Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah muntah lalu berwudhu, dan ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa muntah membatalkan wudhu. Namun para ulama berbeda pendapat: Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, dan Ibn al-Mubarak berpendapat wajib wudhu karena muntah dan mimisan, sedangkan Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat tidak wajib. Imam at-Tirmidzi menilai hadits Husain al-Mu'allim ini sebagai yang paling shahih dalam bab ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi, Kitab Thaharah, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Wudhu dari Muntah dan Mimisan", no. 87, dari jalur Abu ad-Darda' radhiyallahu 'anhu, dan disaksikan oleh Tsauban radhiyallahu 'anhu di Masjid Damaskus.
Teks hadits (potongan inti):
<p>أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ</p>
Terjemahan: "Bahwa Rasulullah ﷺ muntah, lalu beliau berbuka (dari puasa), kemudian beliau berwudhu."
Tidak ada ayat Al-Qur'an secara khusus yang menyebut muntah sebagai pembatal wudhu. Dalil pokok bab ini adalah hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
Penjelasan Rinci
Makna hadits. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ muntah, kemudian beliau berwudhu. Dalam sebagian riwayat disebutkan pula bahwa beliau berbuka (yakni jika sedang berpuasa). Perkataan Tsauban "aku yang menuangkan air wudhunya" menguatkan bahwa peristiwa ini benar terjadi dan beliau memang berwudhu setelah muntah.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal, Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil Imam at-Tirmidzi dalam kitabnya — berpendapat bahwa muntah dan mimisan (keluar darah dari hidung) membatalkan wudhu, sehingga wajib berwudhu kembali. Ini juga merupakan pendapat sejumlah sahabat dan tabi'in, sebagaimana disebutkan at-Tirmidzi: "Sungguh telah berpendapat demikian lebih dari satu orang dari ahli ilmu, baik dari kalangan sahabat Nabi ﷺ maupun tabi'in."
- Imam Malik bin Anas dan Imam asy-Syafi'i — juga dinukil Imam at-Tirmidzi — berpendapat bahwa muntah dan mimisan tidak membatalkan wudhu. Alasan mereka: perintah berwudhu dalam hadits ini dipahami sebagai perbuatan beliau yang tidak menunjukkan kewajiban, atau karena muntah yang keluar itu banyak dan memenuhi mulut (muntah penuh), bukan sekadar sedikit.
- Imam at-Tirmidzi sendiri menegaskan bahwa hadits Husain al-Mu'allim ini adalah "ashahhu syai'in fi hadzal bab" (yang paling shahih dalam bab ini), dan beliau juga mencatat bahwa Ma'mar pernah salah dalam meriwayatkannya (mengganti sanad menjadi Khalid bin Ma'dan, padahal yang benar Ma'dan bin Abi Thalhah).
Pendapat yang lebih kuat menurut dalil: Hadits ini shahih dan tegas menunjukkan Nabi ﷺ berwudhu setelah muntah. Namun para ulama yang tidak mewajibkan berdalil bahwa perbuatan Nabi belum tentu menunjukkan wajib, dan tidak ada perintah tegas dalam hadits ini. Karena itu, pendapat yang lebih hati-hati (ahwath) adalah berwudhu setelah muntah, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan jumhur salaf, tetapi tidak mengingkari yang berpendapat tidak wajib karena ini masalah ijtihadiyah yang memiliki dasar dalil masing-masing.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ma'dan bin Abi Thalhah bertemu Tsauban radhiyallahu 'anhu — pelayan Rasulullah ﷺ — di Masjid Damaskus. Ma'dan menyampaikan hadits dari Abu ad-Darda' tentang Nabi ﷺ yang muntah lalu berwudhu. Tsauban pun membenarkannya dan berkata: "Aku sendiri yang menuangkan air wudhu untuk beliau." Ini menunjukkan betapa para sahabat saling menguatkan riwayat dan menjaga keakuratan hadits, serta betapa besar perhatian mereka terhadap sunnah Nabi ﷺ dalam perkara thaharah. (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya.)
Kesimpulan Praktis
- Muntah — menurut sebagian ulama seperti Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, dan Ibn al-Mubarak — membatalkan wudhu, sehingga disunnahkan/wajib berwudhu kembali sebelum shalat.
- Mimisan (keluar darah dari hidung) juga diperselisihkan; pendapat yang lebih hati-hati adalah berwudhu.
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat tidak wajib, dan pendapat ini juga memiliki dasar. Karena itu, jangan saling mencela dalam masalah ini.
- Sikap terbaik: berwudhu setelah muntah atau mimisan sebagai kehati-hatian, tanpa mengingkari yang berbeda pendapat.
- Belajar dari Tsauban: semangat melayani Nabi ﷺ dan menjaga sunnahnya, serta kejujuran dalam menyampaikan riwayat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.