Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 632 tentang Zakat harta wajib setelah dimiliki satu tahun

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang menjelaskan bahwa harta yang baru diperoleh (mustafad) tidak wajib dizakati kecuali setelah genap satu tahun (haul) berada di tangan pemiliknya. Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Namun ada pendapat lain dari Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah yang menggabungkan harta baru dengan harta lama yang sudah mencapai nishab, sehingga zakatnya mengikuti haul harta lama.

Rujukan Ulama & Dalil

Atsar Ibnu Umar:

Teks Arab atsar (tanpa sanad, sesuai yang diriwayatkan At-Tirmidzi):

> مَنِ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ فِيهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ

Artinya: "Siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat padanya hingga berlalu satu tahun (haul) di sisi pemiliknya." (HR. At-Tirmidzi no. 632, beliau katakan ini lebih shahih dari hadits Abdurrahman bin Zaid bin Aslam)

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan kewajiban zakat secara umum:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Hadits terkait tentang syarat haul:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

> لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

"Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun (haul)." (HR. Abu Dawud, Ad-Daruquthni; sanadnya diperselisihkan, namun maknanya diamalkan oleh jumhur)

Kaitan dengan ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Al-Jami' (Sunan At-Tirmidzi) menyebutkan bahwa pendapat tidak ada zakat pada harta mustafad hingga berlalu haul adalah pendapat Malik bin Anas, Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah. Beliau juga menegaskan bahwa riwayat dari Nafi' dari Ibnu Umar adalah mawquf (perkataan sahabat, bukan sabda Nabi ﷺ), dan riwayat yang mengangkatnya menjadi sabda Nabi melalui Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah lemah karena perawinya dhaif menurut Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al-Madini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang zakat harta yang baru diperoleh (al-mal al-mustafad) di tengah tahun, yaitu harta yang didapatkan seseorang setelah ia memiliki harta yang sudah mencapai nishab. Perbedaan ini terjadi dalam dua kondisi:

Pertama: Harta mustafad diperoleh dari hasil usaha atau penghasilan yang tidak berasal dari harta yang sudah dizakati.

Dalam kondisi ini, jumhur ulama — di antaranya Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah — berpendapat bahwa harta tersebut tidak wajib dizakati sampai genap satu tahun (haul) sejak diperoleh. Ini berdasarkan atsar Ibnu Umar di atas dan karena zakat disyariatkan setahun sekali, sebagaimana pemahaman para sahabat.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa haul adalah syarat wajib zakat pada harta selain tanaman dan buah-buahan. Beliau berdalil dengan atsar Ibnu Umar dan praktik para sahabat yang tidak memungut zakat kecuali setelah satu tahun.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat jumhur ini lebih hati-hati dan sesuai dengan zhahir dalil, karena zakat diwajibkan sekali dalam setahun, dan haul adalah batas waktu yang ditetapkan syariat.

Kedua: Harta mustafad diperoleh dari keuntungan harta yang sudah wajib zakat.

Misalnya seseorang memiliki uang 100 juta (sudah nishab) dan sudah berjalan 6 bulan, lalu ia mendapat keuntungan 20 juta dari dagangannya. Maka keuntungan ini mengikuti haul harta pokoknya, sehingga dizakati bersama harta pokok ketika genap satu tahun. Ini disepakati oleh para ulama, karena keuntungan adalah cabang dari harta pokok.

Pendapat kedua: Ulama Kufah (Sufyan Ats-Tsauri dan lainnya)

Mereka berpendapat: Jika seseorang memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan sudah berjalan sebagian haul, lalu ia memperoleh harta baru (mustafad), maka harta baru itu digabungkan dengan harta lama dan dizakati bersama-sama saat haul harta lama genap. Namun jika ia tidak memiliki harta lain yang mencapai nishab, maka harta mustafad itu baru dizakati setelah haulnya sendiri genap.

Imam At-Tirmidzi menyebutkan pendapat ini dalam riwayatnya dan menisbahkannya kepada Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah.

Analisis kekuatan dalil:

Pendapat jumhur (Imam Malik, Syafi'i, Ahmad, Ishaq) lebih kuat karena:

  1. Atsar Ibnu Umar shahih dan jelas menyatakan tidak ada zakat pada harta mustafad hingga haul.
  2. Riwayat marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) tentang hal ini lemah, sehingga yang dipegang adalah atsar sahabat yang shahih.
  3. Imam At-Tirmidzi sendiri menegaskan bahwa riwayat mawquf dari Nafi' lebih shahih, dan beliau menyebutkan pendapat jumhur sebagai pendapat yang dipegang.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat jumhur, yaitu harta mustafad tidak dizakati kecuali setelah genap satu tahun, kecuali jika ia berasal dari keuntungan harta yang sudah wajib zakat, maka mengikuti haul harta pokoknya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi atsar ini — adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam masalah zakat. Beliau dikenal sangat berhati-hati dalam mengeluarkan zakat, bahkan beliau pernah berkata: "Aku tidak meninggalkan zakat sejak aku masuk Islam." Beliau juga dikenal tidak mau menerima hadiah dari orang lain karena khawatir itu termasuk harta yang belum jelas zakatnya.

Suatu ketika, Ibnu Umar membeli sesuatu, lalu beliau bertanya tentang zakatnya. Para ulama menyebutkan bahwa sikap kehati-hatian Ibnu Umar ini menjadi teladan bagi generasi setelahnya dalam menjaga hak Allah pada harta. Dari sini kita belajar bahwa masalah zakat adalah masalah serius yang membutuhkan ketelitian, dan para sahabat sangat menjaga agar harta mereka bersih dari hak orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Harta yang baru diperoleh (gaji, hadiah, warisan, atau hasil usaha) tidak wajib dizakati sampai genap satu tahun (haul) berada di tangan kita, menurut pendapat jumhur ulama.
  2. Keuntungan dari harta yang sudah wajib zakat (misalnya keuntungan dagang) mengikuti haul harta pokoknya, sehingga dizakati bersama harta pokok.
  3. Jika harta mustafad digabung dengan harta lama yang sudah mencapai nishab, maka menurut pendapat jumhur, harta mustafad tetap dihitung haulnya sendiri, kecuali jika ia berasal dari keuntungan harta pokok.
  4. Yang penting diperhatikan adalah nishab (batas minimal harta wajib zakat) dan haul (genap satu tahun). Jika harta kita sudah mencapai nishab dan genap satu tahun, maka wajib dizakati sebesar 2,5% untuk uang/emas/perak/dagangan.
  5. Bagi yang ragu, sebaiknya bertanya kepada ulama terpercaya atau lembaga zakat resmi agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.