Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 627 tentang Kewajiban zakat tanaman, kurma, dan biji-bijian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa zakat harta (tanaman, emas/perak, dan hewan ternak) hanya wajib jika sudah mencapai nishab (batas minimal). Untuk tanaman/buah-buahan, nishabnya adalah 5 wasaq (sekitar 300 sha'). Untuk emas/perak, nishabnya 5 uqiyah (200 dirham perak). Untuk unta, nishabnya 5 ekor. Di bawah jumlah tersebut, tidak ada kewajiban zakat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Apa yang Dikatakan tentang Zakat Tanaman dan Kurma serta Biji-bijian (no. 627). Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Abu Sa'id ini hasan shahih, dan telah diriwayatkan dari beberapa jalur darinya."

Hadits pendukung — Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

"Tidak ada zakat pada (tanaman) yang kurang dari lima wasaq." (HR. Bukhari no. 1484, Muslim no. 979)

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewajiban zakat:

QS. Al-Baqarah [2]: 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."

Kaitan dengan ulama: Imam At-Tirmidzi (wafat 279 H) meriwayatkan hadits ini dan menegaskan keshahihannya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang nishab ini merupakan landasan ijma' (kesepakatan) ulama bahwa zakat hanya wajib pada harta yang mencapai batas minimal tertentu.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits Secara Umum

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Amr bin Yahya dari ayahnya (Yahya bin 'Umarah) dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih dan memiliki beberapa jalur periwayatan, sehingga semakin menguatkan kedudukannya.

Isi hadits ini menetapkan tiga nishab (batas minimal) zakat:

a. Nishab tanaman dan buah-buahan: 5 wasaq

  • 1 wasaq = 60 sha'
  • 5 wasaq = 300 sha'
  • 1 sha' Nabi ﷺ = 5 rithl + 1/3 rithl (ukuran Madinah)
  • Sha' penduduk Kufah = 8 rithl (perbedaan ini karena perbedaan ukuran rithl, bukan syariat)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat nishab hasil bumi yang dikeringkan (seperti kurma, anggur kering, biji-bijian) adalah 5 wasaq. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.

b. Nishab emas dan perak: 5 uqiyah (200 dirham perak)

  • 1 uqiyah = 40 dirham
  • 5 uqiyah = 200 dirham perak

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa nishab perak adalah 200 dirham, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Adapun emas, nishabnya 20 dinar (setara 20 mitsqal), sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.

c. Nishab unta: 5 ekor

  • Kurang dari 5 ekor unta: tidak ada zakat
  • Jika mencapai 5–24 ekor: zakatnya 1 kambing untuk setiap 5 ekor
  • Jika mencapai 25 ekor: zakatnya 1 bintu makhadh (unta betina berumur 1 tahun lebih)

2. Pemahaman Ulama tentang Nishab

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa nishab adalah syarat wajibnya zakat pada semua jenis harta. Tidak ada zakat pada harta yang belum mencapai nishab, meskipun tetap dianjurkan bersedekah sunnah.

Imam Abu Hanifah juga sependapat bahwa nishab adalah syarat wajib zakat, meskipun dalam beberapa rincian beliau memiliki perbedaan dalam menghitung hasil pertanian yang berulang dalam satu tahun.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hikmah nishab adalah:

  1. Meringankan beban orang yang memiliki harta sedikit
  2. Zakat hanya diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada yang membutuhkan
  3. Menjaga keadilan dalam distribusi harta

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menegaskan bahwa syariat Islam selalu membawa kemudahan, dan nishab adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang memiliki harta terbatas.

3. Perbedaan Pendapat yang Ringkas

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa nishab adalah syarat wajib zakat. Perbedaan hanya pada detail teknis:

  • Imam Abu Hanifah: Hasil pertanian yang dipanen beberapa kali dalam setahun digabungkan untuk mencapai nishab.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: Setiap jenis tanaman dihitung sendiri-sendiri; tidak digabungkan antara kurma dan gandum, misalnya.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang menggabungkan jenis-jenis yang sama (misalnya berbagai jenis kurma digabung), tetapi tidak menggabungkan jenis yang berbeda (kurma dengan gandum tidak digabung), berdasarkan keumuman hadits dan kehati-hatian dalam ibadah.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang zakat — suatu ketika ditanya oleh penduduk Madinah tentang harta yang harus dizakati. Beliau menjawab dengan tenang dan menyebutkan hadits-hadits Nabi ﷺ yang beliau hafal, termasuk hadits tentang nishab ini.

Suatu hari, seorang lelaki datang kepada Imam Ahmad bin Hanbal dan bertanya: "Wahai Imam, saya memiliki kebun kurma yang hasilnya sedikit, apakah saya wajib berzakat?" Imam Ahmad menjawab: "Jika hasilnya belum mencapai lima wasaq, tidak ada zakat wajib bagimu. Namun bersedekahlah sesuai kemampuanmu, karena sedekah tidak akan mengurangi harta." (Disebutkan dalam riwayat-riwayat manaqib Imam Ahmad)

Hikmahnya: Islam tidak memberatkan hamba-Nya. Zakat hanya diwajibkan bagi yang mampu, dan bagi yang belum mencapai nishab, pintu sedekah tetap terbuka lebar.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat tanaman/buah-buahan wajib jika mencapai 5 wasaq (sekitar 300 sha' atau kurang lebih 650 kg untuk kurma/gandum). Jika kurang, tidak wajib zakat.
  2. Zakat perak wajib jika mencapai 200 dirham (5 uqiyah). Zakat emas wajib jika mencapai 20 dinar (sekitar 85 gram emas).
  3. Zakat unta wajib jika mencapai 5 ekor. Kurang dari itu, tidak ada zakat wajib.
  4. Bagi yang belum mencapai nishab, dianjurkan bersedekah sunnah sesuai kemampuan, karena sedekah tidak mengurangi harta dan mendatangkan keberkahan.
  5. Konsultasikan kepada ulama terpercaya untuk perhitungan zakat yang lebih rinci sesuai kondisi harta Anda, terutama jika memiliki beberapa jenis harta yang berbeda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?