Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 69 tentang Air laut suci dan bangkainya halal dimakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa air laut itu suci dan menyucikan, sehingga sah digunakan untuk berwudhu. Selain itu, hadits ini juga menetapkan bahwa bangkai hewan laut (yang mati tanpa disembelih) hukumnya halal dimakan. Ini adalah kabar gembira bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang tinggal di dekat laut atau berlayar, karena Allah memudahkan urusan mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi

Hadits yang Anda tanyakan adalah hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab tentang Air Laut, nomor 69. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih (حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ).

Berikut teks haditsnya:

<p>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ</p>

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, 'Wahai Rasulullah, kami berlayar di lautan dan kami membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?' Rasulullah ﷺ menjawab: 'Airnya suci dan menyucikan, dan bangkainya halal.'"

2. Hadits Riwayat Imam Malik dan Lainnya

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Imam Abu Dawud, Imam An-Nasa'i, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya. Semua periwayatan ini saling menguatkan.

3. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar

  • Imam At-Tirmidzi (dalam daftar ulama) menilai hadits ini hasan shahih.
  • Imam Malik bin Anas (dalam daftar ulama) meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan menjadikannya dasar pendapat bahwa air laut itu suci.
  • Imam Asy-Syafi'i (dalam daftar ulama) menggunakan hadits ini sebagai dalil utama dalam Al-Umm bahwa air laut suci dan menyucikan.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam daftar ulama) dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas dan tegas tentang kesucian air laut.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Sabda Nabi ﷺ "هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ" (airnya suci dan menyucikan) memiliki dua makna penting:

  1. Suci (Thahur) artinya air laut itu suci zatnya dan juga menyucikan. Artinya, ia bisa digunakan untuk bersuci, baik wudhu maupun mandi junub, selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya karena najis.
  2. Halal bangkainya artinya semua hewan laut yang mati tanpa disembelih, seperti ikan, udang, dan sejenisnya, halal dimakan. Ini adalah keringanan khusus dari Allah.

Pendapat Para Ulama:

  • Mayoritas ulama dari kalangan sahabat seperti Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum berpendapat bahwa air laut itu suci dan boleh digunakan untuk wudhu. Ini juga pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang paling kuat.
  • Sebagian kecil sahabat seperti Ibnu Umar dan Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma pernah memakruhkan wudhu dengan air laut. Namun, pendapat ini telah terbantahkan oleh hadits shahih ini, dan mereka sendiri tidak mengetahui hadits ini pada saat itu. Ketika hadits ini sampai kepada mereka, mereka kembali kepada pendapat yang membolehkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (dalam daftar ulama) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang tegas dan tidak ada kontradiksi di dalamnya. Air laut adalah air yang suci dan menyucikan selama tidak berubah sifat-sifatnya oleh najis.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam daftar ulama) dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keumuman firman Allah:

<p>وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا</p>

Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari langit air yang suci dan menyucikan." (QS. Al-Furqan [25]: 48)

Air laut termasuk dalam keumuman ayat ini karena ia juga air yang turun dari langit (hujan) yang berkumpul di lautan.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang Imam Asy-Syafi'i yang sangat memahami hadits ini. Suatu ketika beliau berada di Baghdad dan ditanya tentang hukum air laut. Beliau menjawab dengan tegas bahwa air laut itu suci dan menyucikan berdasarkan hadits Abu Hurairah ini. Kemudian beliau berkata: "Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas. Tidak ada seorang pun yang boleh meninggalkannya karena pendapat seseorang, siapapun orangnya."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ meskipun ada sebagian orang yang memiliki pandangan berbeda. Mereka mendahulukan sabda Rasulullah ﷺ di atas segalanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Air laut suci dan menyucikan - Sah digunakan untuk wudhu, mandi junub, dan bersuci lainnya selama tidak berubah sifatnya karena najis.
  2. Bangkai hewan laut halal dimakan - Semua hewan yang hidup di laut dan mati tanpa disembelih, seperti ikan, udang, cumi-cumi, dan sejenisnya, halal dimakan.
  3. Kemudahan dari Allah - Hadits ini menunjukkan bahwa Allah tidak mempersulit hamba-Nya. Bagi nelayan, pelaut, atau orang yang tinggal di pesisir, mereka tidak perlu khawatir kehabisan air untuk bersuci.
  4. Berpegang pada dalil - Kita harus mendahulukan hadits shahih di atas pendapat siapapun, sebagaimana para sahabat dan ulama terdahulu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?