Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 539 tentang Perintah wanita keluar shalat Id

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kaum wanita, termasuk mengajak mereka keluar ke tempat shalat Id untuk menyaksikan kebaikan, mendengarkan khutbah, dan ikut berdoa bersama kaum Muslimin. Wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan hadir, hanya saja tidak ikut shalat dan menjauh dari area shalat. Jika tidak punya jilbab, hendaknya saudari atau sesama muslimah meminjamkan jilbabnya, sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, dari sahabat Ummu 'Athiyyah (bukan "Umm Atiyyah" — yang benar adalah Ummu 'Athiyyah, seorang sahabiyah dari kaum Anshar). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga derajatnya shahih.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah menjaga kehormatan dan pakaian bagi wanita:

QS. Al-A'raf [7]: 26

وَيَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّكُمْ يَذَّكَّرُونَ

"Wahai anak-anak Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."

QS. An-Nur [24]: 31 (potongan yang relevan tentang menjaga pandangan dan kehormatan wanita):

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

"Dan katakanlah kepada para wanita mukmin: hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."

QS. Al-Ma'idah [5]: 2 (potongan tentang tolong-menolong):

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."

Penjelasan Rinci

1. Perintah mengeluarkan kaum wanita pada dua hari raya

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan bahkan memerintahkan agar kaum wanita — baik gadis perawan (الأبكار), wanita dewasa (العواتق), wanita yang tinggal di rumah/terasing (ذوات الخدور), maupun wanita yang sedang haid (الحيض) — keluar menuju tempat shalat Id.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah perintah ini adalah agar kaum wanita menyaksikan syiar-syiar Islam, mendengarkan khutbah, dan ikut serta dalam doa kaum Muslimin. Ini menunjukkan Islam tidak mengurung wanita dari kebaikan umum, selama tetap menjaga adab dan kehormatan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya keluarnya wanita ke tempat shalat Id, bahkan bagi wanita haid sekalipun, dengan catatan menjauhi area shalat.

2. Wanita haid menjauh dari musalla

Sabda Nabi ﷺ: "فَيَعْتَزِلْنَ الْمُصَلَّى وَيَشْهَدْنَ دَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ" — "mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan doa kaum Muslimin."

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa wanita haid dilarang berdiri di area shalat, namun tetap dianjurkan hadir untuk mendengarkan khutbah dan berdoa. Ini menunjukkan bahwa haid bukan penghalang untuk mendapatkan kebaikan hari raya, hanya saja ada batasan syar'i yang harus dijaga.

3. Pinjam-meminjam jilbab

Ketika seorang wanita bertanya: "Bagaimana jika tidak punya jilbab?" Nabi ﷺ menjawab: "فَلْتُعِرْهَا أُخْتُهَا مِنْ جَلَابِيبِهَا" — "Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya."

Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan:

  • Pentingnya menutup aurat saat keluar rumah, termasuk ke tempat shalat Id.
  • Anjuran tolong-menolong antar sesama muslimah dalam kebaikan.
  • Bahwa kekurangan sarana bukan alasan untuk meninggalkan kebaikan, selama bisa diatasi dengan kerja sama.

Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan menjadi dalil yang jelas tentang masalah ini.

4. Perbedaan pendapat ulama

Di antara ulama daftar, Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa keluarnya wanita ke shalat Id adalah sunnah, baik yang muda maupun yang tua, dengan syarat tidak menimbulkan fitnah dan tetap menjaga adab. Imam Malik juga membolehkan, namun dengan penekanan pada adab dan keamanan.

Yang paling kuat adalah pendapat yang menganjurkan keluarnya wanita ke shalat Id sebagaimana zhahir hadits, dengan tetap menjaga syarat-syarat syar'i: menutup aurat, tidak tabarruj (berhias berlebihan), dan tidak menimbulkan fitnah.

Story Telling

Diceritakan dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim — bahwa ketika Nabi ﷺ memerintahkan kaum wanita keluar pada hari raya, seorang wanita dari mereka menyampaikan keberatan karena tidak memiliki jilbab. Nabi ﷺ tidak lantas membatalkan perintahnya, tetapi memberikan solusi: hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya.

Dalam riwayat lain, Ummu 'Athiyyah juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengeluarkan wanita-wanita yang dipingit dan wanita haid, agar mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap kaum wanita, dan betapa Islam mengajak semua lapisan masyarakat untuk hadir dalam momen kebersamaan umat.

Hikmah: Kebaikan hari raya bukan hanya untuk kaum lelaki, tetapi untuk seluruh umat. Dan ketika ada kesulitan, solusinya adalah saling membantu, bukan meninggalkan kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Kaum wanita dianjurkan keluar ke tempat shalat Id, baik yang muda, dewasa, maupun yang sedang haid — dengan tetap menjaga adab dan aurat.
  2. Wanita haid tidak ikut shalat, tetapi tetap hadir untuk mendengarkan khutbah dan berdoa.
  3. Wajib menutup aurat saat keluar, termasuk ke tempat shalat Id.
  4. Tolong-menolong antar sesama muslimah dalam menyediakan pakaian yang layak adalah amalan yang dianjurkan.
  5. Jangan menjadikan kekurangan sarana sebagai alasan meninggalkan kebaikan, selama masih ada jalan untuk mengatasinya.
  6. Hendaknya kaum wanita menghindari tabarruj (berhias berlebihan) dan menjaga kehormatan saat keluar rumah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?