Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membicarakan bahwa shalat sunnah (tathawwu') dikerjakan dua raka'at-dua raka'at, baik di malam maupun siang hari. Namun para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) berpendapat shalat malam dan siang sama-sama dua-dua, sedangkan sebagian lain (seperti Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Ishaq bin Rahuyah) berpendapat shalat malam dua-dua sedangkan shalat sunnah siang boleh empat raka'at. Imam at-Tirmidzi sendiri mengisyaratkan bahwa riwayat yang lebih shahih hanya menyebut "shalat malam" tanpa penyebutan "siang".
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (riwayat yang diperselisihkan):
Perawi: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ. Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi no. 597, Bab Shalat Malam dan Siang Dua Raka'at Dua Raka'at.
Teks sabda Nabi ﷺ (versi yang masyhur dan shahih):
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
"Shalat malam itu dua raka'at-dua raka'at."
Adapun tambahan "وَالنَّهَارِ" (dan siang), menurut Imam at-Tirmidzi, para perawi yang tsiqah (terpercaya) tidak menyebutkannya, sehingga yang shahih adalah penyebutan shalat malam saja.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum:
Allah ﷻ berfirman:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
QS. Al-Isra' [17]: 79
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Hadits pendukung yang shahih:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
"Shalat malam itu dua raka'at-dua raka'at. Jika engkau khawatir masuk waktu Subuh, maka witirlah dengan satu raka'at."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim — sebagaimana disebutkan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam at-Tirmidzi dalam Jami'-nya menjelaskan perbedaan riwayat dan menguatkan riwayat tanpa lafazh "siang".
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat shalat malam dan siang sama-sama dua-dua.
- Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat shalat malam dua-dua, sedangkan shalat sunnah siang boleh empat raka'at.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hal ini secara rinci.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyentuh satu kaidah penting dalam shalat sunnah: shalat tathawwu' (sunnah) dikerjakan dengan salam setiap dua raka'at. Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah.
Pertama, makna "matsna matsna".
Kata مَثْنَى مَثْنَى berarti "dua-dua" atau "dua raka'at-dua raka'at". Maksudnya, setiap dua raka'at diakhiri dengan salam, lalu memulai lagi dua raka'at berikutnya. Ini sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits Ibnu Umar tentang shalat malam.
Kedua, perbedaan pendapat tentang lafazh "siang".
Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa para perawi dari Syu'bah berselisih dalam hadits Ibnu Umar ini: sebagian memarfu'kannya (menyandarkan langsung kepada Nabi ﷺ) dan sebagian mewaqafkannya (hanya sampai kepada Ibnu Umar). Beliau juga menyebutkan bahwa riwayat yang shahih dari Ibnu Umar hanya menyebut "shalat malam" tanpa tambahan "siang". Bahkan disebutkan bahwa Ibnu Umar sendiri mengerjakan shalat malam dua-dua dan shalat siang empat raka'at.
Ketiga, pandangan ulama.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — sebagaimana dinukil Imam at-Tirmidzi — berpendapat bahwa shalat malam dan siang sama-sama dua raka'at-dua raka'at. Dalil mereka adalah keumuman perintah mengerjakan shalat sunnah dengan dua-dua.
- Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat shalat malam dua-dua, sedangkan shalat sunnah siang boleh empat raka'at, seperti empat raka'at sebelum Zhuhur dan shalat sunnah rawatib lainnya. Dalil mereka adalah praktik sebagian salaf dan hadits-hadits tentang shalat sunnah rawatib yang dikerjakan empat raka'at.
Keempat, mana yang lebih kuat?
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, hadits-hadits yang shahih dan tegas menyebutkan shalat malam dua-dua. Adapun shalat sunnah siang, para ulama berbeda pendapat karena tidak ada nash yang tegas dan shahih yang menyebutkan "dua-dua" untuk siang. Namun kaidah umum shalat sunnah adalah dua-dua, kecuali yang secara khusus disebutkan empat raka'at seperti sunnah rawatib Zhuhur.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa yang paling utama adalah mengerjakan shalat sunnah dua raka'at-dua raka'at, baik malam maupun siang, karena itulah yang lebih hati-hati dan sesuai keumuman hadits. Namun beliau juga tidak mengingkari pendapat yang membolehkan empat raka'at untuk shalat sunnah siang.
Kelima, adab dan hikmah.
Shalat dua-dua mengandung hikmah: menjaga kekhusyukan, memudahkan untuk berhenti dan beristirahat, serta memberi kesempatan berdoa di antara salam. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat malam dua-dua, dan beliau mengakhiri dengan witir satu raka'at.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat bersungguh-sungguh dalam ibadah. Beliau mengerjakan shalat malam dua raka'at-dua raka'at, lalu mengerjakan shalat siang empat raka'at. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits "shalat malam dua-dua" secara khusus untuk malam, dan mengerjakan shalat siang dengan cara yang beliau pilih berdasarkan ijtihad dan pemahaman beliau.
Imam Ahmad bin Hanbal — imam Ahlus Sunnah — ketika ditanya tentang shalat sunnah siang, beliau berpendapat dua-dua, mengikuti zhahir hadits dan keumuman kaidah. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam beribadah.
Sufyan ats-Tsauri, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in, berpendapat shalat sunnah siang boleh empat raka'at. Beliau berdalil dengan praktik sebagian salaf dan hadits-hadits tentang shalat sunnah rawatib. Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang wajar di antara ulama Ahlus Sunnah, dan tidak sepatutnya menjadi sebab perpecahan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat malam dikerjakan dua raka'at-dua raka'at, diakhiri salam setiap dua raka'at, lalu ditutup dengan witir.
- Shalat sunnah siang: yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah dua raka'at-dua raka'at, mengikuti keumuman kaidah. Namun boleh juga mengerjakan empat raka'at dengan satu salam, sebagaimana pendapat sebagian ulama.
- Jangan memperdebatkan perbedaan ini secara berlebihan; keduanya adalah ijtihad ulama Ahlus Sunnah yang memiliki dalil.
- Hendaklah setiap muslim bersemangat mengerjakan shalat sunnah, karena ia adalah penyempurna shalat wajib dan sebab kedekatan kepada Allah.
- Rujuklah kepada penjelasan ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, dan Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad untuk memahami perinciannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.