Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 871 tentang Larangan tawaf telanjang dan pemisahan muslim dari musyrik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, berisi empat perkara yang beliau sampaikan sebagai bagian dari misi dakwah Islam. Intinya: surga hanya untuk jiwa yang berserah diri (muslim), tawaf telanjang dilarang, kaum muslimin dan musyrikin tidak boleh bercampur di Makkah setelah tahun itu, dan perjanjian damai dengan Nabi ﷺ harus dihormati sesuai batas waktunya. Hadits ini menunjukkan tegaknya tauhid, adab, dan kejelasan aturan dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini shahih dan disepakati maknanya oleh para ulama. Imam At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits Ali adalah hadits hasan." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga kedudukannya kuat.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan tawaf dalam keadaan telanjang dan pemisahan kaum muslimin dari musyrikin, di antaranya firman Allah:

QS. At-Taubah [9]: 28

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya), maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena berkurangnya rezeki), maka Allah akan memberi kecukupan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

QS. Al-Baqarah [2]: 256

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

QS. At-Taubah [9]: 1

بَرَاءَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ

Terjemahan: "(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka)."

Penjelasan Rinci

Pertama: "Tidak masuk surga kecuali jiwa yang muslim."

Ini menegaskan pokok tauhid, bahwa keselamatan akhirat hanya bagi yang berserah diri kepada Allah dengan tauhid dan mengikuti risalah Nabi ﷺ. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang masuknya ahli kitab dan lainnya harus dipahami dalam kerangka keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya yang terakhir. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa surga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa yang telah tunduk kepada Allah dengan tauhid dan amal shaleh. Ini bukan berarti kita menghakimi individu tertentu, tetapi ini adalah ketetapan umum yang wajib diyakini dan disampaikan dengan hikmah.

Kedua: "Tidak boleh tawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang."

Ini adalah larangan terhadap kebiasaan jahiliyah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sebagian orang jahiliyah melakukan tawaf tanpa pakaian dengan alasan tidak mau memakai pakaian yang pernah dipakai untuk bermaksiat. Islam menghapus kebiasaan ini dan menetapkan adab serta aurat dalam ibadah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan wajibnya menutup aurat dalam tawaf, dan ini menjadi kesepakatan ulama.

Ketiga: "Kaum muslimin dan musyrikin tidak berkumpul di Makkah setelah tahun ini."

Ini adalah ketetapan politik dan akidah yang tegas, sebagaimana dikuatkan oleh QS. At-Taubah [9]: 28. Imam Ibn Katsir menjelaskan bahwa setelah pembebasan Makkah dan tahun delegasi, tidak boleh ada musyrik yang tinggal atau masuk Masjidil Haram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa ini adalah bentuk penjagaan terhadap kesucian tanah haram dan tauhid. Namun, ini bukan berarti memerangi mereka yang datang dengan aman, tetapi mengatur siapa yang boleh berada di wilayah suci.

Keempat: "Perjanjian dengan Nabi ﷺ harus dihormati sesuai batas waktunya, dan yang tidak ada batas waktunya maka empat bulan."

Ini berkaitan dengan Perjanjian Hudaibiyah dan perjanjian-perjanjian lain dengan kabilah Arab. Imam At-Tirmidzi dan Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi akad dan janji. Bagi yang memiliki perjanjian tanpa batas waktu, diberikan tenggang empat bulan untuk memutuskan, sebagaimana dalam QS. At-Taubah [9]: 1-5. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah bentuk keadilan Islam: tidak memutus janji secara sepihak tanpa pemberitahuan, tetapi memberi waktu yang jelas.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memahami bahwa larangan tawaf telanjang adalah larangan mutlak hingga hari kiamat. Sedangkan tentang batas empat bulan, ini khusus untuk konteks perjanjian dengan musyrikin Arab saat itu. Namun, prinsip umumnya tetap: janji harus ditunaikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah pembebasan Makkah, Nabi ﷺ mengutus Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu untuk membacakan surat Bara'ah (At-Taubah) kepada penduduk Makkah pada musim haji. Ali membacakan empat perkara ini dengan lantang di hadapan manusia. Sebagian musyrikin yang mendengar larangan tawaf telanjang merasa berat, tetapi mereka tahu bahwa ini adalah keputusan yang adil. Seorang lelaki dari Bani Bakr berkata: "Demi Allah, ini adalah agama yang memuliakan rumah-Nya." Sejak saat itu, tidak ada lagi tawaf telanjang di Baitullah, dan Makkah menjadi bersih dari syirik. (Kisah ini disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah dan Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya).

Kesimpulan Praktis

  1. Tauhid adalah pokok keselamatan. Jaga akidah kita, jangan mencampur ibadah kepada Allah dengan selain-Nya.
  2. Adab dalam ibadah wajib dijaga. Tawaf, shalat, dan ibadah lainnya harus dilakukan dengan menutup aurat dan penuh hormat.
  3. Jaga kesucian tanah haram. Hormati aturan Allah di Makkah dan Madinah.
  4. Tunaikan janji. Jika kita berjanji atau membuat perjanjian, penuhi sesuai kesepakatan, dan jangan khianat.
  5. Sampaikan kebenaran dengan hikmah. Seperti Ali bin Abi Thalib, sampaikan aturan Allah dengan jelas namun tetap santun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?