Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa air liur dan sisa minum kucing tidak najis, sehingga wadah yang diminum kucing tetap suci dan boleh digunakan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam seperti asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini sebagai riwayat terbaik dalam bab ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (perawi: Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Malik, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah):
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَوِ الطَّوَّافَاتِ
"Sesungguhnya ia (kucing) tidak najis. Ia hanyalah salah satu dari yang berkeliaran di antara kalian (atau yang berkeliaran)."
Ayat yang berkaitan dengan kaidah thaharah dan makanan:
QS. Al-A'raf [7]: 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."
Kaidah dari QS. Al-Baqarah [2]: 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
"Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi."
Keterangan ulama:
- Imam at-Tirmidzi menyatakan: "Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari sahabat Nabi ﷺ, tabi'in, dan generasi setelah mereka seperti asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka tidak memandang masalah pada sisa minum kucing."
- Imam Malik meriwayatkan hadits ini dengan sanad paling sempurna.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama sucinya sisa minum kucing.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa kucing termasuk hewan yang bergaul erat dengan manusia sehingga sulit dihindari, dan syariat tidak memberatkan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kucing adalah hewan yang hidup berdampingan dengan manusia (thawwafin/thawwafat — yang berkeliaran di sekitar kalian). Karena sulit dihindari dan sering masuk-keluar rumah, syariat menetapkan bahwa air liurnya tidak najis. Ini bentuk kemudahan (taysir) dalam Islam.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i — sebagaimana dinukil at-Tirmidzi — berpendapat sisa minum kucing suci dan air yang diminumnya tetap suci. Ini berlaku baik kucing itu peliharaan maupun liar, selama tidak ada najis yang jelas menempel.
- Imam Ahmad bin Hanbal sependapat bahwa sisa minum kucing tidak najis, berdasarkan hadits ini.
- Ishaq bin Rahuyah juga menyatakan hal yang sama.
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam al-Muwaththa' dengan sanad paling lengkap, menunjukkan beliau mengamalkannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa kata "الطَّوَّافِينَ" menunjukkan 'illah (sebab hukum), yaitu karena kucing sering berkeliaran di sekitar manusia, maka sulit menghindari air liurnya — sehingga syariat memaafkan.
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menegaskan bahwa sisa minum kucing suci, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa sisa minum kucing makruh, namun pendapat yang paling kuat (rajih) adalah pendapat jumhur: suci dan boleh digunakan, berdasarkan hadits shahih ini dan tidak adanya dalil yang menajiskannya.
Catatan penting:
- Jika kucing baru memakan najis lalu langsung minum, sebagian ulama menyarankan kehati-hatian, namun hukum asalnya tetap suci selama tidak terlihat najis pada air.
- Hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ dan sahabat dalam berinteraksi dengan hewan dengan lembut.
Story Telling
Dikisahkan oleh Kabshah binti Ka'b bin Malik, istri Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat mulia, ahli ibadah, dan penunggang kuda pemberani di medan perang.
Suatu hari Abu Qatadah masuk ke rumahnya, lalu Kabshah menuangkan air untuk beliau berwudhu. Tiba-tiba datang seekor kucing hendak minum dari wadah tersebut. Bukannya mengusir, Abu Qatadah justru memiringkan wadah itu agar kucing tersebut mudah minum hingga puas.
Kabshah yang melihat kejadian itu tercengang dan memperhatikan dengan heran. Abu Qatadah tersenyum dan bertanya: "Apakah engkau heran, wahai putri saudaraku?" Ia menjawab: "Ya."
Maka Abu Qatadah menyampaikan sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia hanyalah salah satu dari yang berkeliaran di antara kalian."
Hikmah:
- Kelembutan seorang sahabat terhadap hewan kecil.
- Kedalaman ilmu Abu Qatadah dalam menyampaikan dalil di saat yang tepat.
- Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Air liur dan sisa minum kucing tidak najis — wadah yang diminum kucing tetap suci dan boleh digunakan untuk wudhu atau makan.
- Tidak perlu mencuci tujuh kali karena air liur kucing, cukup dibersihkan seperti biasa jika ada kotoran lain.
- Bersikap lembut terhadap hewan — sebagaimana dicontohkan Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu.
- Mengikuti pendapat jumhur ulama (asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Malik) yang berpegang pada hadits shahih ini.
- Jika ragu atau ada najis jelas pada air, maka tinggalkan sebagai kehati-hatian, namun jangan berlebihan (ghuluw) dalam was-was.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.