Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 727 tentang Hukum mencium istri saat puasa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mencium istri saat puasa hukumnya boleh, namun dengan syarat penting: orang yang berpuasa harus mampu mengendalikan diri agar tidak terpicu syahwat yang bisa membatalkan puasa. Para ulama membedakan antara orang tua yang lebih mampu mengendalikan diri dengan pemuda yang masih kuat syahwatnya. Hukum asalnya adalah boleh, tetapi jika dikhawatirkan akan membatalkan puasa, maka lebih baik ditinggalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha:

Rasulullah ﷺ biasa mencium (istrinya) saat beliau berpuasa. (HR. Tirmidzi no. 727, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Hadits Riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih al-Bukhari:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

"Rasulullah ﷺ mencium (istri) saat beliau berpuasa, dan bermesraan saat beliau berpuasa, tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian." (HR. Bukhari no. 1927)

Penjelasan Imam at-Tirmidzi dalam kitabnya:

Beliau menyebutkan bahwa para ulama dari kalangan sahabat dan setelahnya berbeda pendapat tentang ciuman bagi orang yang berpuasa. Sebagian sahabat memberi keringanan bagi orang tua, namun tidak memberi keringanan bagi pemuda karena khawatir puasanya tidak selamat. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa ciuman mengurangi pahala namun tidak membatalkan puasa. Mereka berpendapat bahwa jika orang yang berpuasa mampu mengendalikan diri, maka boleh mencium; jika tidak aman terhadap dirinya, maka hendaknya ia meninggalkan ciuman agar puasanya selamat. Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri dan Imam asy-Syafi'i.

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk dalam pembahasan fiqih puasa yang penting, yaitu tentang hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang saat berpuasa. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memiliki pandangan yang beragam:

Pendapat Pertama: Ciuman hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa

Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan keumuman larangan mendekati perbuatan yang bisa membatalkan puasa.

Pendapat Kedua: Ciuman hukumnya boleh dengan syarat

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam riwayat lain. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah di atas dan hadits Umar bin Khattab yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:

"Adapun mencium bagi orang yang berpuasa, maka para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat boleh, tetapi makruh bagi orang yang khawatir terpicu syahwatnya. Adapun bagi orang yang aman dari hal itu, maka tidak makruh."

Pendapat Ketiga: Ciuman membatalkan puasa jika keluar mani

Ini adalah pendapat sebagian ulama Zhahiriyah dan diriwayatkan dari sebagian salaf.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu boleh dengan syarat aman dari keluarnya mani. Hal ini berdasarkan:

  1. Hadits Aisyah yang jelas menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ
  2. Hadits Umar bin Khattab yang mengatakan: "Aku mencium (istriku) saat aku berpuasa, lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, aku melakukan sesuatu yang besar, aku mencium saat puasa. Beliau bersabda: Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air saat puasa? Aku menjawab: Tidak mengapa. Beliau bersabda: Lalu kenapa?" (HR. Abu Dawud, dishahihkan al-Albani)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa mencium termasuk perkara yang diperbolehkan asalkan tidak sampai mengeluarkan mani. Beliau juga menekankan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah kemampuan mengendalikan diri.

Story Telling

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seorang pemuda yang mencium istrinya saat puasa. Beliau menjawab: "Aku khawatir puasanya rusak." Lalu ditanya lagi: "Bagaimana jika orang tua?" Beliau menjawab: "Tidak mengapa."

Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memperhatikan kondisi orang yang berpuasa. Pemuda yang masih kuat syahwatnya lebih rentan terpicu, sehingga lebih baik meninggalkan ciuman. Adapun orang tua yang sudah lemah syahwatnya, maka tidak mengapa.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Ciuman bagi orang yang berpuasa termasuk perkara yang dimaafkan jika aman dari fitnah."

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal mencium istri saat puasa adalah boleh, berdasarkan hadits Aisyah dan Umar radhiyallahu 'anhuma.
  2. Syaratnya adalah aman dari keluarnya mani dan tidak sampai terpicu syahwat yang membatalkan puasa.
  3. Bagi pemuda yang masih kuat syahwatnya, lebih utama meninggalkan ciuman agar puasanya selamat.
  4. Bagi orang tua yang sudah lemah syahwatnya, tidak mengapa mencium asalkan tidak sampai membatalkan puasa.
  5. Jika ragu atau khawatir, maka tinggalkanlah karena meninggalkan yang syubhat lebih utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?