Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 73 tentang Hukuman setimpal bagi orang yang mencungkil mata

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Anas bin Malik ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mencungkil mata para pelaku kejahatan dari suku 'Urainah karena mereka terlebih dahulu mencungkil mata para penggembala unta beliau. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini gharib dari jalur tersebut, dan Imam Muhammad bin Sirin menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ itu terjadi sebelum turunnya ketentuan hukum hudud (hukuman yang ditetapkan syariat). Ini menunjukkan bahwa hukum qishash (balasan setimpal) berlaku, namun setelah turunnya syariat, hukuman bagi pelaku hirabah (perampok) diatur secara khusus.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 45:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penghapus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

Hadits terkait — Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi, Kitab Thaharah, Bab tentang air kencing hewan yang dagingnya halal (no. 73). Imam at-Tirmidzi menyatakan hadits ini gharib dari jalur tersebut.

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam at-Tirmidzi (penulis kitab) — menilai hadits ini gharib.
  • Muhammad bin Sirin (tabi'in) — menjelaskan konteks waktu terjadinya peristiwa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas kisah 'Urainah secara panjang lebar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah dan konteks hukumnya.

Penjelasan Rinci

Latar belakang kisah 'Urainah:

Kisah ini dikenal dalam hadits shahih lainnya (riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik). Sekelompok orang dari suku 'Urainah datang ke Madinah, masuk Islam, namun kemudian sakit. Nabi ﷺ menyarankan mereka meminum susu dan air kencing unta shadaqah sebagai obat. Setelah sembuh, mereka murtad, membunuh penggembala unta Nabi ﷺ, dan mencungkil matanya, lalu menggiring unta-unta tersebut. Nabi ﷺ mengirim pasukan untuk menangkap mereka, dan ketika tertangkap, beliau memberikan hukuman yang setimpal: mencungkil mata mereka, memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, dan membiarkan mereka di padang hingga mati.

Pemahaman Imam Muhammad bin Sirin:

Imam Muhammad bin Sirin (tabi'in, wafat 110 H) menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini terjadi sebelum turunnya ayat hudud — yaitu sebelum turunnya QS. Al-Ma'idah [5]: 33 yang mengatur hukuman bagi pelaku hirabah (perampokan bersenjata). Setelah ayat itu turun, hukuman bagi pelaku kejahatan seperti ini diatur secara khusus: dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara bersilang, atau diasingkan — sesuai tingkat kejahatannya.

Pandangan ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pendapat Ibnu Sirin ini termasuk penjelasan yang kuat, dan bahwa hukuman dalam kisah 'Urainah adalah bentuk qishash sebelum adanya ketentuan hudud yang spesifik.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mayoritas ulama memahami kisah ini sebagai dalil bolehnya qishash dalam kasus pencungkilan mata, namun hukuman bagi muharib (perampok) setelah turunnya QS. Al-Ma'idah: 33 mengikuti ketentuan ayat tersebut.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak melakukan penyiksaan, melainkan menegakkan qishash yang setimpal dengan perbuatan mereka, dan ini terjadi sebelum turunnya ayat hirabah.

Catatan tentang status hadits:

Imam at-Tirmidzi menyatakan hadits ini gharib dari jalur Yazid bin Zurai' — artinya jalur ini tidak dikenal luas. Namun maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih lain tentang kisah 'Urainah yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — beliau adalah pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun — bahwa suatu ketika datang sekelompok orang dari 'Urainah ke Madinah. Mereka mengaku masuk Islam, namun tubuh mereka tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga jatuh sakit. Nabi ﷺ yang penuh kasih menyarankan mereka untuk keluar ke padang, meminum susu dan air kencing unta shadaqah sebagai obat — dan ini menjadi dasar bab yang ditulis Imam at-Tirmidzi tentang air kencing hewan yang dagingnya halal.

Mereka sembuh. Namun bukannya bersyukur, mereka justru murtad, membunuh penggembala unta Nabi ﷺ — seorang hamba sahaya bernama Yasar — dan mencungkil matanya dengan kejam, lalu menggiring unta-unta Nabi ﷺ pergi. Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau mengirim pasukan dan mereka pun tertangkap.

Nabi ﷺ kemudian menegakkan qishash: mata dibalas mata, sebagaimana firman Allah dalam Taurat yang juga menjadi syariat kita: "Mata dengan mata... dan luka-luka ada qishashnya." Inilah yang dijelaskan Anas bin Malik: "Rasulullah ﷺ hanya mencungkil mata mereka karena mereka telah mencungkil mata penggembala unta."

Imam Muhammad bin Sirin — seorang tabi'in yang dikenal sangat wara' dan teliti — menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum turunnya ayat hudud (QS. Al-Ma'idah: 33). Setelah ayat itu turun, hukuman bagi perampok yang membuat kerusakan di bumi diatur secara khusus oleh Allah Yang Maha Bijaksana.

Hikmahnya: Islam menegakkan keadilan, namun keadilan itu diatur oleh syariat — bukan oleh emosi. Nabi ﷺ tidak bertindak sewenang-wenang, melainkan menegakkan qishash yang setimpal, dan setelah turunnya syariat yang lebih spesifik, umat mengikuti ketentuan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Qishash adalah bagian dari keadilan Islam — mata dibalas mata, luka dibalas luka, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ma'idah: 45.
  2. Hukuman hudud memiliki ketentuan khusus — setelah turunnya QS. Al-Ma'idah: 33, hukuman bagi pelaku hirabah (perampokan) diatur secara spesifik, dan tidak serta-merta diqishash dengan cara yang sama.
  3. Perhatikan konteks waktu turunnya hukum — sebagaimana penjelasan Imam Muhammad bin Sirin, sebagian hukum Nabi ﷺ berlaku sebelum turunnya ketentuan yang lebih spesifik.
  4. Hukum harus ditegakkan oleh pihak yang berwenang — bukan oleh individu, melainkan oleh pemimpin atau hakim yang berilmu.
  5. Bersikap adil dan tidak ghuluw — Islam mengajarkan keadilan, bukan balas dendam pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?