Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang kadar zakat tanaman dan buah-buahan. Jika tanaman disiram oleh air hujan, mata air, atau tumbuh dengan sendirinya tanpa biaya pengairan, maka zakatnya adalah 10% (sepersepuluh). Adapun jika tanaman disiram dengan alat atau memerlukan biaya pengairan, maka zakatnya adalah 5% (seperdua puluh). Ini adalah ketentuan yang disepakati para ulama sebagai bentuk keadilan dan keringanan bagi kaum muslimin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Rasulullah ﷺ bersabda:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
_"Pada apa yang disiram oleh langit (hujan) dan mata air, atau yang bersifat 'atsari (alami/tidak memerlukan biaya), maka zakatnya sepersepuluh. Dan pada apa yang disiram dengan pengairan (membutuhkan biaya), maka zakatnya seperdua puluh."_
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Sedekah pada yang Disiram Sungai dan Lainnya, no. 640. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
_"Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya."*
(QS. Al-An'am [6]: 141)
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Az-Zuhri (yang meriwayatkan hadits ini) memahami bahwa kadar zakat pertanian berbeda berdasarkan cara pengairannya. Ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa zakat pertanian memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan zakat harta lainnya. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ membedakan dua kategori:
1. Tanaman yang disiram tanpa biaya (سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ)
Yaitu tanaman yang memperoleh air dari hujan, mata air, atau sungai yang mengalir dengan sendirinya tanpa memerlukan alat dan biaya. Termasuk juga yang disebut 'atsari (عَثَرِيّ), yaitu tanaman yang tumbuh dengan sendirinya tanpa diusahakan atau disiram secara khusus. Untuk kategori ini, zakatnya adalah 10% (sepersepuluh).
2. Tanaman yang disiram dengan biaya (سُقِيَ بِالنَّضْحِ)
Yaitu tanaman yang memerlukan pengairan dengan alat seperti timba, kincir air, pompa, atau irigasi yang membutuhkan biaya. Untuk kategori ini, zakatnya adalah 5% (seperdua puluh).
Hikmah di Balik Perbedaan Ini:
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat memperhatikan beban biaya yang dikeluarkan petani. Jika biaya pengairan lebih besar, maka kewajiban zakatnya lebih ringan. Ini adalah bentuk keadilan Islam yang tidak memberatkan kaum muslimin.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-An'am [6]: 141 memerintahkan untuk menunaikan hak tanaman pada hari panen, dan hak tersebut berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan biaya yang dikeluarkan.
Catatan Penting:
Para ulama sepakat bahwa nishab (batas minimal) zakat pertanian adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg kurma atau gandum), berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Namun hadits yang sedang kita bahas ini lebih menekankan pada kadar zakat yang harus dikeluarkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salim bin Abdullah bin Umar meriwayatkan hadits ini dari ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Abdullah bin Umar dikenal sebagai sahabat yang sangat teliti dalam masalah ibadah dan muamalah. Beliau sering mencontohkan bagaimana seorang muslim memperhatikan hak Allah dalam setiap harta yang dimiliki, termasuk hasil pertanian.
Suatu ketika, para petani di Madinah bertanya tentang zakat kurma dan anggur mereka. Maka Rasulullah ﷺ menjelaskan ketentuan ini dengan bijaksana, memberikan keringanan bagi yang mengeluarkan biaya lebih besar. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga keadilan ekonomi yang memperhatikan kondisi umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Zakat pertanian wajib bagi setiap muslim yang memiliki tanaman atau buah-buahan yang mencapai nishab (5 wasaq ± 653 kg).
- Jika pengairan tanpa biaya (hujan, mata air, sungai alami), maka zakatnya 10%.
- Jika pengairan membutuhkan biaya (alat, pompa, irigasi berbayar), maka zakatnya 5%.
- Jika biaya pengairan ditanggung bersama atau kadang-kadang, para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan dikeluarkan 7,5% sebagai jalan tengah, namun pendapat yang lebih hati-hati adalah melihat kondisi yang dominan.
- Zakat pertanian dikeluarkan pada saat panen, tidak perlu menunggu haul (satu tahun) seperti zakat harta lainnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.