Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 71 tentang Hukum menyiram air kencing bayi laki-laki sebelum makan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang tata cara menyucikan najis air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain air susu ibu (ASI). Hukumnya adalah cukup dengan memercikkan atau menyiramkan air ke bagian yang terkena air kencing, tanpa perlu diperas atau digosok. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ untuk memudahkan para orang tua, karena bayi laki-laki yang masih menyusu sangat sering buang air kecil. Adapun untuk bayi perempuan, para ulama berpendapat air kencingnya harus dicuci sebagaimana mencuci najis pada umumnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 71:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

<p>حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ، قَالَتْ دَخَلْتُ بِابْنٍ لِي عَلَى النَّبِيِّ ﷺ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ عَلَيْهِ</p>

Terjemahan: Ummu Qais binti Mihshan berkata, "Aku masuk menemui Nabi ﷺ dengan membawa anak laki-lakiku yang belum makan makanan (hanya ASI). Lalu ia kencing di pangkuan beliau. Maka beliau meminta air, lalu memercikkannya ke (bekas kencing) tersebut."

Hadits Penguat dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim:

Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Qais binti Mihshan, ia berkata: "Aku membawa anak laki-lakiku yang masih kecil kepada Rasulullah ﷺ, lalu ia kencing di pangkuan beliau. Maka beliau meminta air dan memercikkannya, dan tidak mencucinya." (HR. Al-Bukhari no. 223 dan Muslim no. 287)

Penjelasan Ulama:

Imam Abu 'Isa At-Tirmidzi (penulis kitab Jami' ini) setelah meriwayatkan hadits di atas, beliau berkata: "Ini adalah pendapat banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan tabi'in serta orang-orang setelah mereka, seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka berkata: 'Air kencing anak laki-laki cukup diperciki, sedangkan air kencing anak perempuan harus dicuci. Ini semua selama keduanya belum makan makanan. Jika keduanya sudah makan makanan, maka keduanya dicuci.'" (Jami' At-Tirmidzi, Kitab Ath-Thaharah, Bab Ma Ja'a fi Bawlil Ghulam).

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam besar menjelaskan hikmah dan rincian hukum ini dengan sangat indah:

  1. Perbedaan Antara Air Kencing Bayi Laki-laki dan Perempuan:
  • Bayi laki-laki yang belum makan makanan: Cukup diperciki air. Ini adalah pendapat yang masyhur dari para sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Aisyah radhiyallahu 'anhum. Di antara tabi'in, pendapat ini dipegang oleh Al-Hasan Al-Bashri, Atha' bin Abi Rabah, dan Az-Zuhri (yang juga menjadi perawi hadits ini).
  • Bayi perempuan yang belum makan makanan: Harus dicuci. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha dan diikuti oleh jumhur ulama.
  • Alasan perbedaan: Para ulama menjelaskan bahwa air kencing bayi laki-laki lebih encer dan tidak terlalu pekat dibandingkan air kencing bayi perempuan. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud menjelaskan bahwa air kencing bayi laki-laki berasal dari air dan lendir yang tidak terlalu kotor, sedangkan air kencing bayi perempuan lebih pekat dan baunya lebih menyengat, sehingga butuh pencucian yang lebih sempurna.
  1. Syarat "Belum Makan Makanan":
  • Para ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah, memberikan batasan bahwa keringanan ini hanya berlaku selama bayi tersebut belum mengonsumsi makanan atau minuman selain ASI. Jika ia sudah mulai makan (misalnya bubur, buah, atau susu formula), maka air kencingnya dihukumi seperti air kencing orang dewasa, yaitu wajib dicuci.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa yang dimaksud "makanan" di sini adalah makanan yang menjadi pelengkap dan penguat, bukan ASI. Selama makanan utamanya masih ASI, maka hukumnya tetap diberi keringanan.
  1. Cara Memercikkan Air:
  • Caranya adalah dengan menuangkan atau memercikkan air ke tempat yang terkena air kencing hingga air tersebut mengalir atau membasahi seluruh bagian yang terkena najis. Tidak perlu diperas, digosok, atau dicuci berulang kali.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang hanya memercikkan air menunjukkan bahwa najis ini bersifat ringan (najis mukhaffafah), sehingga cara mensucikannya pun diringankan.
  1. Hikmah Keringanan Ini:
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa syariat ini datang dengan penuh kemudahan. Bayi laki-laki yang masih menyusu sangat sering buang air kecil, dan jika harus dicuci setiap kali, maka akan memberatkan orang tua. Maka Allah ﷻ memberikan keringanan ini sebagai bentuk rahmat-Nya.
  • Ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ kepada anak kecil dan orang tuanya. Beliau tidak marah ketika kencing mengenai pakaian atau pangkuan beliau, tetapi dengan tenang meminta air untuk membersihkannya.

Story Telling

Dari hadits Ummu Qais ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Nabi ﷺ yang sangat lembut dan penyayang. Ummu Qais binti Mihshan adalah seorang sahabiyah yang mulia, saudara perempuan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha. Ia datang membawa bayinya yang masih kecil kepada Nabi ﷺ.

Ketika bayi itu kencing di pangkuan beliau, tentu ini adalah momen yang bisa membuat orang lain merasa risih atau marah. Namun, Rasulullah ﷺ tidak menunjukkan sedikit pun rasa tidak senang. Beliau dengan tenang meminta air, lalu memercikkannya ke bekas kencing tersebut, dan tidak mencucinya secara berlebihan. Beliau bahkan tidak memarahi Ummu Qais atau bayinya.

Perhatikanlah, inilah akhlak Nabi ﷺ. Beliau mengajarkan kepada kita untuk bersikap sabar dan lembut terhadap anak-anak. Sebagaimana sabda beliau dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik: "Sesungguhnya aku masuk shalat dan aku ingin memanjangkannya, tetapi aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku ringankan shalatku karena aku tahu betapa sedihnya ibunya jika anaknya menangis." (HR. Al-Bukhari no. 709)

Ini adalah pendidikan yang sangat indah. Anak kecil adalah amanah yang harus kita jaga dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan atau kemarahan. Dan ketika mereka melakukan kesalahan yang tidak disengaja, seperti kencing di pangkuan kita, maka kita bersikap sebagaimana Nabi ﷺ: tenang, tidak marah, dan membersihkannya dengan cara yang telah diajarkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI) hukumnya cukup diperciki air hingga mengenai seluruh bagian yang terkena najis. Tidak perlu dicuci atau diperas.
  2. Air kencing bayi perempuan yang belum makan makanan hukumnya harus dicuci sebagaimana mencuci najis biasa.
  3. Jika bayi (laki-laki maupun perempuan) sudah makan makanan selain ASI, maka air kencingnya wajib dicuci seperti air kencing orang dewasa.
  4. Hikmah dari perbedaan ini adalah bentuk keringanan dan rahmat Allah ﷻ kepada hamba-Nya, serta pengajaran dari Nabi ﷺ untuk bersikap lembut kepada anak-anak.
  5. Jika ragu tentang kondisi bayi atau cara membersihkannya, maka mengambil jalan yang lebih hati-hati (yaitu mencuci) adalah lebih utama, karena kebersihan adalah sebagian dari iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?