Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 738 tentang Larangan berpuasa setelah pertengahan Sya'ban menjelang Ramadhan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang muslim memulai puasa sunnah di pertengahan bulan Sya'ban, yaitu setelah tanggal 15 Sya'ban, dengan tujuan untuk menyambut Ramadhan atau karena khawatir akan masuk Ramadhan. Larangan ini bersifat makruh (dibenci) bagi yang tidak memiliki kebiasaan puasa. Namun, jika seseorang memiliki kebiasaan puasa tertentu, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, maka ia tetap boleh berpuasa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 738:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang tertera):

> إِذَا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ تَصُومُوا

Artinya: "Jika tersisa setengah dari Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. At-Tirmidzi no. 738, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Imam At-Tirmidzi berkata tentang hadits ini: "Hadits Abu Hurairah ini adalah hadits hasan shahih. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini dengan lafaz ini."

Hadits Pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

Rasulullah ﷺ bersabda:

> لَا تَقَدَّمُوا شَهْرَ رَمَضَانَ بِصِيَامٍ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ ذَلِكَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Artinya: "Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa, kecuali jika puasa itu bertepatan dengan kebiasaan puasa salah seorang dari kalian." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 183)

Ayat ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan kita diperintahkan untuk menyambutnya dengan penuh kesiapan, bukan dengan cara yang dilarang oleh Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan makna hadits ini dengan beberapa poin penting:

1. Makna Larangan dalam Hadits

Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya menjelaskan bahwa makna hadits ini menurut sebagian ulama adalah: "Seseorang dalam keadaan tidak berpuasa (tidak memiliki kebiasaan puasa), lalu ketika tersisa sebagian dari Sya'ban, ia mulai berpuasa karena ingin menyambut Ramadhan." Maka orang seperti inilah yang dilarang.

2. Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini ditujukan bagi orang yang berpuasa setelah pertengahan Sya'ban dengan niat hati-hati (ihtiyath) terhadap Ramadhan, atau karena ingin "melatih diri" secara khusus di waktu tersebut. Adapun orang yang berpuasa karena memiliki kebiasaan rutin, seperti puasa Daud (sehari puasa sehari tidak) atau puasa Senin-Kamis, maka ia tidak termasuk dalam larangan ini.

3. Penjelasan Imam Ibn Rajab Al-Hanbali

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam kitab Latha'if Al-Ma'arif menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan makruh (bukan haram). Beliau menukil pendapat para ulama bahwa hikmah larangan ini adalah agar umat Islam tidak menyambut Ramadhan dengan cara yang memberatkan diri, karena dikhawatirkan akan melemahkan semangat ibadah di bulan Ramadhan itu sendiri. Beliau juga menegaskan bahwa puasa di paruh pertama Sya'ban (tanggal 1-15) tetap disunnahkan, karena banyak hadits yang menunjukkan keutamaan memperbanyak puasa di bulan Sya'ban.

4. Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan berpuasa setelah tanggal 15 Sya'ban bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya. Namun jika seseorang memiliki kebiasaan puasa seperti puasa Senin-Kamis, maka ia tetap boleh berpuasa berdasarkan hadits: "Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa, kecuali jika itu bertepatan dengan kebiasaan puasa salah seorang dari kalian." Beliau juga menegaskan bahwa puasa di hari ragu (30 Sya'ban) hukumnya haram jika diniatkan untuk hati-hati masuk Ramadhan, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya.

5. Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Syaikh Bin Baz rahimahullah berpendapat bahwa larangan dalam hadits ini bersifat umum, namun dikecualikan bagi yang memiliki kebiasaan puasa. Beliau juga menjelaskan bahwa puasa di awal Sya'ban (tanggal 1-15) tidak mengapa, bahkan disunnahkan karena Nabi ﷺ banyak berpuasa di bulan Sya'ban.

Kesimpulan dari penjelasan para ulama:

| Kondisi | Hukum |

|---------|-------|

| Berpuasa setelah 15 Sya'ban tanpa kebiasaan sebelumnya | Makruh (dibenci) |

| Berpuasa setelah 15 Sya'ban karena memiliki kebiasaan rutin (Senin-Kamis, Daud, dll) | Boleh |

| Berpuasa di hari ragu (30 Sya'ban) dengan niat hati-hati masuk Ramadhan | Haram |

| Berpuasa di hari ragu karena bertepatan dengan kebiasaan puasanya | Boleh |

| Berpuasa di awal Sya'ban (1-15) | Disunnahkan |

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

> كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَتَحَرَّى صَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ

"Rasulullah ﷺ sangat menjaga puasa pada hari Senin dan Kamis." (HR. At-Tirmidzi)

Dalam riwayat lain, 'Aisyah radhiyallahu 'anha juga berkata:

> مَا رَأَيْتُهُ صَائِمًا فِي شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ فِي شَعْبَانَ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

"Aku tidak pernah melihat beliau berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak daripada puasanya di bulan Sya'ban. Beliau berpuasa di bulan Sya'ban hampir seluruhnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari sini kita belajar bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan bulan Sya'ban dengan banyak berpuasa, namun beliau juga melarang umatnya berpuasa setelah pertengahan Sya'ban bagi yang tidak memiliki kebiasaan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keseimbangan dan tidak memberatkan umatnya. Puasa yang banyak di awal Sya'ban adalah persiapan terbaik, sedangkan larangan di akhir Sya'ban adalah agar kita masuk Ramadhan dengan tubuh yang segar dan semangat yang membara.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbanyak puasa sunnah di awal bulan Sya'ban (tanggal 1-15), karena ini adalah amalan yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Hindari memulai puasa sunnah setelah tanggal 15 Sya'ban jika sebelumnya tidak memiliki kebiasaan puasa.
  3. Jika memiliki kebiasaan puasa rutin seperti Senin-Kamis atau puasa Daud, maka tetap boleh berpuasa meskipun setelah tanggal 15 Sya'ban.
  4. Jangan berpuasa di hari ragu (30 Sya'ban) dengan niat hati-hati masuk Ramadhan, karena ini dilarang secara tegas.
  5. Niatkan puasa Sya'ban sebagai persiapan menyambut Ramadhan, bukan sebagai "pemanasan" yang memberatkan, tetapi sebagai ibadah yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?