Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 857 tentang Anjuran raml tiga putaran saat tawaf

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 857 tentang Raml dalam Thawaf

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika thawaf melakukan raml (berjalan cepat dengan langkah pendek sambil menggerakkan bahu) pada tiga putaran pertama, yaitu dari Hajar Aswad kembali ke Hajar Aswad, lalu berjalan biasa pada empat putaran sisanya. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa raml disyariatkan pada tiga putaran awal thawaf tertentu, dan meninggalkannya dengan sengaja adalah menyelisihi sunnah, meski tidak ada denda.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Haji, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Raml dari Batu ke Batu", dari jalur Imam Malik bin Anas, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya (Muhammad bin Ali bin Husain), dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan menyatakan bahwa para ahli ilmu mengamalkannya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Haji) dengan lafaz serupa, dan oleh Imam al-Bukhari secara makna. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan keabsahannya.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah mengikuti Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Penjelasan Rinci

Makna Raml

Raml secara bahasa berarti berjalan cepat dengan langkah-langkah pendek, disertai menggerakkan kedua bahu dan dada dengan gagah, seolah-olah orang yang sedang berlatih perang. Ini dilakukan pada tiga putaran pertama thawaf, khusus pada thawaf yang disunnahkan raml di dalamnya (yaitu thawaf qudum bagi orang yang datang dari luar Makkah).

Konteks Historis

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa raml disyariatkan pertama kali pada tahun Hudaibiyah/Umrah Qadha, ketika kaum Muslimin datang ke Makkah dan orang-orang musyrik berkata: "Telah datang kepada kalian suatu kaum yang telah dilemahkan oleh demam Yatsrib." Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat menampakkan kekuatan dengan raml, agar musuh melihat ketangguhan mereka.

Pemahaman Ulama

Imam asy-Syafi'i — sebagaimana dinukil dalam hadits ini — menyatakan: "Jika seseorang meninggalkan raml dengan sengaja, maka ia telah berbuat buruk (menyelisihi sunnah), namun tidak ada apa-apa (denda) atasnya. Dan jika ia tidak raml pada tiga putaran pertama, maka tidak perlu raml pada putaran sisanya."

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat serupa, bahwa raml adalah sunnah yang dianjurkan dan tidak ada denda bila ditinggalkan. Imam Malik bin Anas juga meriwayatkan hadits ini dalam al-Muwaththa', dan beliau berpendapat raml dilakukan pada tiga putaran pertama.

Sebagian ahli ilmu — sebagaimana disebutkan at-Tirmidzi — berpendapat bahwa penduduk Makkah dan orang yang berihram dari Makkah tidak disunnahkan raml, karena hikmah raml adalah menampakkan kekuatan di hadapan orang-orang yang baru datang dari luar. Namun jumhur ulama tetap menganjurkan raml bagi setiap orang yang thawaf qudum, tanpa membedakan penduduk Makkah atau pendatang, karena perintahnya bersifat umum.

Pendapat yang Paling Kuat

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (asy-Syafi'i, Ahmad, Malik, dan lain-lain) bahwa raml disunnahkan pada tiga putaran pertama thawaf qudum bagi semua orang yang thawaf, baik pendatang maupun penduduk Makkah, karena keumuman hadits Jabir ini dan tidak adanya dalil tegas yang mengkhususkan. Ini dikuatkan oleh Ibn Hajar dan an-Nawawi.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat datang ke Makkah pada Umrah Qadha, orang-orang musyrik Quraisy berkata: "Muhammad dan para sahabatnya datang, sedangkan mereka telah dilemahkan oleh demam Yatsrib." Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk melakukan raml pada tiga putaran pertama, agar orang-orang musyrik melihat kekuatan mereka. Ibnu Abbas berkata: "Tidaklah mereka meninggalkan raml kecuali karena mereka tahu bahwa itu bukan kewajiban." (HR. al-Bukhari)

Hikmahnya: Islam mengajarkan umatnya untuk menampakkan kekuatan dan wibawa di hadapan musuh, tanpa harus menyakiti siapa pun. Ini adalah bagian dari izzah (kemuliaan) seorang mukmin.

Kesimpulan Praktis

  1. Raml adalah sunnah yang dilakukan pada tiga putaran pertama thawaf qudum, yaitu thawaf saat pertama kali masuk Masjidil Haram bagi orang yang datang dari luar Makkah.
  2. Caranya: berjalan cepat dengan langkah pendek sambil menggerakkan kedua bahu, dari Hajar Aswad kembali ke Hajar Aswad.
  3. Empat putaran sisanya dilakukan dengan berjalan biasa.
  4. Bila ditinggalkan dengan sengaja, seseorang telah menyelisihi sunnah, namun tidak ada denda atau kewajiban apa pun.
  5. Bila tidak raml pada tiga putaran pertama, tidak perlu raml pada putaran sisanya.
  6. Bagi yang lemah, sakit, atau wanita, tidak disunnahkan raml karena dikhawatirkan membahayakan; ini berdasarkan kaidah al-masyaqqah tajlib at-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) yang disebutkan Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?