Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 711 tentang Keringanan memilih puasa atau berbuka saat bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang bepergian (safar) diberi pilihan oleh Rasulullah ﷺ: boleh tetap berpuasa jika mampu, dan boleh berbuka (tidak berpuasa) lalu menggantinya di hari lain. Jadi keduanya adalah keringanan yang Allah berikan, bukan larangan. Yang terbaik adalah memilih yang paling mudah dan tidak memberatkan diri, sesuai kondisi masing-masing.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan puasa saat safar:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan ringkas: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain… Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, dari jalur Hisyam bin Urwah dari ayahnya (Urwah bin az-Zubair), dan At-Tirmidzi menilainya hasan shahih (Tirmidzi no. 711). Perawi sahabat yang bertanya adalah Hamzah bin Amr Al-Aslami radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga disebutkan memiliki banyak jalur dari sahabat lain, sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi: Anas bin Malik, Abu Sa'id, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Amr, dan Abu ad-Darda' radhiyallahu 'anhum.

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits serupa dan menyimpulkan bahwa puasa dan berbuka saat safar keduanya boleh.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir yang kuat berpuasa.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa saat safar dan terkadang berbuka, sesuai maslahat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hamzah bin Amr Al-Aslami adalah seorang sahabat yang dikenal rajin berpuasa sunnah secara terus-menerus (yasrudu ash-shaum, yaitu berpuasa berturut-turut). Ketika ia hendak bepergian, ia bertanya kepada Nabi ﷺ apakah ia tetap boleh berpuasa atau harus berbuka. Nabi ﷺ menjawab: "Jika kamu mau, berpuasalah; dan jika kamu mau, berbukalah."

Jawaban ini menunjukkan dua hal penting:

  1. Keringanan (rukhshah) itu tidak wajib diambil. Musafir boleh memilih. Ini pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya — bahwa puasa saat safar sah dan boleh, meskipun berbuka juga boleh.
  2. Pilihan diserahkan kepada kondisi masing-masing. Jika berpuasa memberatkan, berbuka lebih utama. Jika tidak memberatkan, berpuasa boleh dan berpahala.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil jelas bahwa musafir yang mampu berpuasa boleh memilih antara puasa dan berbuka, dan tidak ada dosa baginya dalam kedua pilihan itu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti sebagian ulama Zhahiriyah) menganggap puasa saat safar lebih utama jika tidak memberatkan, berdasarkan ayat "wa an tashumu khairun lakum" (dan berpuasa itu lebih baik bagimu). Namun jumhur ulama memahami "lebih baik" di sini dalam konteks umum, bukan mutlak, karena Nabi ﷺ sendiri terkadang berbuka saat safar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa syariat Nabi ﷺ dalam safar bersifat fleksibel: beliau berpuasa pada sebagian safar dan berbuka pada safar yang lain, sesuai kondisi dan maslahat para sahabat. Ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dalam ibadah.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Mumti') menjelaskan bahwa jika puasa memberatkan musafir hingga ia tidak mampu menjalankan aktivitas dengan baik, maka berbuka lebih utama; bahkan bisa menjadi wajib jika puasa membahayakan dirinya.

Kesimpulan fiqih dari para ulama daftar:

Jumhur ulama dari daftar (asy-Syafi'i, Ahmad, Malik, an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, al-Utsaimin) berpendapat bahwa musafir boleh memilih antara puasa dan berbuka. Yang paling utama adalah memilih yang paling mudah dan tidak memberatkan, karena tujuan syariat adalah kemudahan, bukan memberatkan diri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang sangat mencintai puasa. Ia berpuasa hampir setiap hari, bahkan saat dalam perjalanan. Ketika ia bertanya kepada Nabi ﷺ, beliau tidak melarangnya berpuasa, tetapi juga tidak memaksanya berbuka. Beliau memberi kebebasan: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah."

Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam membimbing sahabatnya. Beliau tidak menghardik, tidak memaksa, tetapi memberi pilihan yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi. Inilah adab Islam: memberi kemudahan, bukan memberatkan.

Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ dalam perjalanan menuju Mekah pada tahun penaklukan, beliau berbuka di depan para sahabat karena beratnya perjalanan, lalu bersabda bahwa berbuka itu lebih kuat untuk menghadapi musuh. Ini menunjukkan bahwa pilihan terbaik bergantung pada kondisi.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka saat safar, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Jika kamu mau, berpuasalah; jika kamu mau, berbukalah."
  2. Jika puasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama — bahkan bisa wajib jika membahayakan.
  3. Jika puasa tidak memberatkan, maka berpuasa boleh dan tetap sah, bahkan berpahala.
  4. Jangan mencela orang yang memilih berbuka saat safar, dan jangan mencela yang memilih berpuasa — keduanya memiliki dalil.
  5. Ganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah safar berakhir, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 184.
  6. Ikuti sunnah dengan lembut, jangan berlebihan (ghuluw) dalam beribadah hingga memberatkan diri, karena agama ini mudah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?