Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 550 tentang Sunnah shalat dua rakaat sebelum Zuhur saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga shalat sunnah rawatib, khususnya dua rakaat sebelum Zuhur (qabliyah), bahkan dalam keadaan safar (perjalanan). Ini adalah dalil bahwa shalat sunnah rawatib tetap dianjurkan dalam perjalanan, meskipun ada keringanan (rukhsah) untuk meninggalkannya. Para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas ulama—termasuk Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah—memilih untuk tetap mengerjakan shalat sunnah dalam safar karena keutamaannya yang besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi (No. 550):

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:

> "صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ سَفَرًا فَمَا رَأَيْتُهُ تَرَكَ الرَّكْعَتَيْنِ إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ الظُّهْرِ"

>

> "Aku menemani Rasulullah ﷺ dalam delapan belas perjalanan, dan aku tidak pernah melihat beliau meninggalkan dua rakaat (sebelum Zuhur) ketika matahari telah condong (masuk waktu Zuhur)."

Komentar Imam At-Tirmidzi: Beliau mengatakan hadits ini gharib (hanya diriwayatkan melalui satu jalur), dan beliau bertanya kepada gurunya, Imam Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari tentang hadits ini. Al-Bukhari tidak mengetahuinya kecuali dari jalur Al-Laits bin Sa'd, dan beliau menilai hadits ini hasan.

Hadits pendukung dari Ibnu Umar: Dalam bab yang sama, At-Tirmidzi menyebutkan bahwa ada riwayat dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ tidak melakukan shalat sunnah dalam safar sebelum maupun sesudah shalat wajib. Namun ada juga riwayat lain dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ tetap melakukan shalat sunnah dalam safar.

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang keringanan safar):

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu..."

Ayat ini menunjukkan adanya keringanan dalam safar, namun tidak menghapuskan keutamaan amalan sunnah.

Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa shalat sunnah tetap dianjurkan dalam safar.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya juga membolehkan dan menganjurkan shalat sunnah dalam safar.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib dalam safar hukumnya tetap sunnah, namun jika seseorang meninggalkannya karena uzur safar, itu diperbolehkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan perhatian besar Nabi ﷺ terhadap shalat sunnah rawatib, khususnya dua rakaat sebelum Zuhur. Al-Bara' bin 'Azib adalah sahabat yang banyak menemani Nabi ﷺ dalam perjalanan, dan kesaksiannya sangat berharga karena ia mengamati langsung kebiasaan beliau.

Poin penting dari hadits ini:

  1. Dua rakaat sebelum Zuhur (qabliyah) adalah shalat sunnah yang sangat dijaga oleh Nabi ﷺ. Dalam hadits lain dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api neraka." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).
  2. Safar tidak menghalangi shalat sunnah. Meskipun ada keringanan untuk meninggalkan shalat sunnah dalam perjalanan, Nabi ﷺ sendiri tetap mengerjakannya. Ini menunjukkan bahwa mengerjakan shalat sunnah dalam safar adalah lebih utama.
  3. Perbedaan pendapat ulama:
  • Sebagian ulama berpendapat tidak disunnahkan shalat sunnah dalam safar, berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya.
  • Mayoritas ulama—termasuk Imam Ahmad, Ishaq, dan Imam Asy-Syafi'i—berpendapat tetap disunnahkan, berdasarkan hadits Al-Bara' ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ tetap shalat sunnah dalam safar.
  1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kedua riwayat dari Ibnu Umar bisa dikompromikan: Nabi ﷺ terkadang mengerjakan dan terkadang meninggalkannya untuk menunjukkan bahwa hukumnya sunnah, bukan wajib. Namun kebiasaan beliau yang konsisten—sebagaimana disaksikan Al-Bara'—menunjukkan bahwa mengerjakannya lebih utama.

Hikmah dari hadits ini: Seorang muslim hendaknya tidak mudah meninggalkan amalan sunnah hanya karena berada dalam kondisi safar atau sibuk. Justru dengan menjaga amalan sunnah dalam safar, kita meneladani Nabi ﷺ dan mendapatkan keutamaan yang besar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal—imam mazhab yang sangat teguh dalam mengikuti sunnah—selalu menjaga shalat sunnah rawatib, bahkan dalam kondisi safar dan sakit sekalipun. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang safar, apakah ia boleh meninggalkan shalat sunnah? Beliau menjawab bahwa yang lebih utama adalah tetap mengerjakannya, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya dalam safar.

Bahkan diceritakan, ketika Imam Ahmad sedang sakit menjelang wafatnya, beliau tetap berusaha mengerjakan shalat sunnah dengan duduk, karena kecintaannya yang begitu besar kepada sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa menjaga amalan sunnah adalah ciri orang yang benar-benar mencintai Rasulullah ﷺ dan ingin meneladani beliau dalam segala keadaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah qabliyah Zuhur (dua rakaat sebelum Zuhur) adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bahkan dalam safar.
  2. Safar tidak menghalangi seseorang untuk tetap mengerjakan shalat sunnah; justru ini adalah keutamaan besar.
  3. Jika ada uzur yang berat, meninggalkannya diperbolehkan karena ada rukhsah (keringanan), namun mengerjakannya lebih utama.
  4. Teladani Nabi ﷺ dalam konsistensi beliau menjaga amalan sunnah, baik di rumah maupun dalam perjalanan.
  5. Jangan meremehkan amalan sunnah, karena ia menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?