Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengakhirkan (menunda) sahur, dan jarak antara selesai sahur beliau dengan masuknya waktu shalat Subuh kira-kira seukuran bacaan lima puluh ayat Al-Qur'an. Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah menyimpulkan bahwa menunda sahur adalah perkara yang disunnahkan (disukai). Hadits ini dinilai hasan sahih oleh Imam at-Tirmidzi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah sahur:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, sebagaimana disebutkan dalam Sunan at-Tirmidzi no. 704, Kitab Puasa, Bab Apa yang Dikatakan tentang Menunda Sahur. Imam at-Tirmidzi menyatakan: "Hadits Zaid bin Tsabit adalah hadits hasan sahih."
Hadits ini juga memiliki riwayat dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu sebagaimana disebutkan dalam bab yang sama.
Keterkaitan dengan ulama:
Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil oleh Imam at-Tirmidzi — berpendapat bahwa menunda sahur adalah perkara yang disunnahkan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan kesunnahan mengakhirkan sahur. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mengakhirkan sahur adalah sunnah yang disepakati.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menggambarkan praktik Nabi ﷺ dalam sahur. Setelah selesai makan sahur, jarak waktu yang tersisa hingga masuk waktu Subuh kira-kira seukuran waktu yang dibutuhkan untuk membaca lima puluh ayat Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak bersegera mengakhiri sahur, melainkan menundanya mendekati waktu fajar.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i — sebagaimana dinukil oleh Imam at-Tirmidzi — menyatakan bahwa menunda sahur adalah perkara yang disukai (mustahab). Ini berdasarkan praktik Nabi ﷺ yang secara konsisten mengakhirkan sahur.
- Imam Ahmad bin Hanbal — juga berpendapat sama, bahwa mengakhirkan sahur adalah sunnah. Dalam riwayat-riwayat dari beliau, ditegaskan bahwa menunda sahur lebih utama karena lebih dekat dengan waktu fajar dan lebih kuat membantu puasa.
- Ishaq bin Rahuyah — menyepakati pendapat yang sama, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah mengakhirkan sahur adalah:
- Lebih menguatkan badan dalam menjalani puasa
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung
- Membedakan antara puasa umat Islam dengan puasa Ahli Kitab (sebelumnya), karena Ahli Kitab bersegera dalam sahur dan mengakhirkan berbuka
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengakhirkan sahur adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka, dan ini adalah petunjuk beliau yang paling sempurna dalam puasa.
Perbedaan pendapat:
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar mengenai kesunnahan menunda sahur. Yang ada hanyalah perbedaan dalam menentukan batas waktu akhir sahur — sebagian ulama membatasi hingga mendekati fajar, namun semuanya sepakat bahwa menunda sahur lebih utama daripada bersegera mengakhirinya.
Dalil pendukung lainnya:
Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama, lalu setelah selesai, Nabi ﷺ bangkit untuk shalat, dan jarak antara keduanya kira-kira seukuran bacaan lima puluh ayat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim — bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu berkata:
"Kami makan sahur bersama Rasulullah ﷺ, kemudian beliau bangkit untuk shalat."
Anas bertanya kepada Zaid: "Berapa lama jarak antara sahur dan shalat?"
Zaid menjawab: "Kira-kira seukuran bacaan lima puluh ayat."
Kisah ini menggambarkan betapa dekatnya waktu sahur Nabi ﷺ dengan waktu Subuh. Beliau tidak bersegera mengakhiri sahur, tetapi menundanya hingga mendekati fajar. Ini menunjukkan kesempurnaan petunjuk beliau dalam beribadah — tidak berlebihan dan tidak pula meremehkan.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah dari penundaan ini adalah untuk lebih menguatkan tubuh dalam menjalani puasa, sekaligus membedakan cara puasa umat Islam dengan umat sebelumnya.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan menunda sahur hingga mendekati waktu fajar, selama masih dalam batas waktu yang dibolehkan (sebelum masuk waktu Subuh).
- Jangan bersegera mengakhiri sahur — berikan jeda yang cukup, kira-kira seukuran membaca lima puluh ayat, sebagaimana praktik Nabi ﷺ.
- Menyegerakan berbuka dan menunda sahur adalah dua sunnah yang saling melengkapi dalam puasa.
- Ikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam sahur, karena ini adalah bagian dari kesempurnaan ibadah puasa.
- Jangan berlebihan dalam menunda sahur hingga melewati waktu fajar, karena itu akan membatalkan puasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.