Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 540 tentang Hukum perempuan keluar rumah saat hari raya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah riwayat dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan para wanita untuk keluar menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha, termasuk wanita yang sedang haid dan wanita yang masih muda. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam penerapannya di masa-masa setelahnya. Sebagian ulama seperti Abdullah bin al-Mubarak dan Sufyan ats-Tsauri membenci keluarnya wanita di hari raya pada zaman mereka karena dikhawatirkan munculnya fitnah, terutama jika wanita keluar dengan berhias. Ini adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam menjaga kemurnian ibadah dan kehormatan wanita, bukan berarti menghapus perintah asli Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud adalah riwayat dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Bab-Bab Hari Raya, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Keluar Perempuan di Dua Hari Raya" (no. 540). Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Adapun matan hadits yang lengkap dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, adalah:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُخْرِجَ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ، وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ

"Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan (pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha) para gadis, wanita yang sedang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun wanita yang sedang haid, mereka menjauh dari tempat shalat, namun tetap menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin." (HR. Al-Bukhari no. 971 dan Muslim no. 890)

Ayat Al-Qur'an yang relevan sebagai prinsip dasar dalam masalah ini adalah perintah untuk menjaga kehormatan dan tidak menampakkan perhiasan diri secara berlebihan:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  1. Imam at-Tirmidzi menyebutkan dalam kitabnya bahwa sebagian ahli ilmu berpendapat bolehnya wanita keluar ke shalat Id, dan sebagian lain membencinya.
  2. Abdullah bin al-Mubarak (ulama tabi'ut tabi'in) membenci keluarnya wanita di hari raya pada zamannya, namun jika wanita tetap ingin keluar, suaminya boleh mengizinkan dengan syarat tidak berhias dan memakai pakaian lusuh (tidak menarik perhatian). Jika ia tetap ingin keluar dengan berhias, suami berhak melarangnya.
  3. Sufyan ats-Tsauri juga membenci keluarnya wanita ke shalat Id pada zamannya.
  4. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: "Seandainya Rasulullah ﷺ melihat apa yang diperbuat para wanita (setelah zamannya), niscaya beliau akan melarang mereka dari masjid sebagaimana wanita Bani Israil dilarang." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq, dan diriwayatkan pula oleh Muslim)

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan perbedaan ini muncul karena perubahan kondisi zaman dan situasi sosial.

Pendapat Pertama: Wanita tetap dianjurkan keluar ke shalat Id

Ini adalah pendapat yang berpegang pada zhahir (teks) hadits. Nabi ﷺ memerintahkan agar semua wanita keluar, termasuk yang sedang haid, untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Ini menunjukkan bahwa kehadiran wanita di shalat Id adalah sesuatu yang disyariatkan, karena di dalamnya ada kebaikan, pengajaran, dan syiar Islam.

Pendapat Kedua: Wanita dibenci keluar ke shalat Id pada zaman tertentu

Ini adalah pendapat Abdullah bin al-Mubarak dan Sufyan ats-Tsauri. Mereka membenci keluarnya wanita di hari raya pada zaman mereka, bukan karena menghapus perintah Nabi ﷺ, tetapi karena kondisi zaman yang berubah. Wanita pada zaman mereka sudah mulai keluar dengan berhias dan memakai wewangian, sehingga dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), sebuah prinsip yang sangat dijunjung oleh para ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk mengeluarkan wanita ke shalat Id adalah perintah yang tetap ada, namun jika keluarnya wanita justru menimbulkan fitnah dan kerusakan, maka mencegahnya lebih utama. Beliau berkata: "Jika seorang wanita keluar dengan berhias dan memakai wewangian, maka ia dilarang keluar, karena ini akan menimbulkan fitnah. Adapun jika ia keluar dengan pakaian yang sopan dan tidak berhias, maka itu lebih utama dan lebih mendekati sunnah."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Ummu ‘Athiyyah ini menunjukkan disyariatkannya wanita keluar ke shalat Id, namun dengan syarat tidak berhias dan tidak memakai wewangian. Beliau juga menukil perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa seandainya Nabi ﷺ melihat kondisi wanita di zamannya, beliau pasti melarang mereka dari masjid.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hukum asalnya adalah wanita boleh keluar ke shalat Id, karena ini adalah perintah Nabi ﷺ. Namun, jika ada kekhawatiran fitnah, maka keluarnya wanita menjadi makruh atau bahkan haram. Beliau menekankan bahwa yang terpenting adalah menjaga kemurnian ibadah dan kehormatan wanita.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa wanita boleh keluar ke shalat Id dengan syarat tidak berhias, tidak memakai wewangian, dan tidak menampakkan aurat. Jika syarat ini terpenuhi, maka keluarnya wanita adalah sunnah. Namun jika tidak, maka lebih baik tidak keluar.

Dari sini kita pahami bahwa perbedaan pendapat ini bukanlah pertentangan, melainkan penerapan kaidah "perubahan fatwa karena perubahan zaman, tempat, dan kondisi". Yang dilarang oleh ulama bukanlah keluarnya wanita secara mutlak, tetapi keluarnya wanita yang disertai dengan hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah.

Story Telling

Ada kisah yang sangat menarik dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menunjukkan kepedulian beliau terhadap kondisi umat. Suatu hari, beliau melihat para wanita yang keluar ke masjid dengan keadaan yang mulai berubah dari masa Nabi ﷺ. Mereka mulai berdandan dan memakai wewangian. Maka Aisyah pun berkata dengan penuh kecemasan:

"Seandainya Rasulullah ﷺ melihat apa yang diperbuat para wanita setelah zamannya, niscaya beliau akan melarang mereka dari masjid sebagaimana wanita Bani Israil dilarang."

Perkataan ini menunjukkan bahwa Aisyah sangat memahami tujuan syariat. Beliau tidak menghapus perintah Nabi ﷺ, tetapi beliau memahami bahwa perintah itu memiliki tujuan, yaitu kebaikan dan kemaslahatan. Jika tujuan itu sudah tidak tercapai karena adanya fitnah, maka pencegahan lebih diutamakan.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa seorang muslimah harus cerdas dalam memahami syariat. Ia tidak boleh fanatik pada satu teks tanpa memahami konteks dan tujuan syariat. Ia juga tidak boleh meninggalkan sunnah hanya karena alasan yang tidak jelas. Yang terbaik adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan menjaga adab dan syarat-syaratnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal wanita keluar ke shalat Id adalah disyariatkan, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits Ummu ‘Athiyyah.
  2. Syarat keluarnya wanita adalah tidak berhias, tidak memakai wewangian, menutup aurat dengan sempurna, dan tidak bercampur bebas dengan laki-laki.
  3. Jika syarat ini terpenuhi, maka keluarnya wanita ke shalat Id adalah sunnah dan berpahala.
  4. Jika syarat ini tidak terpenuhi atau dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka lebih utama baginya untuk shalat di rumah, karena shalat wanita di rumah lebih utama daripada di masjid.
  5. Suami berhak melarang istrinya keluar jika istrinya ingin keluar dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana pendapat Abdullah bin al-Mubarak.
  6. Yang terpenting adalah niat untuk beribadah dan menjaga kehormatan, bukan sekadar ikut-ikutan atau pamer.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?