan pemeluknya. Islam mengajarkan bahwa ketika ada jalan keluar, maka ambillah jalan keluar tersebut selama tidak melanggar syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Niatkan untuk Membantu Orang Tua: Jika Anda memiliki orang tua atau kerabat yang sudah meninggal dan belum menunaikan haji, atau masih hidup namun sudah tidak mampu secara fisik, maka Anda dapat berniat untuk menghajikannya.
  2. Dahulukan Haji Diri Sendiri: Pastikan Anda sudah menunaikan ibadah haji untuk diri sendiri terlebih dahulu sebelum menghajikan orang lain.
  3. Gunakan Biaya yang Halal: Biaya haji untuk orang lain harus berasal dari harta yang halal dan baik, dan jika untuk orang yang sudah meninggal, sebaiknya dari harta peninggalannya jika ada, atau dari harta anak/kerabatnya yang ikhlas.
  4. Jangan Ragu untuk Bertanya: Jika ada kesempatan, bertanyalah kepada para ulama atau ahli ilmu yang terpercaya mengenai tata cara pelaksanaannya agar ibadah ini sesuai dengan tuntunan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?