Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 710 tentang Hukum berbuka puasa saat safar jika memberatkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam perjalanan (safar), Rasulullah ﷺ memberi keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa, terutama ketika puasa memberatkan dan bisa melemahkan diri atau menyusahkan orang lain. Bagi yang tetap berpuasa padahal sudah jelas keringanan dan ia menolak rukhshah dengan sikap sombong, itu tercela. Namun bagi yang kuat dan tetap berpuasa tanpa menolak rukhshah, para ulama berbeda pendapat; sebagian (seperti Imam asy-Syafi'i) menilai itu lebih utama, sebagian lain (seperti Imam Ahmad dan Ishaq) memilih berbuka.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar rukhshah safar:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Hadits terkait:

  • Hadits Jabir bin Abdullah ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi no. 710, dan beliau menilai: "Hadits Jabir ini hasan shahih."
  • Hadits lain dari Jabir juga menyebutkan sabda Nabi ﷺ: "Bukan termasuk kebaikan (al-birr) berpuasa dalam safar." (diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain).
  • Dalam bab ini juga disebutkan riwayat dari Ka'b bin 'Ashim, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah (sebagaimana disebutkan at-Tirmidzi).

Penjelasan ulama:

  • Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm dan dinukil at-Tirmidzi): makna "bukan termasuk al-birr" dan ucapan "mereka adalah orang-orang durhaka" adalah bagi orang yang tidak menerima rukhshah Allah dan hatinya menolak keringanan itu. Adapun orang yang memandang berbuka itu mubah, lalu ia berpuasa dan kuat, maka itu lebih ia sukai.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah: memilih berbuka (ifthar) dalam safar.
  • Sufyan ats-Tsauri, Imam Malik, dan Abdullah bin al-Mubarak: jika kuat lalu berpuasa, itu baik dan lebih utama; jika berbuka, juga baik.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) dan Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang puasa dan berbuka dalam safar dipahami sebagai tafshil (rincian keadaan): jika puasa memberatkan → berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan dan tidak menyusahkan → boleh memilih.

Penjelasan Rinci

Hadits Jabir ini terjadi pada peristiwa Fathu Makkah (tahun ke-8 H). Rasulullah ﷺ berangkat menuju Makkah dalam keadaan berpuasa hingga sampai di Kura' al-Ghamim (suatu tempat sekitar 30-an km dari Makkah). Ketika itu para sahabat juga berpuasa bersama beliau. Namun karena perjalanan berat dan cuaca panas, puasa mulai memberatkan mereka. Mereka menunggu keputusan Nabi ﷺ.

Kemudian setelah Ashar, Nabi ﷺ meminta segelas air dan meminumnya di hadapan orang banyak — ini adalah cara beliau mengumumkan rukhshah secara praktis, bukan hanya lisan. Sebagian sahabat berbuka, sebagian tetap berpuasa. Ketika sampai kabar kepada beliau bahwa ada yang tetap berpuasa, beliau menyebut mereka "al-'ushah" (orang-orang yang durhaka).

Bagaimana ulama memahami ucapan "al-'ushah"?

Imam asy-Syafi'i menegaskan: celaan itu bukan untuk setiap orang yang berpuasa dalam safar, tetapi khusus bagi yang menolak rukhshah Allah — yaitu orang yang tahu Nabi ﷺ berbuka, tahu keringanan itu syariat, tapi ia tetap berpuasa karena merasa lebih baik dan menolak sunnah. Sikap seperti ini adalah bentuk kesombongan terhadap syariat.

Imam Ahmad dan Ishaq memilih berbuka secara mutlak dalam safar, berdasarkan zhahir perintah Nabi ﷺ dan celaan beliau terhadap yang tetap berpuasa.

Sufyan ats-Tsauri, Imam Malik, dan Abdullah bin al-Mubarak berpendapat: jika kuat, berpuasa lebih utama; jika lemah, berbuka lebih utama. Ini menggabungkan antara hadits Jabir (celaan) dan hadits Abu Sa'id al-Khudri serta Anas bin Malik (yang menyebut sebagian sahabat tetap berpuasa bersama Nabi ﷺ dalam safar tanpa celaan).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukum puasa dalam safar berputar pada maslahat: jika puasa memberatkan → berbuka wajib/lebih utama; jika tidak memberatkan → boleh memilih, dan puasa tetap sah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah tafshil (rincian): celaan hanya berlaku bagi yang menolak rukhshah dengan sombong atau yang berpuasa hingga memberatkan dirinya dan orang lain.

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu: suatu ketika kami berperang bersama Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa. Mereka memahami bahwa keduanya memiliki dalil dan keadaan masing-masing.

Dalam riwayat lain, seorang sahabat pernah berkata kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, orang-orang merasa berat berpuasa, dan mereka menunggu apa yang engkau lakukan." Maka Nabi ﷺ berbuka setelah Ashar — mengajarkan bahwa pemimpin hendaknya memberi contoh rukhshah ketika umat membutuhkan, bukan justru memaksakan yang berat.

Hikmah: Islam adalah agama yang memudahkan. Rukhshah bukan kelemahan, tetapi kasih sayang Allah. Menolak rukhshah dengan sombong adalah cela, sedangkan memilih yang lebih ringan karena taat adalah keutamaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Dalam safar, berbuka adalah keringanan yang disyariatkan Allah, terutama jika puasa memberatkan.
  2. Jika puasa memberatkan diri atau menyusahkan orang lain → berbuka lebih utama, bahkan bisa menjadi keharusan.
  3. Jika kuat dan tidak memberatkan → boleh memilih; menurut Imam asy-Syafi'i berpuasa lebih utama, menurut Imam Ahmad dan Ishaq berbuka lebih utama.
  4. Jangan mencela orang yang memilih berbeda selama keduanya berdalil.
  5. Jangan menolak rukhshah dengan sikap sombong atau merasa lebih baik dari sunnah.
  6. Bagi yang berbuka, wajib mengganti (qadha) di hari lain sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 185.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?