Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 906 tentang Menandai hewan hadi dan mengalungkan sandal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengalungkan dua sandal pada hewan hadyu (hewan sembelihan haji/umrah) dan menandai (isykar) sisi kanan punuknya di Dzul Hulaifah, lalu membersihkan darahnya. Para ulama Ahlus Sunnah — seperti Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah — berpendapat bahwa isykar (menandai hewan hadyu) adalah sunnah yang disyariatkan. Imam Waki' bin al-Jarrah menegaskan bahwa isykar adalah sunnah Nabi ﷺ, dan menolak pendapat yang menyebutnya sebagai mutslah (menyiksa hewan).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Jami' At-Tirmidzi no. 906, Kitab Haji, Bab Mengalungkan Hadi. At-Tirmidzi menilai: hasan shahih.

Dalil Al-Qur'an tentang hadyu dan syiar:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

"Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."

QS. Al-Ma'idah [5]: 2

وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا

"…dan jangan (pula) mengganggu orang yang mengunjungi Baitulharam, yang mencari karunia dan keridaan Tuhannya…"

QS. Al-Hajj [22]: 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya."

Kaitan ulama:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — perawi dalam sanad hadits ini, seorang tabi'in ahli tafsir.
  • Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah — menyatakan isykar adalah amalan yang dipegang ahli ilmu.
  • Waki' bin al-Jarrah — guru At-Tirmidzi dalam hadits ini, menegaskan isykar adalah sunnah dan menolak pendapat ahli ra'yu.
  • Imam at-Tirmidzi — menilai hadits hasan shahih dan menukil ijma' amali (kesepakatan praktik) para sahabat dan ulama.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

  1. تَقْلِيد (taqlid) — mengalungkan sesuatu (dalam hadits ini: dua sandal) pada leher hewan hadyu sebagai tanda bahwa hewan tersebut adalah hadyu (hewan persembahan untuk haji/umrah). Ini adalah syiar yang sudah dikenal di masa jahiliyah dan diakui dalam Islam.
  2. إِشْعَار (isykar) — melukai sedikit kulit punuk hewan (unta/sapi) di sisi kanan dengan alat tajam hingga mengalir darah, sebagai tanda bahwa hewan itu adalah hadyu. Ini dilakukan di Dzul Hulaifah (miqat penduduk Madinah).
  3. أَمَاطَ عَنْهُ الدَّمَ — beliau membersihkan darah dari hewan tersebut setelah isykar, agar tidak mengotori dan tidak menyakitkan hewan.

Pemahaman ulama:

Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits Ibnu Abbas ini hasan shahih, dan bahwasanya amalan ini dipegang oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka. Mereka memandang isykar sebagai amalan yang disyariatkan. Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah.

Waki' bin al-Jarrah — seorang ulama besar Kufah, guru Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — ketika meriwayatkan hadits ini beliau berkata:

> "Janganlah kalian melihat pendapat ahli ra'yu dalam masalah ini, karena sesungguhnya isykar adalah sunnah, dan pendapat mereka adalah bid'ah."

Beliau juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ telah melakukan isykar, sementara sebagian ahli ra'yu menyebutnya mutslah (menyiksa/mutilasi hewan). Waki' sangat marah ketika ada orang yang berdalih dengan perkataan Ibrahim an-Nakha'i (bukan termasuk ulama dalam daftar rujukan kita) yang menyebut isykar sebagai mutslah. Waki' berkata: "Aku katakan kepadamu: Rasulullah ﷺ bersabda/berbuat, dan kamu katakan: Ibrahim berkata? Sungguh kamu pantas untuk ditahan dan tidak dikeluarkan sampai kamu mencabut perkataanmu itu."

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in serta empat imam mazhab yang disebutkan (ats-Tsauri, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq) berpendapat isykar adalah sunnah yang dianjurkan pada hewan hadyu jenis unta dan sapi, tidak pada kambing.
  • Sebagian ahli ra'yu (seperti yang dinukil dari Abu Hanifah dalam riwayat ini) menganggap isykar sebagai mutslah (menyiksa hewan), sehingga tidak mengamalkannya.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung hadits shahih dari Ibnu Abbas dan praktik langsung Nabi ﷺ, serta diperkuat oleh penegasan Waki' bin al-Jarrah dan penilaian hasan shahih dari Imam at-Tirmidzi. Isykar bukanlah penyiksaan, karena tujuannya adalah memberi tanda (syiar) bahwa hewan tersebut adalah hadyu, dan dilakukan dengan cara yang ringan serta langsung dibersihkan darahnya.

Hikmah isykar dan taqlid:

  • Menampakkan syiar Islam dalam ibadah haji.
  • Memberi tanda agar orang lain mengetahui bahwa hewan itu adalah hadyu, sehingga tidak diganggu.
  • Meneladani langsung perbuatan Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Waki' bin al-Jarrah — seorang ulama besar Kufah yang dikenal sangat teguh memegang sunnah — pernah didatangi seorang ahli ra'yu yang berdebat tentang isykar. Orang itu berkata: "Bukankah Ibrahim an-Nakha'i berkata bahwa isykar itu mutslah?" Mendengar itu, Waki' marah dengan kemarahan yang sangat, lalu berkata: "Aku katakan kepadamu: Rasulullah ﷺ melakukan isykar, dan kamu katakan: Ibrahim berkata? Sungguh kamu pantas untuk ditahan dan tidak dikeluarkan sampai kamu mencabut perkataanmu itu."

Kisah ini menunjukkan bagaimana salafus shalih — seperti Waki' bin al-Jarrah — sangat menghormati sunnah Nabi ﷺ dan tidak mendahulukan pendapat manusia di atas sabda dan perbuatan Rasulullah ﷺ. (Disebutkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kitab Jami'-nya, no. 906.)

Kesimpulan Praktis

  1. Isykar (menandai hewan hadyu) adalah sunnah yang disyariatkan, berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Abbas dan penegasan para ulama seperti Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
  2. Taqlid (mengalungkan tanda pada hewan hadyu) juga termasuk syiar yang dianjurkan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dengan mengalungkan dua sandal.
  3. Hendaknya seorang Muslim mendahulukan sunnah Nabi ﷺ di atas pendapat manusia, sebagaimana teladan Waki' bin al-Jarrah.
  4. Isykar dilakukan dengan lembut pada sisi kanan punuk, lalu darahnya dibersihkan — bukan untuk menyiksa hewan, melainkan sebagai tanda syiar.
  5. Bagi yang tidak yakin atau tidak mampu, cukup melakukan taqlid (mengalungkan tanda) tanpa isykar, karena intinya adalah menampakkan syiar hadyu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?