Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 778 tentang Larangan puasa wisal kecuali bagi Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada umatnya untuk melakukan wisal, yaitu puasa terus-menerus tanpa berbuka, bahkan tanpa makan sahur, selama dua hari atau lebih. Namun, ketika para sahabat bertanya mengapa beliau sendiri melakukannya, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau memiliki kekhususan: Allah sendiri yang memberi makan dan minum kepadanya secara maknawi. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, karena beliau tidak ingin umatnya memberatkan diri di luar batas kemampuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

<p>حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، وَخَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ تُوَاصِلُوا " . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ " إِنِّي لَسْتُ كَأَحَدِكُمْ إِنَّ رَبِّي يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِي " .</p>

Terjemahan: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian melakukan wisal." Para sahabat bertanya: "Tetapi engkau melakukan wisal, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya aku tidak seperti kalian. Tuhanku memberiku makan dan minum."

Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Anas ini adalah hadits hasan shahih."

Hadits Penguat dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

"إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ، إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ"

"Jauhilah oleh kalian wisal, jauhilah oleh kalian wisal."

(HR. Al-Bukhari no. 1965, Muslim no. 1102)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda:

"لَوْ تَمَادَدْتُ بِكُمُ الشَّهْرَ لَوَاصَلْتُ، وَلَكِنْ لَا خَيْرَ لَكُمْ فِي ذَلِكَ"

"Seandainya bulan ini diperpanjang untuk kalian, niscaya aku akan terus ber-wisal. Tetapi tidak ada kebaikan bagi kalian dalam hal itu."

(HR. Al-Bukhari no. 1966)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya) menilai hadits ini hasan shahih dan menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkan wisal dalam puasa.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan wisal adalah larangan makruh tanzih (bukan haram) bagi yang mampu, namun jika membahayakan maka haram.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini sebagai rahmat bagi umat, dan bahwa kekhususan Nabi ﷺ tidak bisa ditiru oleh umatnya.

Penjelasan Rinci

1. Makna Wisal

Wisal secara bahasa berarti menyambung. Dalam konteks puasa, wisal adalah puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka di malam hari, dan tidak makan sahur. Ini adalah bentuk ibadah yang sangat berat.

2. Hukum Wisal

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat:

  • Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur) memakruhkan wisal berdasarkan larangan Nabi ﷺ yang tegas. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena didukung dalil yang shahih.
  • Sebagian ulama seperti Abdullah bin Az-Zubair dan sebagian ulama salaf membolehkannya bagi yang kuat, karena mereka memahami larangan Nabi ﷺ sebagai bentuk kasih sayang, bukan larangan mutlak. Namun, pendapat ini adalah pendapat yang syadz (ganjil) dan tidak diikuti oleh jumhur.

3. Kekhususan Nabi ﷺ

Ketika Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Tuhanku memberiku makan dan minum," para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ. Makan dan minum yang dimaksud bukanlah makan dan minum secara fisik, melainkan kekuatan dan kenikmatan yang Allah berikan secara khusus kepada beliau. Ini adalah bentuk karomah dan keistimewaan kenabian yang tidak bisa dicapai oleh manusia biasa.

4. Hikmah Larangan

  • Rahmat dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak ingin umatnya memberatkan diri di luar batas kemampuan.
  • Menjaga kesehatan tubuh, karena tubuh memiliki hak untuk beristirahat dan mendapatkan asupan.
  • Mengajarkan keseimbangan dalam beribadah, tidak berlebihan (ghuluw) dan tidak meremehkan.

5. Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa wisal hukumnya makruh, dan jika membahayakan maka haram. Beliau mengutip ijma' (kesepakatan) ulama bahwa wisal bukanlah ibadah yang dianjurkan.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat tahrim (haram) menurut sebagian ulama, namun yang lebih tepat adalah makruh tanzih selama tidak membahayakan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa wisal dilarang karena bertentangan dengan tujuan syariat yang menjaga jiwa dan tubuh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan wisal selama beberapa hari, dan para sahabat pun ingin menirunya. Namun, Nabi ﷺ melarang mereka. Dalam riwayat lain, ketika para sahabat tetap bersikeras ingin ber-wisal seperti beliau, Nabi ﷺ bersabda:

"إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي"

"Sesungguhnya aku tidak seperti keadaan kalian. Sesungguhnya aku bermalam, Tuhanku memberiku makan dan minum."

(HR. Al-Bukhari no. 1962)

Kisah ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak ingin umatnya menderita, padahal beliau sendiri mampu melakukannya. Ini adalah pelajaran bahwa dalam beribadah, kita harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dengan penuh keseimbangan, tidak berlebihan dan tidak meremehkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari wisal (puasa terus-menerus tanpa berbuka) karena dilarang oleh Nabi ﷺ.
  2. Jika mampu, berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau puasa Ayyamul Bidh adalah lebih utama dan sesuai sunnah.
  3. Jangan meniru kekhususan Nabi ﷺ yang tidak bisa dicapai oleh umatnya, karena itu adalah keistimewaan kenabian.
  4. Jaga keseimbangan dalam beribadah, karena tubuh memiliki hak yang harus dipenuhi.
  5. Niatkan ibadah dengan ikhlas dan mengikuti sunnah, bukan dengan memberatkan diri di luar batas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.