Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang tata cara shalat di Muzdalifah pada saat haji, yaitu menggabungkan (jama') shalat Maghrib dan Isya. Intinya, seorang jamaah haji diperintahkan untuk menjamak taqdim (menggabungkan di waktu Maghrib) kedua shalat tersebut di Muzdalifah. Para ulama berbeda pendapat mengenai detail tata caranya, namun intinya adalah menyempurnakan shalat (tidak diqashar) dan menggabungkannya di Muzdalifah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Haji, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Menggabungkan Maghrib dan Isya di Muzdalifah", nomor 888. Hadits ini semakna dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah.
Dalil dari Al-Qur'an tentang perintah shalat secara umum dan menjaga waktunya adalah firman Allah Ta'ala:
QS. An-Nisa' [4]: 103
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu tertentu, dan dalam kondisi tertentu (seperti safar/haji), syariat memberikan keringanan untuk menjamak (menggabungkan) shalat.
Adapun hadits tentang perbuatan Nabi ﷺ di Muzdalifah, diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
"Rasulullah ﷺ menjamak antara shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menjelaskan beberapa pendapat ulama, di antaranya:
- Sufyan Ats-Tsauri berpendapat bahwa menjamak di Muzdalifah dilakukan dengan satu iqamah untuk dua shalat, dan tidak ada shalat sunnah di antara keduanya. Namun beliau membolehkan jika seseorang ingin makan malam atau mengganti pakaian di antara keduanya.
- Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa menjamak dilakukan dengan dua iqamah: satu iqamah untuk Maghrib, lalu iqamah lagi untuk Isya.
Penjelasan Rinci
Para ulama sepakat bahwa menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah adalah sunnah yang sangat ditekankan, bahkan sebagian ulama menganggapnya sebagai bagian dari manasik haji. Namun mereka berbeda pendapat dalam detail tata caranya.
1. Pendapat yang menyatakan satu iqamah untuk dua shalat:
Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan sebagian ulama. Mereka berdalil dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu iqamah. Namun, perlu dicatat bahwa riwayat ini diperselisihkan keshahihannya oleh sebagian ulama hadits.
2. Pendapat yang menyatakan dua iqamah:
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i. Beliau berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan dua iqamah. Riwayat ini dianggap lebih kuat oleh sebagian ulama.
3. Pendapat tentang shalat sunnah di antara keduanya:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat sunnah (rawatib) di antara Maghrib dan Isya ketika menjamak di Muzdalifah. Ini karena Nabi ﷺ tidak melakukannya, dan juga karena tujuan menjamak adalah untuk meringankan dan memudahkan jamaah haji yang sedang dalam keadaan lelah.
4. Pendapat tentang makan malam di antara keduanya:
Sufyan Ats-Tsauri membolehkan seseorang untuk makan malam atau mengganti pakaian di antara shalat Maghrib dan Isya setelah menjamak. Ini menunjukkan bahwa menjamak tidak harus dilakukan secara berurutan tanpa jeda, selama masih dalam waktu yang ditentukan.
5. Pendapat tentang qashar (meringkas shalat):
Para ulama sepakat bahwa shalat di Muzdalifah tidak diqashar, melainkan disempurnakan (tamam). Ini karena Muzdalifah termasuk dalam wilayah Mina yang dianggap sebagai tempat tinggal sementara bagi jamaah haji, sehingga tidak termasuk safar yang membolehkan qashar.
6. Pendapat tentang waktu menjamak:
Para ulama sepakat bahwa menjamak di Muzdalifah dilakukan dengan cara taqdim (menggabungkan Isya ke waktu Maghrib), bukan ta'khir (menggabungkan Maghrib ke waktu Isya). Ini karena Nabi ﷺ mengerjakan shalat Maghrib segera setelah tiba di Muzdalifah, sebelum waktu Isya masuk.
Story Telling
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma dalam hadits yang panjang tentang tata cara haji Nabi ﷺ. Beliau menceritakan:
"Ketika Nabi ﷺ tiba di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu adzan dan dua iqamah. Beliau tidak shalat sunnah di antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar."
Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar, beliau berkata: "Nabi ﷺ menjamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah. Beliau shalat Maghrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat dengan satu iqamah."
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk memanfaatkan waktu dengan baik dan tidak berlebihan dalam beribadah hingga melupakan kebutuhan fisik. Beliau juga mengajarkan bahwa dalam kondisi tertentu, syariat memberikan kemudahan (rukhsah) untuk menggabungkan ibadah, selama tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban.
Kesimpulan Praktis
- Menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah adalah sunnah Nabi ﷺ yang sangat ditekankan bagi jamaah haji.
- Shalat dilakukan dengan sempurna (tidak diqashar), yaitu Maghrib 3 rakaat dan Isya 4 rakaat.
- Menjamak dilakukan dengan cara taqdim (di waktu Maghrib), bukan ta'khir.
- Tidak ada shalat sunnah rawatib di antara keduanya, karena Nabi ﷺ tidak melakukannya.
- Perbedaan pendapat tentang satu atau dua iqamah adalah hal yang longgar, dan jamaah boleh mengikuti salah satu pendapat yang dianggap kuat oleh ulama yang ia percaya.
- Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan ketertiban dalam shalat, serta mengikuti contoh Nabi ﷺ dalam beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.