Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa unta yang dihadiahkan untuk disembelih di tanah haram (badanah) boleh dinaiki jika pemiliknya membutuhkannya, selama tidak memberatkan hewan tersebut. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ, dan para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat demikian. Namun, jika tidak ada kebutuhan, maka sebaiknya tidak dinaiki karena hewan itu telah dikhususkan untuk ibadah kurban.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Haji, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Mengendarai Badanah", nomor 911. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى رَجُلاً يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ لَهُ " ارْكَبْهَا " . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ . قَالَ لَهُ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ فِي الرَّابِعَةِ " ارْكَبْهَا وَيْحَكَ " . أَوْ " وَيْلَكَ " . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ عَلِيٍّ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَجَابِرٍ . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ وَغَيْرِهِمْ فِي رُكُوبِ الْبَدَنَةِ إِذَا احْتَاجَ إِلَى ظَهْرِهَا . وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ يَرْكَبُ مَا لَمْ يُضْطَرَّ إِلَيْهَا .
Terjemahan Indonesia:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah, dari Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang sedang menggiring badanah (unta kurban), maka beliau bersabda kepadanya: "Naikilah ia." Laki-laki itu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia adalah badanah." Maka pada kali ketiga atau keempat beliau bersabda: "Naikilah ia, celaka engkau." (HR. At-Tirmidzi, no. 911)
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang hampir sama.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung membahas masalah ini, prinsip kelembutan terhadap hewan dan tidak memberatkannya tercermin dalam firman Allah:
QS. Al-An'am [6]: 38
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
"Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi, dan tidak (pula) burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya (termasuk) umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami lewatkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka mereka dikumpulkan."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memperhatikan seluruh makhluk-Nya, termasuk hewan, dan mengajarkan kita untuk memperlakukan mereka dengan baik.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang keringanan (rukhsah) dalam ibadah dan kasih sayang terhadap hewan. Mari kita bedah maknanya:
- Makna Badanah: Badanah adalah unta (atau sapi) yang dibawa ke tanah haram untuk disembelih sebagai hadyu (hewan kurban) bagi orang yang sedang berhaji atau umrah. Hewan ini biasanya diberi tanda khusus (seperti kalung di lehernya) agar diketahui statusnya.
- Peristiwa dalam Hadits: Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki sambil menggiring untanya. Karena kasihan, beliau memerintahkan laki-laki itu untuk menaiki untanya. Namun, laki-laki itu menolak karena mengira bahwa menaiki badanah akan mengurangi pahala atau merusak ibadahnya. Nabi ﷺ kemudian mengulangi perintahnya hingga tiga atau empat kali, dan menegaskan dengan sabdanya: "Naikilah ia, celaka engkau." Ini menunjukkan bahwa penolakan yang berlebihan tanpa dasar ilmu adalah sesuatu yang tidak disukai.
- Pendapat Para Ulama:
- Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini, beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama dari kalangan sahabat dan lainnya membolehkan menaiki badanah jika ada kebutuhan. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
- Sebagian ulama lain berpendapat bahwa badanah tidak boleh dinaiki kecuali dalam keadaan terpaksa (darurat). Pendapat ini lebih hati-hati, namun pendapat pertama (boleh jika butuh) adalah yang lebih kuat karena sesuai dengan perintah Nabi ﷺ secara langsung.
- Pelajaran Fiqih:
- Kebutuhan vs. Kemudahan: Hukum asal menaiki badanah adalah boleh jika ada kebutuhan, seperti kelelahan atau jarak yang jauh. Namun, jika tidak ada kebutuhan, maka meninggalkannya adalah lebih utama karena hewan itu telah dikhususkan untuk ibadah.
- Larangan Berlebihan (Ghuluw): Sikap laki-laki yang menolak perintah Nabi ﷺ karena menganggap hal itu akan mengurangi pahala adalah bentuk ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Islam mengajarkan kemudahan, bukan kesulitan.
- Adab terhadap Hewan: Hadits ini juga mengajarkan kita untuk tidak menyiksa hewan. Jika hewan tersebut masih mampu dan tidak keberatan, maka menaikinya adalah bentuk kasih sayang agar pemiliknya tidak kelelahan.
Kaitan dengan Ulama Lain:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan hewan kurban (badanah) untuk ditunggangi jika diperlukan, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin juga menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya menaiki hewan kurban ketika dalam perjalanan, selama tidak menyakitinya. Beliau menekankan bahwa larangan dalam hadits-hadits lain tentang tidak boleh memanfaatkan hewan kurban adalah jika pemanfaatannya itu mengurangi nilai ibadah atau menyakiti hewan tersebut.
Story Telling
Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Nabi ﷺ yang sangat perhatian terhadap kondisi umatnya, bahkan terhadap hewan sekalipun. Beliau tidak membiarkan seorang sahabat berjalan kaki kelelahan sementara ada unta di dekatnya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan kasih sayang.
Kisah ini juga mengingatkan kita pada kisah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang pernah melihat seorang laki-laki membawa untanya sambil berjalan di tanah haram. Umar berkata, "Bawalah ia (naiki), karena ia akan menuntutmu di hari kiamat jika engkau menyiksanya." Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami ajaran Nabi ﷺ tentang berbuat baik kepada hewan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menaiki badanah (hewan kurban) jika ada kebutuhan, seperti kelelahan atau jarak yang jauh, selama tidak menyakiti hewan tersebut.
- Hindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama dengan mempersulit diri sendiri dalam hal-hal yang telah diberi keringanan oleh syariat.
- Berbuat baiklah kepada hewan, karena mereka adalah makhluk Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas perlakuan kita.
- Utamakan kemudahan dalam beribadah, selama tidak melanggar batasan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.