Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa berjalan kaki ketika pergi dan kembali dari melempar jumrah. Ini adalah sunnah yang paling utama dan paling sering dilakukan oleh beliau. Namun, para ulama juga membolehkan berkendara jika ada uzur atau kebutuhan, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri pernah berkendara pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) saat melempar Jumrah Aqabah. Jadi, berjalan kaki adalah yang lebih utama, tetapi berkendara tetap diperbolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 900):
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):
> حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى، حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا رَمَى الْجِمَارَ مَشَى إِلَيْهَا ذَاهِبًا وَرَاجِعًا
Makna: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ apabila melempar jumrah, beliau berjalan kaki menuju tempat jumrah, baik saat pergi maupun saat kembali.
Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mengamalkan hadits ini, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) boleh berkendara, sedangkan pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13) berjalan kaki. Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa pendapat kedua ini didasari oleh riwayat bahwa Nabi ﷺ berkendara pada hari Nahr ketika pergi melempar Jumrah Aqabah.
Dalil pendukung dari hadits lain:
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pada hari Nahr berkendara, lalu melempar Jumrah Aqabah. (HR. Al-Bukhari no. 1752, Muslim no. 1296)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa berjalan kaki ke tempat jumrah lebih utama, karena itulah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering. Namun berkendara tetap dibolehkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa berjalan kaki adalah sunnah yang paling sempurna, tetapi jika seseorang berkendara karena jauhnya tempat atau uzur, maka tidak mengapa.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam ibadah haji, khususnya melempar jumrah, terdapat dua cara yang dilakukan oleh Nabi ﷺ:
- Berjalan kaki – Ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering dilakukan. Beliau berjalan kaki menuju tempat jumrah, baik saat pergi maupun kembali. Ini menunjukkan bahwa berjalan kaki adalah yang paling utama karena lebih sering dilakukan oleh beliau.
- Berkendara – Nabi ﷺ pernah berkendara pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) ketika pergi melempar Jumrah Aqabah. Ini menunjukkan bahwa berkendara diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan atau uzur.
Pendapat para ulama:
- Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa berjalan kaki lebih utama, tetapi berkendara tetap sah dan dibolehkan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa pada hari Nahr, berkendara lebih utama karena Nabi ﷺ melakukannya, sedangkan pada hari-hari tasyriq berjalan kaki lebih utama. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam komentarnya.
Analisis yang lebih kuat:
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa berjalan kaki lebih utama secara umum, karena ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering. Adapun berkendara pada hari Nahr adalah karena kondisi dan kebutuhan, bukan berarti berkendara lebih utama. Hal ini dikuatkan oleh kaidah: "Jika ada dua perbuatan Nabi ﷺ, maka yang paling sering dilakukan menunjukkan keutamaannya."
Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa berjalan kaki ke tempat jumrah memiliki keutamaan karena lebih menunjukkan kesungguhan ibadah dan lebih terasa berat bagi jiwa, sehingga pahalanya lebih besar. Namun, jika jaraknya jauh atau ada uzur, maka berkendara tidak mengapa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah haji. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling teliti dalam meniru perbuatan Nabi ﷺ. Sampai-sampai, ketika beliau melempar jumrah, beliau berjalan kaki dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan, meskipun beliau mampu untuk berkendara.
Suatu ketika, sebagian orang bertanya kepada beliau tentang hal ini. Maka Ibnu Umar menjawab dengan penuh cinta kepada Rasulullah ﷺ: "Aku melihat Rasulullah ﷺ berjalan kaki ketika melempar jumrah, maka aku pun ingin mengikuti beliau dalam setiap langkahnya."
Kisah ini menunjukkan betapa besar kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya sekadar menunaikan ibadah, tetapi juga berusaha meniru setiap gerakan dan cara beliau, karena mereka memahami bahwa dalam setiap perbuatan Nabi ﷺ terdapat keberkahan dan keutamaan.
Kesimpulan Praktis
- Berjalan kaki ke tempat jumrah adalah sunnah yang paling utama, karena itulah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering.
- Berkendara diperbolehkan jika ada uzur, seperti jarak yang jauh, kondisi fisik yang lemah, atau alasan lainnya.
- Niatkan setiap ibadah untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ, karena keutamaan bukan hanya pada hasilnya, tetapi juga pada cara dan niatnya.
- Jangan mempersulit diri – jika berkendara lebih memudahkan dan tidak mengurangi kekhusyukan, maka itu tetap sah dan berpahala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.