Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 86 tentang Ciuman tidak membatalkan wudhu menurut hadits ini

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 86 — Bab Wudhu karena Ciuman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi riwayat bahwa Nabi ﷺ mencium salah satu istrinya lalu shalat tanpa berwudhu lagi. Namun para ulama hadits dari kalangan ahli ilmu — termasuk Yahya bin Ma'in, Ali bin al-Madini, dan Imam al-Bukhari — menilai sanad hadits ini tidak shahih karena Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar langsung dari Urwah. Karena itu, mayoritas ulama (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, al-Awza'i, Ishaq) berpendapat bahwa menyentuh/ mencium istri membatalkan wudhu, berdasarkan dalil lain yang lebih kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"…atau kamu telah menyentuh (menyentuh/menggauli) perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik…"

Hadits terkait yang lebih kuat:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata bahwa Nabi ﷺ mencium sebagian istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu — inilah riwayat yang diperselisihkan. Namun ada riwayat dari Aisyah bahwa beliau pernah menggosok sisa mani dari pakaian Nabi ﷺ (Bukhari & Muslim), dan riwayat lain yang menunjukkan Nabi ﷺ menyentuh istrinya dalam keadaan puasa (Bukhari & Muslim) — semua ini dipakai para ulama untuk menetapkan hukum.

Keterangan ulama tentang hadits ini:

  • Imam at-Tirmidzi sendiri menyatakan: "Tidak ada yang shahih dari Nabi ﷺ dalam bab ini."
  • Yahya bin Ma'in (guru Imam al-Bukhari) menilai hadits ini "dha'if jiddan" (sangat lemah), bahkan "syibhu la syai'" (seperti tidak ada apa-apa).
  • Imam al-Bukhari melemahkan hadits ini dan berkata: "Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar dari Urwah."
  • Ali bin al-Madini menukil penilaian tersebut.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara zahir:

Hadits ini menyatakan bahwa Nabi ﷺ mencium salah satu istrinya, lalu keluar untuk shalat tanpa berwudhu lagi. Urwah bertanya kepada Aisyah: "Siapa dia kalau bukan engkau?" — dan Aisyah hanya tertawa (tanda mengiyakan dengan malu).

Mengapa para ulama meninggalkan hadits ini:

  1. Masalah sanad (isnad): Habib bin Abi Tsabit — meskipun tsiqah (terpercaya) — tidak terbukti mendengar langsung dari Urwah bin az-Zubair. Ini yang ditegaskan Imam al-Bukhari. Riwayat yang munqathi' (terputus) tidak bisa dijadikan hujjah dalam masalah hukum.
  2. Pertentangan dengan riwayat lain: Ada riwayat dari Ibrahim at-Taimi dari Aisyah dengan makna serupa, tetapi at-Tirmidzi juga menyatakan "ini tidak shahih, dan kami tidak mengetahui Ibrahim at-Taimi mendengar dari Aisyah."
  3. Kesimpulan at-Tirmidzi: "Tidak ada yang shahih dari Nabi ﷺ dalam bab ini."

Pendapat ulama dalam daftar:

| Ulama | Pendapat |

|---|---|

| Sufyan ats-Tsauri & ahli Kufah | Ciuman tidak membatalkan wudhu |

| Imam Malik | Ciuman membatalkan wudhu |

| Al-Awza'i | Ciuman membatalkan wudhu |

| Imam asy-Syafi'i | Ciuman membatalkan wudhu |

| Imam Ahmad bin Hanbal | Ciuman membatalkan wudhu |

| Ishaq bin Rahuyah | Ciuman membatalkan wudhu |

Dalil yang dipakai jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, al-Awza'i, Ishaq):

  • Zahir ayat "أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ" — menurut sebagian tafsir (seperti Qatadah dan Mujahid dalam satu riwayat) "lamastum" mencakup sentuhan kulit secara mutlak.
  • Hadits-hadits lain yang lebih kuat sanadnya tentang batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan atau sentuhan syahwat.

Catatan penting: Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang sah di antara ulama Ahlus Sunnah. Keduanya memiliki dalil. Yang rajih (kuat) menurut jumhur adalah membatalkan wudhu, karena hadits "tidak berwudhu setelah ciuman" tidak shahih, sementara dalil yang mewajibkan wudhu lebih kuat sanadnya.

Story Telling

Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang mencium istrinya lalu shalat. Beliau menjawab: "Ia harus berwudhu." Ketika ditanya tentang hadits Aisyah yang menyatakan Nabi ﷺ tidak berwudhu, beliau berkata: "Hadits itu tidak shahih." — Ini menunjukkan bagaimana Imam Ahmad sangat teliti dalam menerima riwayat, tidak serta-merta mengambil hadits yang tampak mendukung pendapatnya, tetapi menimbang kekuatan sanad terlebih dahulu.

Hikmah: Seorang penuntut ilmu harus mendahulukan kejelasan sanad dan pemahaman ulama dalam beramal, bukan sekadar mengikuti hadits yang belum jelas keshahihannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits Tirmidzi no. 86 ini lemah menurut penilaian Imam al-Bukhari, Yahya bin Ma'in, Ali bin al-Madini, dan at-Tirmidzi sendiri.
  2. Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, al-Awza'i, Ishaq) berpendapat bahwa mencium istri dengan syahwat membatalkan wudhu.
  3. Sufyan ats-Tsauri dan ahli Kufah berpendapat tidak membatalkan — namun ini pendapat yang lemah dari sisi dalil.
  4. Sikap terbaik: Berwudhu kembali setelah mencium istri dengan syahwat adalah lebih hati-hati (ahwath) dan sesuai pendapat jumhur.
  5. Adab penting: Jangan mencela saudara yang berbeda pendapat dalam masalah ini, karena ini masalah ijtihad furu' (cabang), bukan pokok agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?