Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu shalat Maghrib bersama Nabi ﷺ, kemudian kembali ke kaumnya dan mengimami mereka shalat yang sama. Ini menunjukkan bahwa bolehnya seseorang yang telah melaksanakan shalat fardhu untuk menjadi imam bagi orang lain yang belum melaksanakan shalat tersebut. Hukum ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah, serta menjadi amalan para ulama. Adapun perbedaan niat antara imam dan makmum dalam kasus ini tidaklah membatalkan shalat makmum menurut pendapat yang lebih kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ، كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيَؤُمُّهُمْ
Terjemahan: Jabir bin Abdullah berkata: "Mu'adz bin Jabal biasa shalat Maghrib bersama Rasulullah ﷺ, kemudian ia kembali kepada kaumnya untuk memimpin mereka (dalam shalat)."
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih. Dan amalan ini menurut para sahabat kami (Asy-Syafi'i), Ahmad, dan Ishaq: apabila seorang laki-laki mengimami suatu kaum dalam shalat wajib, padahal ia telah shalat sebelumnya, maka shalat orang yang bermakmum kepadanya adalah sah. Mereka berdalil dengan hadits Jabir tentang kisah Mu'adz, dan ini hadits shahih yang diriwayatkan dari beberapa jalur dari Jabir."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ
Terjemahan: "Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu..." (QS. An-Nisa' [4]: 102)
Ayat ini menunjukkan disyariatkannya shalat berjamaah dengan imam yang sama, dan tidak ada larangan bagi seseorang yang telah shalat untuk menjadi imam.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kisah Mu'adz bin Jabal ini menunjukkan kebolehan seorang yang telah melaksanakan shalat fardhu untuk menjadi imam bagi kaum yang belum melaksanakannya. Ini terjadi karena Mu'adz shalat Maghrib bersama Nabi ﷺ di masjid Nabawi, kemudian ia kembali ke perkampungannya di Bani Salamah dan mengimami mereka shalat Maghrib. Shalat yang ia pimpin itu adalah shalat yang sama (Maghrib), namun ia telah menunaikannya.
Pendapat Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa shalat makmum yang diimami oleh seseorang yang telah shalat sebelumnya adalah sah. Mereka berdalil dengan hadits Mu'adz ini. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.
- Sebagian ulama Kufah berpendapat bahwa jika niat imam berbeda dengan niat makmum, maka shalat makmum menjadi batal. Namun pendapat ini dibantah karena dalam kisah Mu'adz, niat imam (Mu'adz) adalah shalat yang telah ia tunaikan, sedangkan niat makmum adalah shalat yang belum mereka tunaikan. Meski demikian, Nabi ﷺ tidak mengingkari perbuatan Mu'adz tersebut.
Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah Mu'adz ini menunjukkan bahwa seorang yang telah shalat boleh mengimami orang yang belum shalat, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat karena tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatan Mu'adz.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak membatalkan shalat selama bentuk shalatnya sama. Yang terpenting adalah kesesuaian jenis shalat, bukan kesesuaian status shalat (apakah sudah ditunaikan atau belum).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa seorang yang telah shalat fardhu boleh menjadi imam bagi orang yang belum shalat, dan ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu adalah seorang pemuda yang sangat mencintai Rasulullah ﷺ. Ia tidak pernah melewatkan shalat berjamaah bersama Nabi ﷺ di masjid Nabawi. Namun sebagai pemimpin kaumnya di Bani Salamah, ia juga memiliki tanggung jawab untuk mengimami mereka.
Setiap kali selesai shalat Maghrib bersama Nabi ﷺ, ia bergegas kembali ke kaumnya untuk mengimami mereka. Kaumnya sangat senang dengan kehadirannya karena mereka mendapatkan pahala berjamaah dengan seorang sahabat yang mulia.
Namun pada suatu malam, Mu'adz memperpanjang bacaan shalatnya karena ingin memberikan manfaat lebih kepada kaumnya. Hal ini membuat salah seorang sahabat dari kalangan Anshar merasa keberatan karena ia harus mengurus kebun kurmanya. Orang itu kemudian shalat sendirian dan pergi.
Ketika kabar ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda kepada Mu'adz: "Apakah engkau ingin menjadi pembuat fitnah, wahai Mu'adz? Apabila engkau mengimami manusia, maka bacalah dengan surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-Lail, dan Al-'Alaq." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang imam hendaknya memperhatikan kondisi makmumnya dan tidak memanjangkan bacaan yang memberatkan mereka. Namun yang terpenting untuk pelajaran kita adalah bahwa Mu'adz tetap mengimami kaumnya meskipun ia telah shalat bersama Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari hal tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Bolehnya seorang yang telah shalat fardhu menjadi imam bagi orang yang belum shalat, sebagaimana dilakukan oleh Mu'adz bin Jabal.
- Perbedaan niat antara imam dan makmum dalam hal status shalat (sudah atau belum ditunaikan) tidak membatalkan shalat, selama jenis shalatnya sama.
- Hendaknya imam memperhatikan kondisi makmum dan tidak memanjangkan bacaan secara berlebihan yang memberatkan mereka.
- Bagi yang telah shalat berjamaah di masjid, kemudian ada kerabat atau tetangganya yang belum shalat, ia boleh mengimami mereka di rumah untuk mendapatkan pahala berjamaah lagi dan membantu mereka mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.