Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keutamaan besar bagi orang yang tertidur sehingga terlewat membaca wirid (hizb) Al-Qur'an atau shalat malamnya. Jika ia menggantinya (mengqadha) di waktu antara shalat Subuh dan Dzuhur, maka Allah akan mencatat pahalanya seolah-olah ia membacanya di malam hari. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang ingin beribadah namun terhalang oleh tidur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' At-Tirmidzi, Kitab Perjalanan (As-Safar), Bab Apa yang Dikatakan Tentang Siapa yang Ketinggalan Bagian dari Malam dan Mengqadhanya di Siang Hari (no. 581). Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Teks Hadits (Arab Berharakat):
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ مَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ»
Terjemahan:
Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang tidur (ketinggalan) dari hizbnya (wiridnya) atau sebagian darinya, kemudian ia membacanya di antara shalat Fajr dan shalat Dhuhur, maka akan dicatat baginya seolah-olah ia telah membacanya di malam hari."
Dalil Al-Qur'an yang Mendukung:
Allah berfirman:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
QS. Al-Isra' [17]: 79
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Ayat ini memerintahkan shalat malam. Hadits di atas memberikan solusi bagi yang terlewat, yaitu mengqadhanya di pagi hari.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah dan betapa Allah tidak ingin hamba-Nya kehilangan pahala ibadah sunnah yang biasa dilakukan.
1. Makna "Hizb" (Wirid):
Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa "hizb" di sini mencakup:
- Wirid Al-Qur'an yang biasa dibaca di malam hari.
- Shalat malam (tahajud, witir, atau rawatib) yang biasa dikerjakan.
- Dzikir-dzikir tertentu yang menjadi kebiasaan.
2. Hukum Mengqadha Ibadah Sunnah:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mengqadha shalat sunnah yang terlewat karena tidur atau udzur syar'i lainnya. Ini adalah kekhususan bagi umat Nabi Muhammad ﷺ, di mana ibadah sunnah yang terlewat tetap bisa diganti dan mendapatkan pahala penuh.
3. Waktu Qadha:
Waktu yang disebutkan adalah antara shalat Subuh dan Dzuhur. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa waktu ini adalah waktu yang paling utama untuk mengqadha, karena setelah Subuh biasanya seseorang masih segar dan sebelum sibuk dengan urusan dunia. Namun, jika tidak sempat, sebagian ulama (seperti Ishaq bin Rahuyah) membolehkan qadha kapan saja, tetapi keutamaan khusus "seperti membaca di malam hari" berlaku jika dilakukan di waktu tersebut.
4. Perbedaan Pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qadha ini berlaku untuk shalat sunnah rawatib dan witir, serta wirid Al-Qur'an.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qadha shalat sunnah yang terlewat karena tidur hanya berlaku untuk shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu, dan tidak untuk semua wirid. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan keumuman hadits ini.
5. Sanad Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu ulama Tabi'in yang terpercaya, dari As-Sa'ib bin Yazid dan Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dari Abdurrahman bin Abd Al-Qari, dari Umar bin Al-Khattab. Sanad ini sangat kuat dan menjadi hujjah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar (sahabat Nabi ﷺ) memiliki kebiasaan shalat malam yang panjang. Suatu ketika ia tertidur dan tidak melaksanakan shalat malamnya. Ketika pagi, ia merasa sangat sedih dan menyesal. Ia kemudian melaksanakan shalat malamnya di waktu antara Subuh dan Dzuhur. Ia berkata, "Aku tidak ingin meninggalkan kebiasaan ini, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa yang tertidur dari hizbnya lalu membacanya di antara Subuh dan Dzuhur, maka dicatat baginya seperti membaca di malam hari." (Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif dengan makna yang sama).
Hikmahnya: Seorang mukmin sejati tidak pernah membiarkan amal sunnahnya hilang begitu saja. Ia akan berusaha mengejar ketertinggalannya, karena ia tahu bahwa pahala amal sunnah adalah tabungan untuk hari kiamat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan tinggalkan wirid malam: Tetapkan target harian, baik itu shalat tahajud, witir, atau membaca Al-Qur'an.
- Jika tertidur, segera qadha: Laksanakan di waktu antara Subuh dan Dzuhur. Jangan tunda hingga siang atau malam berikutnya tanpa udzur.
- Yakinlah pada janji Allah: Allah akan mencatat pahala qadha tersebut sama seperti mengerjakannya di malam hari. Ini adalah motivasi agar kita tidak malas.
- Jangan berlebihan (ghuluw): Lakukan sesuai kemampuan. Jika tidak sempat qadha di waktu tersebut, lakukan di waktu lain yang memungkinkan, karena Allah Maha Pengampun.
- Konsisten (istiqamah): Amal yang sedikit tapi terus-menerus lebih dicintai Allah daripada amal banyak tapi terputus.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.