Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 672 tentang Pahala istri bersedekah dari harta suami dengan izin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang istri boleh memberi (bersedekah) dari harta rumah tangga suaminya, dengan syarat: (1) hatinya lapang/ridha, bukan karena ingin merusak atau menyalahi suami, dan (2) niatnya baik. Jika demikian, ia mendapat pahala seperti pahala suami, dan penjaga/penyimpan harta (al-khazin) juga mendapat pahala serupa. Ini menunjukkan luasnya kasih sayang Allah dan indahnya kerja sama suami-istri dalam kebaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 32

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Terjemahan: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap orang—baik laki-laki maupun perempuan—memiliki bagian pahala dari apa yang diusahakannya, termasuk dalam sedekah dari harta rumah tangga.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, dari jalur Manshur → Abu Wa'il → Masruq → Aisyah, dan terdapat dalam Jami' At-Tirmidzi no. 672, kitab Zakat, bab nafkah wanita dari rumah suaminya. Imam At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim: Nabi ﷺ bersabda tentang seorang wanita yang bersedekah dari rumah suaminya, bahwa ia mendapat pahala, suaminya mendapat pahala karena usahanya, dan penyimpan harta juga mendapat pahala.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih dan membandingkannya dengan riwayat 'Amr bin Murrah yang tidak menyebut Masruq—menunjukkan ketelitian beliau dalam menilai jalur riwayat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya istri bersedekah dari harta suami dengan izin yang dipahami (ridha), dan pahala dibagi antara suami, istri, dan penyimpan harta.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa istri tidak boleh bersedekah dari harta suami tanpa izin atau tanpa keridhaan suami, kecuali dalam jumlah kecil yang dimaafkan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ menjelaskan tiga hal penting:

  1. "Jika seorang wanita memberikan dari rumah suaminya" — yaitu bersedekah atau memberi makan dari harta yang ada di rumah suaminya.
  2. "Dengan hati yang baik (بِطِيبِ نَفْسٍ), tidak untuk merusak (غَيْرَ مُفْسِدَةٍ)" — artinya ia melakukannya dengan ridha, bukan karena ingin menghambur-hamburkan harta suami atau merusak rumah tangga. Ini syarat utama.
  3. "Maka baginya pahala yang serupa dengan suaminya" — istri mendapat pahala seperti pahala suami, karena suami yang berusaha mencari harta dan istri yang menyalurkannya. "Untuknya apa yang ia niatkan kebaikan" — pahala sesuai niat baiknya. "Dan bagi penyimpan harta (al-khazin) juga seperti itu" — penjaga atau penyimpan harta juga mendapat pahala karena ia membantu menyalurkan kebaikan.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya istri bersedekah dari harta suami dengan izin yang jelas atau izin yang dipahami (ridha). Jika suami tidak ridha, maka tidak boleh—kecuali dalam jumlah sangat kecil yang biasanya dimaafkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa pahala sedekah bisa berlipat dan dibagi kepada beberapa pihak: suami sebagai pemilik harta, istri sebagai yang menyalurkan, dan penyimpan harta sebagai yang membantu. Ini menunjukkan luasnya karunia Allah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya niat dalam sedekah. Niat baik istri—bukan sekadar perbuatan—yang menentukan pahala.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat An-Nisa' 32 mengajarkan bahwa setiap orang—laki-laki dan perempuan—memiliki bagian pahala dari usahanya. Hadits ini memperkuat bahwa istri yang bersedekah dengan niat baik mendapat pahala, meskipun harta itu milik suami.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan izin suami:

  • Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat: istri tidak boleh bersedekah dari harta suami tanpa izin, kecuali dalam jumlah kecil yang biasanya dimaafkan (seperti memberi makan orang yang meminta).
  • Sebagian ulama berpendapat: jika suami sudah mengetahui dan tidak melarang, maka itu sudah cukup sebagai izin.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: istri harus mendapatkan izin atau keridhaan suami, kecuali dalam jumlah kecil yang dimaafkan. Ini berdasarkan hadits lain yang melarang istri membelanjakan harta suami tanpa izin, dan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Story Telling

Kisah Aisyah radhiyallahu 'anha dan sedekah dari rumah Nabi ﷺ:

Aisyah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau sendiri pernah bersedekah dari rumah Nabi ﷺ dengan penuh keridhaan. Suatu ketika, seorang pengemis datang ke rumah Nabi ﷺ, dan Aisyah memberikan sesuatu dari rumah. Nabi ﷺ tidak melarangnya, bahkan beliau mengetahui dan meridhainya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menceritakan bahwa para istri Nabi ﷺ biasa bersedekah dari rumah beliau dengan izin beliau. Ini menunjukkan bahwa kerja sama suami-istri dalam kebaikan adalah sunnah yang indah.

Hikmah: Rumah tangga yang dibangun atas dasar ridha dan kerja sama akan melahirkan kebaikan berlipat. Suami mencari harta, istri menyalurkannya dengan niat baik, dan Allah memberi pahala kepada keduanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi istri: Boleh bersedekah dari harta rumah tangga suami jika suami ridha atau sudah menjadi kebiasaan yang dimaafkan. Niatkan untuk kebaikan, bukan untuk merusak atau menghambur-hamburkan.
  2. Bagi suami: Berikan kelapangan kepada istri untuk bersedekah dari harta rumah tangga, karena itu akan menambah pahala bagi keduanya.
  3. Bagi penyimpan harta (al-khazin): Bantulah menyalurkan kebaikan dengan niat baik, karena engkau juga akan mendapat pahala.
  4. Pentingnya niat: Pahala sedekah tergantung pada niat. Niat baik akan melipatgandakan pahala.
  5. Jaga keharmonisan: Komunikasi dan ridha antara suami-istri adalah kunci dalam setiap kebaikan rumah tangga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?