Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 705 tentang Waktu sahur hingga terbit fajar kemerahan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah penjelasan penting dari Nabi ﷺ tentang batas waktu sahur. Beliau mengajarkan bahwa selama seseorang ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, ia masih boleh makan dan minum. Yang menjadi patokan berhenti makan sahur adalah ketika fajar kedua (fajar shadiq) sudah jelas terlihat, yaitu munculnya cahaya kemerahan yang melintang di ufuk timur, bukan sekadar cahaya vertikal yang menjulang ke atas (fajar kadzib) yang sering menipu mata.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ

Artinya: "Makan dan minumlah, dan janganlah kalian terganggu oleh cahaya yang menyala (menjulang ke atas), dan makan serta minumlah hingga kalian melihat kemerahan (fajar) yang melintang di ufuk." (HR. At-Tirmidzi no. 705, dari sahabat Thalq bin Ali radhiyallahu 'anhu)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa fajar itu ada dua macam:

  1. Fajar Kadzib (fajar palsu) — yaitu cahaya yang muncul menjulang ke atas seperti tiang atau ekor serigala, lalu hilang kembali. Ini bukan penanda masuknya waktu shubuh dan bukan penanda berhentinya sahur. Inilah yang dimaksud dengan "as-sathi' al-mush'id" (cahaya yang menyala menjulang ke atas) dalam hadits di atas.
  2. Fajar Shadiq (fajar sejati) — yaitu cahaya kemerahan yang melintang di ufuk timur dari utara ke selatan, lalu semakin terang. Inilah penanda masuknya waktu shubuh dan haramnya makan sahur.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kelonggaran bagi orang yang ingin sahur. Selama ia belum yakin fajar shadiq telah terbit, ia masih boleh makan dan minum. Ini adalah rahmat Allah ﷻ kepada umat ini.

Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Amalan para ulama adalah berdasarkan hadits ini, yaitu tidak haram bagi orang yang berpuasa untuk makan dan minum sampai terbit fajar merah yang melintang. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama."

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah ﷻ menjadikan fajar sebagai batas yang jelas, bukan sesuatu yang samar. Maka seseorang harus berhati-hati dan tidak terburu-buru berhenti sahur hanya karena melihat cahaya tipis yang belum jelas bentuknya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa yang menjadi patokan adalah fajar shadiq, dan fajar kadzib tidak mengharamkan makan sahur. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ.

Hikmah dari hadits ini:

  • Islam adalah agama yang mudah dan tidak menyulitkan.
  • Allah ﷻ memberi kelonggaran selama belum yakin masuknya waktu.
  • Yang menjadi patokan adalah keyakinan, bukan keraguan atau was-was.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia — pada awalnya keliru memahami ayat tentang fajar. Ia meletakkan dua utas tali, satu putih dan satu hitam, di bawah bantalnya. Ia terus memperhatikan kedua tali itu sepanjang malam untuk membedakan mana yang putih dan mana yang hitam. Ketika pagi tiba, ia berkata kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, aku letakkan dua utas tali di bawah bantalku..." Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda: "Sesungguhnya yang dimaksud bukanlah tali itu. Yang dimaksud adalah terangnya siang dan gelapnya malam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa pemahaman yang benar tentang fajar sangat penting. Sebagian orang terlalu berhati-hati sehingga menyulitkan diri sendiri, padahal Allah ﷻ menghendaki kemudahan. Sebagian lagi terlalu meremehkan sehingga melewati batas. Yang benar adalah mengikuti petunjuk Nabi ﷺ: berhenti sahur ketika fajar shadiq sudah jelas terlihat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan terburu-buru berhenti sahur hanya karena melihat cahaya tipis yang menjulang ke atas (fajar kadzib). Itu bukan penanda masuknya waktu shubuh.
  2. Berhentilah makan sahur ketika fajar shadiq sudah jelas, yaitu cahaya kemerahan yang melintang di ufuk timur.
  3. Jika ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka hukum asalnya adalah masih boleh makan dan minum, karena keyakinan tidak hilang hanya dengan keraguan.
  4. Perbanyak doa agar diberi kemudahan dalam beribadah dan keikhlasan dalam berpuasa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.