Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya ketika dalam Perang Tabuk. Para ulama besar seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Malik, dan Sufyan ats-Tsauri menjadikannya dalil bolehnya jamak shalat dalam perjalanan, baik dengan cara taqdim (mendahulukan) maupun ta’khir (mengakhirkan) pada waktu salah satu dari kedua shalat. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Allah untuk musafir.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur’an yang Relevan
Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung menyebut jamak shalat, ayat tentang keringanan shalat dalam perjalanan menjadi landasan umum. Allah berfirman:
QS. An-Nisa’ [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa bagimu untuk mengqashar shalat.”
Ayat ini memberikan keringanan qashar (meringkas jumlah rakaat) dalam safar. Para ulama, seperti Imam Ibnu Katsir (dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim) dan Syaikh Abdurrahman as-Sa’di (dalam Taisir al-Karim ar-Rahman), menjelaskan bahwa keringanan tersebut juga mencakup jamak shalat berdasarkan sunnah Nabi ﷺ.
2. Hadits yang Dijelaskan
Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi nomor 554, Bab Perjalanan, Bab Apa yang Dikatakan tentang Menggabungkan Dua Shalat. Teks hadits yang masyhur (bukan sanad yang disebut dalam mukadimah) adalah:
> عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ، عَنْ مُعَاذٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ جَمَعَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
> “Dari Abu az-Zubair, dari Abu ath-Thufail, dari Mu’adz, bahwa Nabi ﷺ pada Perang Tabuk menjamak antara Zhuhur dan Ashar, serta antara Maghrib dan Isya.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 706) dan Abu Dawud (no. 1208) dengan jalur lain, serta dinilai shahih oleh para ulama hadits.
3. Kaitan dengan Ulama dalam Daftar
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah – Sebagaimana disebut di akhir teks At-Tirmidzi, keduanya berkata, “Tidak mengapa menjamak dua shalat dalam perjalanan pada waktu salah satunya.” (Lihat Sunan at-Tirmidzi, Bab no. 50).
- Imam asy-Syafi’i – Berpegang dengan hadits ini dan membolehkan jamak mutlak dalam safar.
- Imam Malik bin Anas – Meriwayatkan hadits ini melalui Abu az-Zubair, dan dalam al-Muwaththa’ beliau menyebutkan jamak dalam safar sebagai amalan penduduk Madinah.
- Sufyan ats-Tsauri – Juga meriwayatkan hadits ini dan mengamalkannya (lihat al-Mushannaf Ibn Abi Syaibah).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (2/586) menjelaskan bahwa kebanyakan ulama membolehkan jamak dalam safar berdasarkan hadits Mu’adz ini.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits dan Penerapannya
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, ketika berada dalam perjalanan (safar) di Perang Tabuk. Para ulama berbeda pendapat tentang cara jamak yang dilakukan:
- Jamak Taqdim (mengerjakan shalat yang kedua di waktu shalat pertama) – Ini pendapat Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, dan mayoritas ulama. Mereka menyatakan bahwa musafir boleh memilih antara menjamak dengan taqdim atau ta’khir, asalkan dalam satu waktu perjalanan. Dalilnya adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang kadang melakukan taqdim, kadang ta’khir (lihat riwayat Muslim).
- Jamak Suroh (mengerjakan dua shalat secara berurutan tanpa ada jeda waktu yang panjang) – Ini adalah bentuk jamak yang lebih longgar, dan para ulama seperti Imam Malik dan Sufyan ats-Tsauri membolehkannya selama masih dalam batas safar yang diperbolehkan.
Pendapat Ulama Mengenai Syarat Jamak
- Imam an-Nawawi (dalam al-Majmu’) merangkum bahwa jumhur ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali) membolehkan jamak dalam safar, baik perjalanan jauh maupun dekat yang dianggap safar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma’ad) menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan jamak ketika dalam perjalanan, dan ini menjadi sunnah yang dianjurkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh al-Mumti’) menjelaskan bahwa jamak adalah rukhshah (keringanan) dan bukan kewajiban. Jika musafir tidak menjamak, shalatnya tetap sah.
Perbedaan Pendapat tentang Jamak di Waktu Salah Satu
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa jamak hanya boleh dilakukan jika ada udzur perjalanan yang berat (seperti hujan atau takut). Namun pendapat yang lebih kuat – sesuai dalil hadits Mu’adz dan pengamalan Nabi – adalah bahwa jamak dibolehkan secara mutlak dalam safar, tanpa syarat berat. Ini yang dipilih oleh Imam Ahmad, Ishaq, Sufyan ats-Tsauri, dan Malik sebagaimana disebut dalam teks At-Tirmidzi.
Story Telling
Kisah Mu’adz bin Jabal dan Perang Tabuk
Sayyidina Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat yang sangat alim dalam ilmu halal dan haram. Beliau ikut serta dalam Perang Tabuk (tahun 9 H) – sebuah perjalanan panjang di bawah terik matahari yang sangat melelahkan. Dalam perjalanan tersebut, beliau menyaksikan langsung bahwa Rasulullah ﷺ menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya. Mu’adz kemudian meriwayatkan peristiwa ini kepada Abu ath-Thufail, lalu Abu az-Zubair, hingga sampai kepada para imam hadits.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam agama yang memudahkan. Dalam kondisi sukar seperti perjalanan jauh, Allah memberikan keringanan melalui jamak shalat, agar seorang muslim tidak meninggalkan shalat dan tetap bisa beribadah dengan semangat. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hal ini, dan beliau menjawab, “Hadits Mu’adz adalah dalil yang jelas. Dalam safar, jamak itu sunnah, bukan sekadar boleh.” (Lihat Masail al-Imam Ahmad riwayat al-Khallal).
Kesimpulan Praktis
- Boleh menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, ketika dalam perjalanan (safar), baik dengan cara taqdim maupun ta’khir.
- Jamak tidak mengikat; jika musafir lebih mudah mengerjakan shalat di awal waktu, maka lebih utama. Namun jika ada kesulitan, jamak adalah kemudahan.
- Safar yang dimaksud adalah perjalanan yang diperbolehkan secara syariat (bukan maksiat), dan umumnya jarak tempuh sekitar 80 km atau lebih (menurut mayoritas ulama).
- Tidak boleh menjamak shalat Subuh dengan shalat lainnya, atau antara Ashar dan Maghrib, karena tidak ada dalil dari sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.