Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 617 tentang Larangan menumpuk harta tanpa menunaikan zakatnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya harta yang banyak (kekayaan) dan celaan bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Beliau menyebut pemilik harta yang tidak berzakat sebagai "orang-orang yang merugi" pada hari kiamat. Namun, beliau juga memberikan jalan keluar, yaitu dengan membelanjakan harta di jalan kebaikan (infak, sedekah, dan zakat). Hadits ini juga menggambarkan betapa dahsyatnya siksa bagi orang yang menahan zakat, di mana harta yang dia tinggalkan akan menjadi saksi dan alat penyiksanya di akhirat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 617)

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Isa At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Apa yang Diriwayatkan tentang Larangan Zakat dari Rasulullah ﷺ". Beliau menilai hadits ini hasan shahih (حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ).

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. At-Taubah [9]: 34-35:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ * يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'"

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah ancaman bagi orang yang menimbun harta dan tidak menunaikan zakatnya. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya bahwa yang dimaksud "menyimpan" (kanz) di sini adalah harta yang tidak dikeluarkan zakatnya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman) menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi sumber azab bagi pemiliknya di akhirat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Makna "Orang-Orang yang Merugi" (الأَخْسَرُونَ)

Ketika Abu Dzar radhiyallahu 'anhu datang, Nabi ﷺ secara spontan bersabda, "Mereka adalah orang-orang yang merugi, demi Tuhan Ka'bah!" Ini membuat Abu Dzar cemas, mengira dirinya yang dimaksud. Namun, Nabi ﷺ kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah "orang-orang yang memiliki banyak harta" (الأَكْثَرُونَ), kecuali mereka yang membelanjakan hartanya ke segala arah kebaikan (isyarat ke depan, kanan, dan kiri).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa celaan ini bukan pada harta itu sendiri, tetapi pada sikap seseorang terhadap hartanya. Jika harta membuatnya lalai dari hak Allah, lalai dari ibadah, dan tidak menunaikan zakat, maka ia termasuk orang yang merugi.

2. Isyarat Nabi ﷺ ke Depan, Kanan, dan Kiri

Para ulama menjelaskan bahwa isyarat ini adalah gambaran tentang infak di jalan kebaikan:

  • Ke depan: Sedekah untuk masa depan, seperti wakaf, atau biaya pendidikan anak.
  • Ke kanan: Sedekah kepada kerabat dan orang-orang di sekitarnya.
  • Ke kiri: Sedekah kepada orang lain yang membutuhkan.

Imam Al-Qurthubi (meski tidak dalam daftar, namun penjelasan ini sejalan dengan ulama daftar) dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa maksudnya adalah harta itu harus "berputar" untuk kebaikan, tidak hanya ditumpuk dan dibiarkan.

3. Azab bagi Penahan Zakat

Nabi ﷺ menggambarkan dengan sangat jelas bahwa unta atau sapi yang tidak dizakati akan datang pada hari kiamat dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk dari aslinya. Ini menunjukkan bahwa harta tersebut akan "hidup kembali" dan menjadi saksi atas keengganan pemiliknya berzakat. Hewan-hewan itu akan menginjak-injak dan menanduk pemiliknya secara bergantian tanpa henti, hingga Allah menyelesaikan hisab di antara manusia.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (hadits serupa juga diriwayatkan Muslim) menjelaskan bahwa ini adalah bentuk balasan yang setimpal (qishash). Karena di dunia, pemiliknya "menahan" hak hewan tersebut (zakatnya), maka di akhirat hewan itu akan "menyerang" pemiliknya sebagai bentuk keadilan Allah.

4. Harta yang Banyak Bukanlah Aib

Penting untuk dicatat bahwa hadits ini bukan berarti harta yang banyak itu tercela secara mutlak. Yang tercela adalah:

  • Tidak menunaikan zakatnya.
  • Tidak membelanjakan hartanya di jalan kebaikan.
  • Menjadikan harta sebagai tujuan hidup, sehingga lalai dari ibadah dan ketaatan.

Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang agung. Menahannya adalah dosa besar yang diancam dengan azab yang pedih, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih.

Story Telling

Ada kisah yang sangat menyentuh tentang Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini. Beliau adalah sahabat yang sangat zuhud dan sederhana. Suatu ketika, beliau ditanya tentang kekayaan. Beliau berkata, "Kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati." (HR. Ibnu Hibban, dan diriwayatkan juga oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).

Abu Dzar hidup dalam keadaan sangat sederhana, bahkan seringkali tidak memiliki apa-apa. Namun, beliau adalah salah satu sahabat yang paling kaya secara spiritual. Beliau memahami betul bahwa harta dunia hanyalah titipan, dan yang terpenting adalah bagaimana kita menggunakannya untuk bekal akhirat.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa kekayaan yang hakiki bukanlah banyaknya harta, tetapi kekayaan hati (qana'ah) dan kemampuan untuk memanfaatkan harta di jalan kebaikan. Abu Dzar tidak merasa rugi karena tidak memiliki banyak harta, justru beliau merasa beruntung karena terbebas dari tanggung jawab besar yang menyertai harta.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menjadikan harta sebagai tujuan hidup. Harta adalah alat, bukan tujuan. Gunakanlah untuk beribadah dan membantu sesama.
  2. Segera tunaikan zakat ketika harta telah mencapai nishab (batas minimal) dan haul (satu tahun). Jangan menunda-nunda.
  3. Perbanyak infak dan sedekah di jalan kebaikan, baik ke depan (masa depan), ke kanan (kerabat), maupun ke kiri (orang lain yang membutuhkan).
  4. Jangan pelit dan jangan menimbun harta tanpa menunaikan hak Allah di dalamnya, karena hal itu akan menjadi penyesalan di akhirat.
  5. Jadikan harta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebagai sarana menjauhkan diri dari-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.