Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 721 tentang Puasa tidak batal karena makan atau minum lupa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, puasanya tetap sah dan tidak batal. Makanan atau minuman itu dianggap rezeki yang Allah berikan kepadanya. Ia wajib melanjutkan puasanya begitu ingat, dan tidak perlu mengganti (qadha) menurut pendapat yang kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama — Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 721:

مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلاَ يُفْطِرْ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ

"Siapa yang makan atau minum karena lupa, maka ia tidak membatalkan (puasa), karena itu hanyalah rezeki yang Allah berikan kepadanya."

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 286:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."

Hadits pendukung — Dari Abu Hurairah juga, Nabi ﷺ bersabda (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim):

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Jika ia lupa lalu makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum."

Kaitan ulama dan kitab:

  • At-Tirmidzi dalam Jami'-nya (Sunan At-Tirmidzi), Kitab Puasa, Bab ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil utama tidak batalnya puasa karena lupa.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kesepakatan ulama bahwa lupa tidak membatalkan puasa.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad memasukkan hadits ini dalam bab rahmat Allah atas orang berpuasa.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ menetapkan dua hal pokok:

  1. Orang yang makan/minum karena lupa tidak batal puasanya.
  2. Makanan itu adalah rezeki dari Allah, bukan pelanggaran yang disengaja.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "نَاسِيًا" (karena lupa) adalah syarat utama. Jika seseorang makan dengan sengaja, maka puasanya batal. Beliau juga menyebut bahwa hadits ini menunjukkan lupa diangkat hukumnya dalam syariat, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama bersepakat (ijma') bahwa orang yang makan atau minum karena lupa tidak batal puasanya, baik puasa wajib maupun sunnah. Ia wajib berhenti begitu ingat dan melanjutkan puasanya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmahnya: Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Lupa adalah di luar kendali manusia, sehingga tidak dijadikan sebab batalnya ibadah.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebut bahwa hadits ini termasuk rahmat dan kemudahan dalam syariat puasa, dan menunjukkan bahwa Allah sendiri yang "memberi makan" hamba-Nya yang lupa, sehingga seolah-olah itu bukan perbuatan hamba, melainkan pemberian Allah.

As-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat "jangan hukum kami jika kami lupa" adalah dasar bahwa lupa adalah udzur yang diangkat dosanya.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat: puasa tidak batal, tidak wajib qadha.
  • Sebagian kecil ulama menyatakan wajib qadha karena kehati-hatian, namun pendapat yang paling kuat adalah tidak wajib qadha, berdasarkan zhahir hadits "فَلاَ يُفْطِرْ" (maka ia tidak membatalkan puasa) dan hadits Bukhari-Muslim "فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ" (hendaklah ia menyempurnakan puasanya) — tanpa menyebut qadha.

Catatan penting: Jika seseorang makan karena lupa lalu meneruskan makan setelah ingat, maka puasanya batal dan wajib qadha, karena saat itu ia sudah sengaja.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian salaf, ketika berpuasa dan tanpa sadar makan atau minum, mereka langsung berhenti begitu ingat dan melanjutkan puasa dengan tenang, tidak panik dan tidak menganggap puasanya rusak. Mereka memahami hadits ini sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang lemah.

Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin — yang merupakan perawi dalam sanad hadits ini — dikenal sebagai ulama Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan mengamalkannya. Ibnu Sirin khususnya dikenal sangat wara' (hati-hati) dalam masalah halal-haram, namun beliau juga mengajarkan bahwa lupa adalah udzur yang tidak memberatkan hamba.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika makan/minum karena lupa saat puasa → puasa tetap sah, lanjutkan puasa.
  2. Begitu ingat, segera berhenti dari makan/minum.
  3. Tidak wajib qadha menurut pendapat yang kuat (jumhur ulama).
  4. Jangan panik atau merasa puasa rusak — ini adalah rahmat Allah.
  5. Jika sengaja melanjutkan setelah ingat → puasa batal, wajib qadha.
  6. Perbanyak syukur karena Allah memaafkan kelalaian hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?