Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 809 tentang Kehormatan dan kesucian kota Makkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa kehormatan kota Makkah adalah ketetapan dari Allah, bukan buatan manusia. Tidak boleh menumpahkan darah atau menebang pohon di dalamnya bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Allah hanya mengizinkan Nabi ﷺ berperang di sana selama beberapa saat pada hari penaklukan, lalu kehormatannya kembali seperti semula. Kewajiban kita adalah menyampaikan pesan ini kepada yang belum mengetahuinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Haji, Bab tentang kehormatan Makkah, nomor 809. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Perawi sahabatnya adalah Abu Syuraih Al-Khuza'i (namanya Khuwailid bin Amr), dan jalurnya melalui Al-Laits bin Sa'd — salah satu ulama dalam daftar rujukan — dari Sa'id bin Abi Sa'id Al-Maqburi.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dengan makna yang sama, dari Abu Syuraih Al-Adawi.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kehormatan Makkah:

QS. Al-Baqarah [2]: 125

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا

"Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman."

QS. Al-Qashash [28]: 57

أَوَلَمْ نُمَكِّن لَّهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَىٰ إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ

"Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka di tanah haram yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam?"

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ menyampaikan khutbah pada hari setelah Fathu Makkah (penaklukan Makkah). Beliau memuji Allah terlebih dahulu, lalu menegaskan tiga hal pokok:

Pertama, kehormatan Makkah ditetapkan oleh Allah, bukan oleh manusia. Ini penting karena sebagian orang mungkin menyangka kehormatan Makkah hanya kesepakatan suku Quraisy atau tradisi Arab. Nabi ﷺ menegaskan bahwa yang menjadikannya haram (suci) adalah Allah sendiri.

Kedua, tidak halal bagi orang beriman menumpahkan darah atau menebang pohon di Makkah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk darah — baik membunuh, melukai, maupun berburu hewan di tanah haram. Adapun menebang pohon, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa yang dimaksud adalah pohon-pohon yang tumbuh liar di tanah haram, bukan tanaman yang sengaja ditanam manusia untuk kebutuhan.

Ketiga, Allah hanya mengizinkan Nabi ﷺ berperang di Makkah selama beberapa jam pada hari penaklukan. Setelah itu, kehormatannya kembali seperti semula. Ini menunjukkan bahwa izin tersebut bersifat khusus dan sementara, tidak berlaku untuk umat setelahnya.

Perkataan Amr bin Sa'id:

Ketika Abu Syuraih menyampaikan hadits ini, Amr bin Sa'id menjawab: "Aku lebih tahu darimu, wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya tanah haram tidak melindungi orang yang durhaka, tidak melindungi pelaku pembunuhan yang melarikan diri, dan tidak melindungi pelaku kejahatan."

Imam At-Tirmidzi menjelaskan makna "خَرْبَة" (kharbah) di sini adalah jinayah (kejahatan/pelanggaran). Maksudnya: barang siapa melakukan kejahatan atau pembunuhan lalu berlindung ke tanah haram, tetap harus ditegakkan hukuman atasnya. Tanah haram tidak menjadi tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan.

Pemahaman ulama:

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kehormatan Makkah bersifat syar'i (ditetapkan syariat), bukan sekadar adat. Karena itu, melanggar kehormatannya adalah pelanggaran terhadap ketetapan Allah.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa kehormatan Makkah mencakup kehormatan darah, harta, dan pohonnya. Ini sejalan dengan hadits lain di mana Nabi ﷺ bersabda tentang Makkah: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian."

Ibnul Mubarak dan Sufyan ats-Tsauri — keduanya ulama dalam daftar — dikenal sangat berhati-hati dalam masalah tanah haram. Mereka melarang berdebat keras atau bertengkar di Masjidil Haram, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 191 tentang larangan memerangi di Masjidil Haram kecuali jika diserang lebih dulu.

Kesimpulan hukum dari para ulama:

  1. Makkah adalah tanah haram yang kehormatannya ditetapkan Allah, bukan manusia.
  2. Haram menumpahkan darah, berburu, dan menebang pohon liar di dalamnya.
  3. Izin berperang hanya khusus untuk Nabi ﷺ pada Fathu Makkah, tidak berlaku umum.
  4. Tanah haram tidak melindungi pelaku kejahatan dari hukuman.
  5. Wajib menyampaikan ilmu ini kepada yang belum tahu.

Story Telling

Abu Syuraih Al-Adawi adalah sahabat yang menyaksikan langsung khutbah Nabi ﷺ pada hari setelah Fathu Makkah. Ia berkata dengan penuh keyakinan: "Telingaku mendengarnya, hatiku memahaminya, dan mataku melihatnya ketika beliau mengucapkannya."

Ketika Amr bin Sa'id — seorang gubernur yang mengirim pasukan ke Makkah — hendak berbuat sesuatu yang bisa melanggar kehormatan tanah haram, Abu Syuraih dengan adab yang tinggi meminta izin untuk menyampaikan hadits ini. Ia tidak menyerang pribadi Amr, tidak mencela, tetapi menyampaikan sabda Nabi ﷺ dengan jelas.

Amr bin Sa'id menjawab dengan pengetahuan fiqihnya bahwa tanah haram tidak melindungi pelaku kejahatan. Jawaban ini benar secara substansi — dan Imam At-Tirmidzi menguatkannya dengan penjelasan makna "kharbah" sebagai jinayah. Namun yang menarik, Abu Syuraih tetap menyampaikan hadits Nabi ﷺ terlebih dahulu, baru kemudian Amr menambahkan pemahaman fiqihnya.

Hikmahnya: seorang alim menyampaikan dalil terlebih dahulu, lalu menjelaskan penerapannya. Dan seorang pemimpin yang baik menerima nasihat dengan ilmu, bukan dengan emosi.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa kehormatan Makkah adalah perkara yang disepakati (ijma') oleh para ulama. Tidak ada perselisihan di antara mereka tentang haramnya menumpahkan darah dan menebang pohon di tanah haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Hormati tanah haram Makkah — jangan menumpahkan darah, berburu, atau menebang pohon liar di dalamnya, baik dalam keadaan ihram maupun tidak.
  2. Pahami bahwa kehormatan Makkah berasal dari Allah, bukan dari manusia atau tradisi. Ini menumbuhkan rasa ta'zhim (pengagungan) terhadap syariat.
  3. Sampaikan ilmu kepada yang belum tahu — sebagaimana pesan Nabi ﷺ: "hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir."
  4. Tanah haram bukan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan — jika ada yang berbuat jinayah lalu lari ke Makkah, hukuman tetap ditegakkan.
  5. Beradab dalam menyampaikan nasihat — seperti Abu Syuraih yang meminta izin terlebih dahulu sebelum menyampaikan hadits kepada pemimpin.
  6. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam mengagungkan Makkah sampai melampaui batas syariat, dan jangan pula meremehkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?