Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab dan kelembutan dalam pengambilan zakat hasil pertanian (khususnya kurma dan anggur) ketika dilakukan kharsh (penaksiran/penilaian). Rasulullah ﷺ memerintahkan agar penaksir zakat memberi kelonggaran kepada pemilik kebun dengan meninggalkan sepertiga atau seperempat dari hasil taksiran, sebagai bentuk kasih sayang dan kehati-hatian agar tidak menzalimi mereka. Mayoritas ulama seperti Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i mengamalkan hadits ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 643) dari Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Abdurrahman bin Mas'ud bin Niyar. At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Attab bin Asid, dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum.
Lafazh hadits:
إِذَا خَرَصْتُمْ فَخُذُوا وَدَعُوا الثُّلُثَ فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا الثُّلُثَ فَدَعُوا الرُّبُعَ
Terjemahan: "Jika kalian melakukan penaksiran, maka ambillah dan tinggalkanlah sepertiga. Jika kalian tidak meninggalkan sepertiga, maka tinggalkanlah seperempat."
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban zakat pertanian:
QS. Al-Baqarah [2]: 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Penjelasan Rinci
Makna Kharsh (الخرص)
At-Tirmidzi menjelaskan bahwa kharsh adalah ketika buah-buahan (kurma dan anggur) sudah matang dan siap dipanen, maka penguasa mengutus seorang penaksir (kharish) untuk menaksir hasil kebun. Penaksir melihat dan memperkirakan berapa banyak hasil yang akan menjadi kismis (dari anggur) atau kurma kering (dari kurma), lalu menghitung kadar sepersepuluh (10%) yang wajib dizakati, dan mencatatnya sebagai kewajiban atas pemilik kebun. Setelah itu, pemilik kebun dibiarkan mengelola dan memanfaatkan buahnya sampai matang sepenuhnya, lalu diambil zakatnya.
Hikmah Meninggalkan Sepertiga atau Seperempat
Perintah meninggalkan sepertiga atau seperempat dalam penaksiran mengandung beberapa hikmah yang dijelaskan para ulama:
Pertama, ini adalah bentuk kelembutan syariat kepada pemilik kebun. Karena penaksiran bersifat perkiraan yang bisa saja keliru, maka memberi kelonggaran sepertiga atau seperempat menjadi bentuk kehati-hatian agar tidak menzalimi pemilik harta. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tujuan meninggalkan sebagian ini adalah agar pemilik kebun tidak merasa berat, karena buah yang ditaksir bisa saja berkurang karena berbagai sebab seperti hama, cuaca, atau kebutuhan konsumsi.
Kedua, sebagian ulama seperti yang dinukil Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini termasuk kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menetapkan kadar zakat yang tidak memberatkan, karena zakat pertanian diambil dari hasil bruto (bukan netto setelah biaya), sehingga memberi ruang sepertiga atau seperempat menjadi kompensasi atas biaya-biaya yang dikeluarkan petani.
Ketiga, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat dengan hadits ini secara zhahir, sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi. Demikian pula Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i mengamalkan maknanya dalam konteks kharsh. Ini menunjukkan bahwa hadits ini menjadi pegangan mayoritas ulama dalam masalah penaksiran zakat pertanian.
Perbedaan Pendapat
Sebagian ulama memahami angka sepertiga dan seperempat sebagai batas maksimal kelonggaran, bukan angka yang harus persis. Artinya, penaksir boleh memberi kelonggaran sesuai kondisi, dan sepertiga adalah batas paling longgar, sedangkan seperempat adalah batas minimal jika sepertiga dirasa terlalu banyak. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang mengamalkan hadits ini secara langsung, yaitu memberi kelonggaran sepertiga atau seperempat dalam penaksiran, sebagaimana ditegaskan Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah, serta diikuti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu 'anhu datang ke majelis para sahabat dan tabi'in, lalu menyampaikan hadits ini kepada mereka. Ini menunjukkan semangat para salaf dalam menyampaikan ilmu dan betapa mereka menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam urusan muamalah, termasuk dalam hal zakat yang sering dianggap remeh. Abdurrahman bin Mas'ud bin Niyar yang mendengar langsung dari Sahl, kemudian menyampaikannya kepada generasi setelahnya, sehingga hadits ini sampai kepada kita melalui jalur yang terpercaya.
Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat teguh mengamalkan hadits ini, bahkan beliau menjadikannya sebagai landasan dalam masalah kharsh, sebagaimana dinukil oleh At-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya. Ini menunjukkan bahwa ulama salaf tidak meninggalkan hadits shahih meskipun hanya diriwayatkan oleh sedikit jalur, selama tidak ada yang menentangnya.
Kesimpulan Praktis
- Bagi petani dan pemilik kebun: Ketahuilah bahwa zakat pertanian adalah kewajiban yang harus ditunaikan, dan syariat memberi kelonggaran dalam penaksirannya.
- Bagi penaksir zakat (amil): Hendaklah bersikap lembut dan memberi kelonggaran sepertiga atau seperempat, karena tujuan zakat adalah menyucikan harta, bukan memberatkan pemiliknya.
- Bagi umat Islam secara umum: Pelajarilah ilmu zakat, khususnya zakat pertanian, agar dapat menunaikan kewajiban dengan benar sesuai sunnah Nabi ﷺ dan pemahaman para ulama.
- Bagi penuntut ilmu: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam berijtihad dan menetapkan hukum, hendaklah merujuk kepada dalil dan pemahaman salaf, bukan sekadar akal atau perasaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.