Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 630 tentang Tidak ada zakat pada madu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat At-Tirmidzi no. 630 ini berbicara tentang zakat madu (shadaqatul 'asal). Dalam riwayat ini, Al-Mughirah bin Hakim menyampaikan bahwa Nabi ﷺ menetapkan tidak ada zakat pada madu, dan Umar bin Abdul-Aziz (seorang khalifah yang adil) menerima keterangan itu lalu menghentikan penarikan zakat madu dari masyarakat. Namun perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, dan pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah madu tidak wajib dizakati kecuali jika diperdagangkan sebagai barang niaga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Zakat, bab Apa yang Dikatakan tentang Zakat Madu, dari jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar) dari Al-Mughirah bin Hakim.

Teks hadits yang disebutkan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ سَأَلَنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ صَدَقَةِ الْعَسَلِ ‏.‏ قَالَ قُلْتُ مَا عِنْدَنَا عَسَلٌ نَتَصَدَّقُ مِنْهُ وَلَكِنْ أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ حَكِيمٍ أَنَّهُ قَالَ لَيْسَ فِي الْعَسَلِ صَدَقَةٌ ‏.‏ فَقَالَ عُمَرُ عَدْلٌ مَرْضِيٌّ ‏.‏ فَكَتَبَ إِلَى النَّاسِ أَنْ تُوضَعَ ‏.‏ يَعْنِي عَنْهُمْ ‏.‏

Terjemahan ringkas: Nafi' berkata: "Umar bin Abdul-Aziz bertanya kepadaku tentang zakat madu. Aku katakan: 'Kami tidak memiliki madu yang kami sedekahkan, tetapi Al-Mughirah bin Hakim mengabarkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: Tidak ada zakat pada madu.' Maka Umar berkata: 'Itu adil dan diterima.' Lalu ia menulis kepada manusia agar (kewajiban itu) dicabut dari mereka."

Catatan sanad: Hadits ini dinilai dha'if (lemah) oleh sebagian ulama hadits karena Al-Mughirah bin Hakim tidak mendengar langsung dari Nabi ﷺ (munqathi'). At-Tirmidzi sendiri mengisyaratkan kelemahannya. Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini lemah. Karena itu, ia tidak bisa dijadikan dalil utama, meski maknanya didukung oleh pendapat sebagian salaf.

Dalil lain yang relevan — kewajiban zakat secara umum:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

QS. Al-Bayyinah [98]: 5 — "Dan mereka tidak diperintahkan kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya."

Dan hadits shahih tentang zakat:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا...

Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah tentang ancaman bagi yang tidak menunaikan zakat harta. Ini menunjukkan zakat hanya wajib pada harta yang ditentukan syariat.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits ini menurut ulama daftar.

At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan mengisyaratkan bahwa jalurnya tidak kuat, karena Al-Mughirah bin Hakim bukan sahabat yang mendengar langsung dari Nabi ﷺ. Al-Albani menegaskan kelemahannya. Maka hadits ini tidak bisa berdiri sendiri sebagai dalil wajib atau tidak wajibnya zakat madu.

2. Pendapat ulama tentang zakat madu.

  • Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad (dalam riwayat yang masyhur), dan Imam Abu Hanifah berpendapat: madu tidak wajib dizakati jika tidak diperdagangkan. Ini sejalan dengan makna hadits di atas, meski sanadnya lemah, karena tidak ada dalil shahih yang menetapkan kewajibannya.
  • Imam Malik dan sebagian ulama berpendapat: madu wajib dizakati jika mencapai nishab (sekitar 10 wasaq / ± 653 kg) dan merupakan hasil bumi yang disimpan. Mereka berdalil dengan keumuman ayat tentang zakat hasil bumi dan praktik sebagian salaf.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak menetapkan zakat pada madu, dan ini menunjukkan bahwa madu bukan termasuk harta yang wajib dizakati secara khusus.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan perbedaan pendapat ini dan menguatkan bahwa tidak ada dalil shahih yang mewajibkan zakat madu.
  • As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa zakat hanya pada harta yang ditentukan syariat, dan madu tidak termasuk yang ditentukan kecuali jika menjadi barang dagangan.

3. Sikap Umar bin Abdul-Aziz.

Umar bin Abdul-Aziz adalah khalifah yang adil dan faqih. Beliau menerima keterangan Nafi' dan Al-Mughirah karena sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak adanya dalil kuat yang mewajibkan. Tindakannya mencabut kewajiban zakat madu menunjukkan bahwa beliau berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kewajiban — sesuatu yang tidak diwajibkan Allah tidak boleh dibebankan kepada manusia.

4. Kesimpulan fiqih.

Jika madu tidak diperdagangkan, maka tidak ada zakat menurut pendapat yang lebih kuat (jumhur). Jika madu diperdagangkan, maka masuk ke dalam zakat tijarah (perdagangan) dan wajib dizakati seperti barang dagangan lainnya, karena keumuman dalil zakat perdagangan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin Abdul-Aziz — yang dikenal sebagai Khalifah Rasyidah kelima — sangat berhati-hati dalam menetapkan kewajiban kepada rakyat. Suatu ketika beliau bertanya kepada Nafi', murid Ibnu Umar, tentang zakat madu. Nafi' menjawab dengan jujur bahwa tidak ada dalil kuat yang mewajibkannya, dan menyebutkan keterangan Al-Mughirah bin Hakim bahwa Nabi ﷺ tidak menetapkan zakat pada madu. Umar pun menerima dan berkata: "Adil dan diterima." Lalu beliau menulis surat kepada para gubernur untuk menghentikan penarikan zakat madu.

Hikmahnya: seorang pemimpin yang adil tidak membebani rakyat dengan kewajiban yang tidak jelas dalilnya. Ini pelajaran bagi kita untuk tidak menetapkan kewajiban agama tanpa dalil, dan tidak pula meninggalkan kewajiban yang sudah jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Madu tidak wajib dizakati jika tidak diperdagangkan, menurut pendapat yang lebih kuat (jumhur: Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah).
  2. Jika madu diperdagangkan, maka wajib dizakati sebagai zakat tijarah.
  3. Hadits ini lemah sanadnya, sehingga tidak bisa dijadikan dalil utama, tetapi maknanya didukung oleh pendapat jumhur.
  4. Umar bin Abdul-Aziz memberi teladan dalam kehati-hatian menetapkan kewajiban.
  5. Bagi yang ingin berhati-hati, boleh mengeluarkan zakat madu sebagai sedekah sunnah, bukan kewajiban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?