Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 670 tentang Larangan istri mengambil harta suami tanpa izin

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting dalam rumah tangga: seorang istri tidak boleh memberikan atau membelanjakan harta suaminya, sekecil apa pun, tanpa izin suaminya. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak kepemilikan dan kepercayaan yang diberikan suami kepada istri. Bahkan untuk makanan sekalipun, tetap perlu izin, karena makanan adalah harta yang paling berharga bagi keluarga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan (baik). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa'i dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

"Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya."

Ayat ini menunjukkan bahwa suami adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas harta dan nafkah keluarga. Oleh karena itu, istri tidak boleh bertindak sendiri dalam membelanjakan harta suami tanpa izinnya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bagi istri untuk memberikan harta suami tanpa izin, karena harta tersebut adalah milik suami sepenuhnya.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas makna hadits ini dan menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah istri tidak boleh memberikan harta suami kepada orang lain, termasuk sedekah, tanpa seizin suami.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Hak Kepemilikan Harta Suami

Hadits ini menegaskan bahwa harta yang diperoleh suami adalah milik suami. Istri yang tinggal di rumah suaminya dan menggunakan harta tersebut untuk kebutuhan sehari-hari adalah amanah (kepercayaan) dari suami. Istri tidak boleh seenaknya memberikan harta tersebut kepada orang lain, baik untuk sedekah, hadiah, atau pinjaman, tanpa izin suami.

2. Pengecualian untuk Makanan

Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan makanan?" Maksudnya, apakah istri boleh memberikan makanan kepada orang lain (seperti tetangga atau tamu) tanpa izin suami? Rasulullah ﷺ menjawab: "Itu adalah harta kami yang paling utama." Artinya, makanan adalah harta yang paling berharga dan paling dibutuhkan, sehingga justru lebih perlu izin suami. Ini menunjukkan bahwa memberikan makanan pun tidak boleh sembarangan.

3. Pendapat Ulama tentang Sedekah Istri dari Harta Suami

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (yang lebih kuat): Istri tidak boleh bersedekah dari harta suami tanpa izinnya, meskipun sedikit. Ini berdasarkan zhahir (makna lahir) hadits ini. Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ulama berpegang pada pendapat ini.
  • Pendapat kedua: Istri boleh bersedekah dari harta suami jika suaminya dikenal sebagai orang yang dermawan dan tidak keberatan. Ini berdasarkan hadits lain dari Asma' binti Abu Bakar bahwa ia boleh memberi makan tamu dari harta suaminya. Namun, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini dibolehkan jika istri yakin suaminya ridha, atau suaminya telah memberi izin secara umum.

4. Hikmah Larangan Ini

Larangan ini bukan berarti istri tidak dipercaya, tetapi untuk:

  • Menjaga keharmonisan rumah tangga dari perselisihan
  • Menghormati hak milik suami
  • Melatih istri untuk bertanggung jawab dan tidak boros
  • Mencegah fitnah dan kesalahpahaman antara suami dan istri

5. Adab Istri terhadap Harta Suami

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jami' Al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa seorang istri yang salehah adalah yang menjaga harta suaminya sebagaimana ia menjaga dirinya sendiri. Ia tidak akan membelanjakan harta suami kecuali untuk kebutuhan yang diridhai suami.

Story Telling

Diriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

> "Aku menikah dengan Az-Zubair bin Al-'Awwam. Ia adalah orang yang sangat sederhana dalam hal harta. Aku melayani untanya, memberinya makan, dan mengurus rumah. Suatu hari, aku membawa kurma dari kebun milik Az-Zubair untuk diberikan kepada seseorang. Az-Zubair berkata kepadaku: 'Jangan engkau berikan, karena jika engkau memberikannya, maka engkau akan dihisab (dimintai pertanggungjawaban) oleh Allah.'"

Kemudian Asma' menemui Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal ini. Beliau bersabda:

> "Wahai Asma', berikanlah (sedekahlah) dan jangan menahan (hartamu), agar tidak ditahan (rizkimu) oleh Allah."

Namun, dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ juga bersabda:

> "Berinfaklah, dan jangan menghitung-hitung, karena Allah akan menghitung-hitung (memberikan balasan) kepadamu."

Hikmah dari kisah ini: Meskipun istri dianjurkan bersedekah dari hartanya sendiri, namun untuk harta suami, ia harus berhati-hati dan meminta izin terlebih dahulu. Kisah Asma' menunjukkan bahwa suami berhak mengatur harta keluarganya, dan istri harus menghormati keputusan suami dalam hal ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Istri tidak boleh memberikan harta suami (baik uang, makanan, atau barang lainnya) kepada siapa pun tanpa izin suami, meskipun untuk sedekah.
  2. Jika ingin bersedekah, istri sebaiknya menggunakan hartanya sendiri, atau meminta izin suami terlebih dahulu.
  3. Suami hendaknya bersikap bijaksana dan tidak pelit, sehingga istri merasa nyaman untuk meminta izin ketika ingin berbuat kebaikan.
  4. Komunikasi yang baik antara suami dan istri adalah kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah harta.
  5. Harta adalah amanah, dan setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia miliki dan bagaimana ia membelanjakannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.