Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 716 tentang Membayar utang puasa orang yang meninggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa kewajiban puasa nazar atau puasa yang belum ditunaikan oleh orang yang meninggal dapat dibayar (diqadha) oleh keluarganya, sebagaimana utang harta juga wajib ditunaikan. Nabi ﷺ mengqiyaskan (menganalogikan) hak Allah dengan hak manusia, dan menegaskan bahwa hak Allah lebih utama untuk ditunaikan. Mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berpendapat bahwa puasa nazar boleh diqadha oleh wali/kerabat yang meninggal, sedangkan puasa wajib (Ramadhan) terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Jami' At-Tirmidzi no. 716, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأَشَجُّ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، وَمُسْلِمٍ الْبَطِينِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، وَعَطَاءٍ، وَمُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: إِنَّ أُخْتِي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ. قَالَ: «أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُخْتِكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: «فَحَقُّ اللَّهِ أَحَقُّ»

Terjemahan: Ibnu Abbas berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Sesungguhnya saudariku meninggal dan dia memiliki kewajiban puasa dua bulan berturut-turut.' Beliau bersabda: 'Bagaimana pendapatmu jika saudarimu memiliki utang, apakah kamu akan membayarnya?' Ia menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Maka hak Allah lebih berhak untuk ditunaikan.'"

Ayat Al-Qur'an yang relevan — QS. Al-Baqarah [2]: 184:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Terjemahan: "Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam Jami'-nya dan menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil dalam bab puasa untuk orang yang sudah meninggal.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya mengqadha puasa nazar untuk orang yang meninggal.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat puasa nazar boleh diqadha oleh wali.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah qiyas antara hak Allah dan hak manusia.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan makna "hak Allah lebih berhak ditunaikan" sebagai prinsip umum keutamaan menunaikan kewajiban syariat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Kaidah qiyas (analogi) — Nabi ﷺ menggunakan metode perbandingan antara utang harta dengan utang ibadah. Jika utang harta saja wajib ditunaikan, maka utang kepada Allah (dalam bentuk ibadah yang belum dilaksanakan) lebih utama untuk ditunaikan. Ini menunjukkan bahwa kewajiban syariat tidak gugur hanya karena kematian, selama masih bisa ditunaikan oleh pihak lain.
  2. Jenis puasa yang dimaksud — Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan bahwa puasa yang dimaksud dalam hadits ini adalah puasa nazar (puasa yang diwajibkan atas diri sendiri karena nadzar), bukan puasa Ramadhan yang ditinggalkan tanpa uzur. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
  3. Perbedaan pendapat ulama:
  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik berpendapat bahwa puasa nazar boleh diqadha oleh wali atau kerabat yang meninggal. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits Aisyah di atas.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa tidak bisa diwakilkan oleh orang lain secara mutlak, baik puasa nazar maupun puasa Ramadhan, karena puasa adalah ibadah badaniyah (fisik) yang tidak bisa diwakilkan. Namun, menurut beliau, keluarga boleh memberi makan (fidyah) sebagai gantinya. Pendapat ini juga memiliki dasar dari sebagian riwayat.
  • Pendapat yang paling kuat (rajih) menurut dalil adalah pendapat jumhur, yaitu bolehnya mengqadha puasa nazar untuk orang yang meninggal, karena hadits ini shahih dan tegas (sharih). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menguatkan pendapat ini dan menjelaskan bahwa qiyas Nabi ﷺ dalam hadits ini sangat jelas.
  1. Batasan qadha puasa:

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa qadha puasa hanya berlaku untuk puasa wajib yang belum ditunaikan, bukan puasa sunnah. Dan yang paling utama adalah dilakukan oleh wali terdekat (kerabat) dari yang meninggal.

  1. Hikmah hadits:

Hadits ini mengajarkan bahwa:

  • Kewajiban syariat tidak gugur dengan kematian jika masih bisa ditunaikan.
  • Kasih sayang keluarga dalam menunaikan kewajiban orang yang meninggal adalah amal yang mulia.
  • Hak Allah lebih utama untuk ditunaikan daripada hak manusia.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat mendalam ilmunya dan dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an). Beliau meriwayatkan hadits ini dari peristiwa nyata yang terjadi di hadapan Nabi ﷺ.

Dalam riwayat lain yang disebutkan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang ibunya yang meninggal dan memiliki kewajiban puasa nazar. Nabi ﷺ memberikan jawaban yang sama: "Bagaimana jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan membayarnya? Maka hak Allah lebih berhak untuk ditunaikan."

Hikmah kisah: Nabi ﷺ tidak menghardik atau menyalahkan wanita tersebut, melainkan memberikan pemahaman dengan cara yang lembut melalui perumpamaan. Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam mengajarkan ilmu — dengan kasih sayang dan logika yang mudah dipahami.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa nazar yang belum ditunaikan oleh orang yang meninggal boleh diqadha oleh wali atau kerabatnya, berdasarkan hadits shahih ini dan kesepakatan jumhur ulama.
  2. Puasa Ramadhan yang ditinggalkan tanpa uzur syar'i — menurut pendapat yang lebih kuat dari jumhur — juga boleh diqadha oleh wali, namun sebagian ulama berpendapat cukup dengan fidyah. Hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya untuk kasus spesifik.
  3. Segera tunaikan kewajiban ibadah orang yang meninggal, sebagaimana kita segera menunaikan utang hartanya.
  4. Niatkan qadha dengan niat mewakili orang yang meninggal, dan lakukan dengan penuh keikhlasan.
  5. Perbanyak doa untuk orang yang meninggal, karena doa anak shalih dan kerabat yang beriman adalah amal yang sampai kepada mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?