Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 657 tentang Larangan mengambil sedekah bagi keluarga Nabi dan mawalinya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting: pertama, sedekah wajib (zakat) tidak halal bagi Nabi ﷺ dan keluarganya (Bani Hasyim dan Bani Muththalib); kedua, budak yang dimerdekakan (mawla) oleh suatu kaum memiliki status hukum yang sama dengan kaum tersebut. Karena Abu Rafi' adalah mawla (budak yang dimerdekakan) Nabi ﷺ, maka ia juga tidak boleh mengambil zakat, karena ia mengikuti status keluarga Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi No. 657 (sebagaimana yang Anda sebutkan), dari Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

QS. Al-Anfal [8]: 41

فَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil..."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah memberikan bagian khusus bagi Rasul-Nya dan kerabatnya dari harta fai' (rampasan perang), sehingga mereka tidak membutuhkan zakat yang merupakan kotoran harta manusia.

Hadits lain yang terkait:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّا لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ

"Sesungguhnya sedekah tidak halal bagi kami." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa larangan zakat bagi Bani Hasyim dan Bani Muththalib adalah berdasarkan hadits-hadits shahih, dan beliau juga membahas status mawla yang mengikuti kaumnya dalam hal ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:

1. Keharaman Zakat bagi Nabi ﷺ dan Keluarganya

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa zakat tidak halal bagi Nabi ﷺ. Adapun untuk keluarganya (Bani Hasyim dan Bani Muththalib), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat tidak halal bagi Bani Hasyim dan Bani Muththalib, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat tidak halal bagi Bani Hasyim saja, sedangkan Bani Muththalib boleh menerima zakat.
  • Imam Malik berpendapat bahwa zakat tidak halal bagi Bani Hasyim, dan beliau tidak memasukkan Bani Muththalib dalam larangan tersebut.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Asy-Syafi'i dan Ahmad, karena Nabi ﷺ bersabda kepada Zaid bin Haritsah ketika ditanya tentang bagian kerabat beliau: "Sesungguhnya sedekah tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." (HR. Muslim)

2. Status Mawla Mengikuti Kaumnya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa mawla (budak yang dimerdekakan) memiliki keterikatan dengan kaum yang memerdekakannya. Dalam konteks hadits ini, Abu Rafi' adalah mawla Nabi ﷺ, sehingga ia mengikuti status Nabi ﷺ dalam hal keharaman zakat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini juga mencakup mawla (mantan budak) Bani Hasyim, karena mereka dianggap bagian dari keluarga tersebut dalam hal kemuliaan dan kehormatan.

3. Hikmah Larangan Ini

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah larangan zakat bagi keluarga Nabi ﷺ adalah:

  • Menjaga kehormatan dan kemuliaan keluarga Nabi ﷺ dari harta yang merupakan "kotoran" manusia (sebagaimana disebutkan dalam hadits Muslim).
  • Allah telah memberikan ganti yang lebih baik bagi mereka melalui harta fai' dan khumus (seperlima rampasan perang).
  • Agar tidak ada orang yang berkata: "Kami bersedekah kepada keluarga Nabi ﷺ," sehingga keluarga Nabi tidak menjadi bahan pembicaraan.

4. Pengecualian dalam Keadaan Darurat

Para ulama mengecualikan keadaan darurat. Jika seorang dari Bani Hasyim sangat membutuhkan dan tidak ada jalan lain, maka ia boleh mengambil zakat sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Ini berdasarkan kaidah: "Keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi ﷺ) pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang kedudukan beliau dalam zakat. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya sedekah tidak halal bagi kami, dan sesungguhnya mawla suatu kaum adalah dari mereka sendiri." (HR. Ahmad)

Kisah ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan keluarga Nabi ﷺ di sisi Allah. Mereka dihormati dengan tidak mengambil harta zakat yang merupakan pembersih harta orang-orang kaya. Sebagai gantinya, Allah memberikan mereka bagian dari harta fai' dan khumus yang lebih mulia.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga keluarganya dari memakan harta zakat, bahkan beliau mengutus utusan khusus untuk mengumumkan larangan ini di tengah-tengah masyarakat, agar tidak ada yang memberikan zakat kepada keluarga beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat tidak halal bagi Nabi ﷺ dan keluarganya (Bani Hasyim dan Bani Muththalib menurut pendapat yang lebih kuat).
  2. Mawla (mantan budak) suatu kaum mengikuti status kaum tersebut, sehingga mawla Bani Hasyim juga tidak boleh menerima zakat.
  3. Hikmah larangan ini adalah menjaga kehormatan keluarga Nabi ﷺ dan membersihkan mereka dari harta yang merupakan kotoran manusia.
  4. Dalam keadaan darurat, keluarga Nabi ﷺ boleh menerima zakat sekadar kebutuhan pokok.
  5. Kita harus menghormati keluarga Nabi ﷺ dan tidak memberikan zakat kepada mereka yang termasuk dalam larangan ini, kecuali dalam keadaan darurat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.