Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 704 tentang Anjuran menunda sahur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengakhirkan (menunda) sahur, dan jarak antara selesai sahur beliau dengan masuknya waktu shalat Subuh kira-kira seukuran bacaan lima puluh ayat Al-Qur'an. Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah menyimpulkan bahwa menunda sahur adalah perkara yang disunnahkan (disukai). Hadits ini dinilai hasan sahih oleh Imam at-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah sahur:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, sebagaimana disebutkan dalam Sunan at-Tirmidzi no. 704, Kitab Puasa, Bab Apa yang Dikatakan tentang Menunda Sahur. Imam at-Tirmidzi menyatakan: "Hadits Zaid bin Tsabit adalah hadits hasan sahih."

Hadits ini juga memiliki riwayat dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu sebagaimana disebutkan dalam bab yang sama.

Keterkaitan dengan ulama:

Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil oleh Imam at-Tirmidzi — berpendapat bahwa menunda sahur adalah perkara yang disunnahkan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan kesunnahan mengakhirkan sahur. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mengakhirkan sahur adalah sunnah yang disepakati.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menggambarkan praktik Nabi ﷺ dalam sahur. Setelah selesai makan sahur, jarak waktu yang tersisa hingga masuk waktu Subuh kira-kira seukuran waktu yang dibutuhkan untuk membaca lima puluh ayat Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak bersegera mengakhiri sahur, melainkan menundanya mendekati waktu fajar.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam asy-Syafi'i — sebagaimana dinukil oleh Imam at-Tirmidzi — menyatakan bahwa menunda sahur adalah perkara yang disukai (mustahab). Ini berdasarkan praktik Nabi ﷺ yang secara konsisten mengakhirkan sahur.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal — juga berpendapat sama, bahwa mengakhirkan sahur adalah sunnah. Dalam riwayat-riwayat dari beliau, ditegaskan bahwa menunda sahur lebih utama karena lebih dekat dengan waktu fajar dan lebih kuat membantu puasa.
  3. Ishaq bin Rahuyah — menyepakati pendapat yang sama, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah mengakhirkan sahur adalah:
  • Lebih menguatkan badan dalam menjalani puasa
  • Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung
  • Membedakan antara puasa umat Islam dengan puasa Ahli Kitab (sebelumnya), karena Ahli Kitab bersegera dalam sahur dan mengakhirkan berbuka
  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengakhirkan sahur adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
  2. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka, dan ini adalah petunjuk beliau yang paling sempurna dalam puasa.

Perbedaan pendapat:

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar mengenai kesunnahan menunda sahur. Yang ada hanyalah perbedaan dalam menentukan batas waktu akhir sahur — sebagian ulama membatasi hingga mendekati fajar, namun semuanya sepakat bahwa menunda sahur lebih utama daripada bersegera mengakhirinya.

Dalil pendukung lainnya:

Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama, lalu setelah selesai, Nabi ﷺ bangkit untuk shalat, dan jarak antara keduanya kira-kira seukuran bacaan lima puluh ayat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim — bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu berkata:

"Kami makan sahur bersama Rasulullah ﷺ, kemudian beliau bangkit untuk shalat."

Anas bertanya kepada Zaid: "Berapa lama jarak antara sahur dan shalat?"

Zaid menjawab: "Kira-kira seukuran bacaan lima puluh ayat."

Kisah ini menggambarkan betapa dekatnya waktu sahur Nabi ﷺ dengan waktu Subuh. Beliau tidak bersegera mengakhiri sahur, tetapi menundanya hingga mendekati fajar. Ini menunjukkan kesempurnaan petunjuk beliau dalam beribadah — tidak berlebihan dan tidak pula meremehkan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah dari penundaan ini adalah untuk lebih menguatkan tubuh dalam menjalani puasa, sekaligus membedakan cara puasa umat Islam dengan umat sebelumnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan menunda sahur hingga mendekati waktu fajar, selama masih dalam batas waktu yang dibolehkan (sebelum masuk waktu Subuh).
  2. Jangan bersegera mengakhiri sahur — berikan jeda yang cukup, kira-kira seukuran membaca lima puluh ayat, sebagaimana praktik Nabi ﷺ.
  3. Menyegerakan berbuka dan menunda sahur adalah dua sunnah yang saling melengkapi dalam puasa.
  4. Ikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam sahur, karena ini adalah bagian dari kesempurnaan ibadah puasa.
  5. Jangan berlebihan dalam menunda sahur hingga melewati waktu fajar, karena itu akan membatalkan puasa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?