Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 541 tentang Nabi keluar dan pulang lewat jalan berbeda saat hari raya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah Nabi ﷺ saat hari raya, yaitu keluar menuju tempat shalat melalui satu jalan dan kembali melalui jalan yang lain. Ini adalah perbuatan yang dicontohkan langsung oleh beliau, dan para ulama menganjurkan untuk mengikutinya, terutama bagi imam atau pemimpin, sebagai bentuk syiar Islam dan untuk kepentingan dakwah serta kemaslahatan umat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ وَاصِلِ بْنِ عَبْدِ الأَعْلَى الْكُوفِيُّ، وَأَبُو زُرْعَةَ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ، عَنْ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ فِي طَرِيقٍ رَجَعَ فِي غَيْرِهِ

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Adalah Nabi ﷺ apabila keluar pada hari raya dengan satu jalan, beliau kembali dengan jalan yang lain.'" (HR. At-Tirmidzi no. 541, beliau berkata: hadits hasan gharib)

Hadits pendukung dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma:

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzi, hadits ini juga diriwayatkan dari jalur Jabir bin Abdullah. Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits Jabir sepertinya lebih sahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 986) dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

"Adalah Nabi ﷺ apabila tiba hari raya, beliau menempuh jalan yang berbeda (saat pergi dan pulang)."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa beliau menganjurkan imam untuk keluar melalui satu jalan dan kembali melalui jalan lain, berdasarkan hadits ini. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah dari perbuatan Nabi ﷺ ini, di antaranya untuk menyapa kaum muslimin di kedua jalan tersebut, dan agar syiar Islam terlihat lebih luas.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ keluar melalui satu jalan dan kembali melalui jalan yang lain pada hari raya mengandung beberapa hikmah yang agung:

  1. Syiar Islam yang Lebih Luas: Dengan melewati dua jalan yang berbeda, lebih banyak orang yang melihat rombongan shalat Id, sehingga syiar Islam semakin tampak. Ini sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.
  2. Menyapa Lebih Banyak Kaum Muslimin: Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa dengan mengambil jalan berbeda, Nabi ﷺ dapat bertemu dan menyapa lebih banyak kaum muslimin di dua jalan tersebut, sehingga silaturahmi dan kebersamaan umat semakin terasa.
  3. Menebar Kebaikan dan Dakwah: Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk sunnah yang dianjurkan, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan dakwah—yaitu lebih banyak orang yang melihat dan mengingat syiar Islam.
  4. Mengunjungi Kaum Kerabat atau Tempat Tertentu: Sebagian ulama menyebutkan kemungkinan Nabi ﷺ melewati jalan lain untuk mengunjungi kerabat atau sahabatnya, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat bahwa beliau singgah di rumah salah seorang sahabatnya.

Catatan Penting: Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum perbuatan ini. Mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama madzhab lainnya, berpendapat bahwa hal ini disunnahkan (dianjurkan), bukan wajib. Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil menyebutkan bahwa hadits ini sahih dan dianjurkan untuk diamalkan.

Namun perlu diperhatikan, jika ada maslahat yang lebih besar—misalnya jalan yang berbeda lebih jauh dan menyulitkan jamaah—maka yang utama adalah mengambil jalan yang lebih maslahat. Ini sejalan dengan kaidah fiqih yang disebutkan oleh para ulama bahwa "menarik maslahat dan menolak mudarat" adalah pertimbangan penting dalam beribadah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Pada hari raya, Nabi ﷺ menempuh jalan yang berbeda (saat pergi dan pulang)." (HR. Al-Bukhari no. 986)

Para ulama menyebutkan hikmah dari perbuatan ini. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil perkataan sebagian ulama bahwa Nabi ﷺ melakukan hal ini untuk beberapa tujuan, di antaranya:

  • Agar dua jalan tersebut menjadi saksi di hari kiamat, karena keduanya dilalui oleh orang-orang yang berdzikir kepada Allah.
  • Agar kaum muslimin di dua jalan tersebut sama-sama mendapatkan kesempatan melihat dan memberi salam kepada Nabi ﷺ.
  • Untuk memecah kebuntuan—jika satu jalan macet atau ada halangan, jalan lain bisa digunakan.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menambahkan bahwa perbuatan ini juga menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi umatnya, bahwa beliau tidak hanya melewati satu kelompok masyarakat saja, tetapi berusaha untuk hadir di tengah lebih banyak orang.

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan bagi imam atau pemimpin untuk keluar menuju shalat Id melalui satu jalan dan kembali melalui jalan yang lain, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika ada uzur atau maslahat yang lebih besar, boleh tidak melakukannya.
  3. Hikmahnya adalah untuk memperluas syiar Islam, menyapa lebih banyak kaum muslimin, dan menebarkan kebaikan.
  4. Bagi makmum, perbuatan ini juga dianjurkan, meskipun penekanannya lebih kepada imam, karena beliau adalah teladan bagi umat.
  5. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan keikhlasan dalam beribadah, serta tidak menjadikan perbedaan jalan ini sebagai ajang pamer atau hal yang memberatkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.