Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tentang kasih sayang dan solusi praktis ketika seseorang mengalami kebangkrutan karena musibah yang menimpanya. Rasulullah ﷺ mengajarkan dua langkah: pertama, mengajak umat untuk bersedekah meringankan beban orang yang terlilit utang; kedua, jika tetap tidak cukup, maka para kreditor (pemberi utang) diperintahkan untuk menerima apa yang ada dan tidak boleh menuntut lebih. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, orang yang bangkrut karena faktor di luar kemampuannya harus diperlakukan dengan lembut, dan para pemberi utang dianjurkan untuk ikhlas melepaskan sebagian haknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi, Kitab Zakat, Bab Apa yang Diperbolehkan untuk Menerima Sedekah dari Para Pengutang dan Selainnya, No. 655
Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan adalah riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih (hadits baik lagi sahih).
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 280)
Ayat ini sangat relevan karena memerintahkan pemberian tangguh kepada orang yang kesulitan membayar utang, bahkan menganjurkan untuk menyedekahkan (menghapus) utang tersebut sebagai kebaikan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah dari Allah untuk memberikan tangguh kepada orang yang sedang kesulitan membayar utang, dan bahwa menyedekahkan utang tersebut lebih utama.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kasih sayang Islam kepada orang yang kesulitan, dan bahwa bersedekah dengan menghapus utang adalah amalan yang sangat mulia.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa nyata pada masa Rasulullah ﷺ. Ada seorang laki-laki yang membeli buah-buahan (kemungkinan untuk diperdagangkan), namun kemudian mengalami kerugian besar sehingga utangnya menumpuk dan tidak mampu membayar.
Rasulullah ﷺ tidak membiarkan orang tersebut dalam kesulitan sendirian. Beliau mengajak para sahabat untuk bersedekah kepadanya. Ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah satu tubuh — ketika ada anggota yang kesulitan, yang lain harus membantu.
Namun, setelah sedekah terkumpul, ternyata tetap tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada para kreditor: "Ambillah apa yang kalian temukan, dan tidak ada bagi kalian kecuali itu."
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
- Kebangkrutan karena musibah adalah kondisi yang dimaklumi. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama fiqih menjelaskan bahwa jika seseorang bangkrut dan hartanya tidak cukup untuk melunasi utang, maka ia dibebaskan dari tuntutan lebih lanjut. Ini adalah rahmat dari Allah.
- Para kreditor harus menerima dengan ikhlas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa ketika seseorang sudah berusaha maksimal namun tetap tidak mampu membayar utangnya, maka para pemberi utang tidak boleh memaksakan diri untuk menuntut lebih dari yang ada. Mereka harus bertakwa kepada Allah dan menerima ketentuan ini.
- Sedekah untuk membantu orang yang terlilit utang adalah amalan yang dianjurkan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa membantu orang yang kesulitan membayar utang termasuk dalam kategori sedekah yang sangat dianjurkan, bahkan termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat (gharimin/orang yang terlilit utang).
- Kebijaksanaan Rasulullah ﷺ dalam menyelesaikan masalah. Beliau tidak langsung memerintahkan para kreditor untuk menghapus utang, tetapi pertama kali mengajak umat untuk bersedekah. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan — membantu yang kesulitan tanpa merugikan hak orang lain secara sepihak.
Catatan penting: Hadits ini juga menunjukkan bahwa jika seseorang bangkrut karena kelalaian atau pemborosan, maka hukumnya bisa berbeda. Para ulama membedakan antara orang yang bangkrut karena musibah (seperti dalam hadits ini) dengan orang yang bangkrut karena kemalasan atau pemborosan. Yang pertama diperlakukan dengan kasih sayang, sedangkan yang kedua tetap harus bertanggung jawab.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang kemuliaan menghapus utang. Diriwayatkan bahwa Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu — salah seorang sahabat Nabi ﷺ — pernah menagih utang kepada seseorang yang sedang kesulitan. Orang tersebut bersembunyi dari Abu Qatadah karena malu tidak bisa membayar.
Ketika Abu Qatadah mengetahuinya, beliau justru mendatangi orang tersebut dan berkata: "Mengapa engkau bersembunyi dariku? Demi Allah, aku tidak akan menagihmu sampai engkau mampu membayar." Kemudian beliau bahkan menghapus sebagian utang tersebut.
Kisah ini menunjukkan akhlak para sahabat yang memahami betul semangat hadits di atas — bahwa orang yang kesulitan harus diperlakukan dengan lembut, bukan dituntut dengan keras. Mereka meneladani Rasulullah ﷺ yang selalu mengutamakan kasih sayang dalam setiap urusan.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Jika ada saudara kita yang terlilit utang karena musibah, bantulah dengan ikhlas sesuai kemampuan kita, baik dengan uang, doa, atau dukungan moral.
- Jika kita menjadi pemberi utang dan peminjam mengalami kesulitan, bersikaplah lembut, berikan tangguh, dan jika mampu, hapuslah sebagian atau seluruh utangnya sebagai sedekah.
- Jika kita sendiri yang berutang dan kesulitan membayar, jangan lari dari tanggung jawab. Tetap berkomunikasi dengan pemberi utang, jelaskan kondisi kita, dan berusaha semaksimal mungkin untuk melunasi.
- Jangan pernah menunda pembayaran utang jika kita mampu, karena menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.
- Jadikan sedekah sebagai solusi sosial, bukan hanya untuk ibadah ritual, tetapi juga untuk menyelesaikan masalah-masalah umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.