Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 673 tentang Kadar zakat fitrah dan jenis makanan yang dikeluarkan

Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 673

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti gandum, barley (sya'ir), kurma, kismis, atau keju (aqith). Rasulullah ﷺ menetapkannya demikian, dan para sahabat terus mengamalkannya. Ketika Mu'awiyah datang ke Madinah dan mengusulkan bahwa dua mudd gandum Syam setara dengan satu sha' kurma, sebagian orang mengikutinya — namun Abu Sa'id Al-Khudri tetap berpegang pada sunnah yang ia ketahui dari Rasulullah ﷺ. Imam Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

Allah ﷻ berfirman:

QS. At-Taubah [9]: 103

> خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dengan itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

QS. Al-A'la [87]: 14–15

> قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ ‏﴿١٤﴾ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ ‏﴿١٥﴾

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan zakat), dan mengingat nama Tuhannya lalu ia shalat."

Hadits Terkait

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه, melalui jalur Zaid bin Aslam dari 'Iyadh bin 'Abdillah, dan dicatat oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Zakat, Bab Zakat Fitrah. Imam Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'ir.

Kaitan dengan Ulama

  • Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan Imam Tirmidzi — berpendapat: dari setiap jenis makanan dikeluarkan satu sha'.
  • Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, dan ulama Kufah berpendapat: dari gandum (burr) cukup setengah sha', sedangkan dari selainnya satu sha'.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.

Penjelasan Rinci

1. Makna Umum Hadits

Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting:

Pertama, zakat fitrah telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah ﷺ masih hidup, dan para sahabat mengeluarkannya secara langsung di bawah bimbingan beliau.

Kedua, kadar zakat fitrah adalah satu sha' — ukuran volume, bukan berat. Satu sha' setara dengan empat mudd, dan menurut mayoritas ulama kontemporer yang merujuk pada timbangan, sekitar 2,5 kg hingga 3 kg (tergantung jenis makanan).

Ketiga, jenis makanan yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat: gandum, sya'ir (barley), kurma, kismis, atau aqith (keju kering). Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok suatu kaum.

Keempat, ketika Mu'awiyah رضي الله عنه berijtihad bahwa dua mudd gandum Syam setara dengan satu sha' kurma, sebagian orang mengikutinya. Namun Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه tetap berpegang pada sunnah yang ia ketahui secara langsung dari Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan keutamaan ittiba' (mengikuti sunnah) dan kehati-hatian dalam beribadah.

2. Pemahaman Ulama

Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi — berpendapat bahwa dari semua jenis makanan dikeluarkan satu sha', tanpa terkecuali. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan keumuman hadits Abu Sa'id dan hadits Ibnu Umar.

Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, dan ulama Kufah berpendapat bahwa khusus untuk gandum (burr) cukup setengah sha', karena gandum dinilai lebih bernilai dibanding makanan lain. Namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i — tetap berpendapat satu sha' untuk semua jenis.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok yang ada, dan tidak membedakan antara gandum dan lainnya dalam kadar satu sha'.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmah zakat fitrah: menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta memberi makan orang miskin pada hari raya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah bentuk syukur atas nikmat selesainya puasa Ramadhan, dan makanan yang dikeluarkan hendaknya yang bermanfaat bagi penerima.

3. Perbedaan Pendapat

| Ulama | Pendapat |

|-------|----------|

| Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah | Satu sha' dari semua jenis makanan |

| Sufyan ats-Tsauri, Ibn al-Mubarak, ulama Kufah | Setengah sha' untuk gandum, satu sha' untuk lainnya |

| Imam Malik | Satu sha' dari makanan pokok setempat |

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya): satu sha' dari semua jenis makanan pokok, berdasarkan keumuman hadits Abu Sa'id dan hadits Ibnu Umar yang tidak membedakan kadar antara gandum dan lainnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal keilmuannya — tetap mengeluarkan zakat fitrah satu sha' sebagaimana yang ia lakukan di zaman Rasulullah ﷺ, meskipun orang-orang di Madinah ketika itu beralih mengikuti pendapat Mu'awiyah رضي الله عنه.

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar رضي الله عنهما juga tetap mengeluarkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, dan beliau bahkan mengeluarkannya untuk anak-anak, orang dewasa, budak, dan orang merdeka. Beliau berkata: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'ir." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmahnya: Seorang muslim hendaknya berpegang pada sunnah yang jelas dari Rasulullah ﷺ, meskipun ada ijtihad dari orang lain — terutama jika ijtihad tersebut menyelisihi sunnah yang shahih. Namun, ijtihad Mu'awiyah رضي الله عنه tetap dihormati sebagai upaya memahami, dan tidak dijadikan celaan terhadap beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat fitrah wajib atas setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak — dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.
  2. Kadarnya satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya di daerah masing-masing.
  3. Waktu terbaik mengeluarkannya adalah sebelum shalat Id, dan boleh sehari atau dua hari sebelumnya sebagaimana dilakukan para sahabat.
  4. Hendaknya berpegang pada sunnah yang shahih dan tidak mudah beralih hanya karena kebiasaan masyarakat, sebagaimana teladan Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه.
  5. Zakat fitrah adalah penyuci bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin, sebagaimana dijelaskan Ibnu Rajab al-Hanbali dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?